SuaraJogja.id - Dosen Hukum Tata Negara FH UII Allan Fatchan Gani Wardhana memberikan komentarnya terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia capres-cawapres. Setidaknya ada tiga hal yang bisa dimaknai dalam putusan tersebut.
Pertama putusan itu menegaskan bahwa MK saat ini telah mengingkari semangat pendiriannya sendiri. Dimana yang sejak awal itu MK memang dikhususkan untuk sebagai lembaga negara yang tugasnya menguji sebuah norma.
"Tapi malah dia ikut mengotak-atik, yang sebenarnya itu ranah pembentuk undang-undang. Jadi sebenarnya otak-atik syarat usia capres-cawapres ini bukan ranah MK, melainkan ranahnya pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR dan pemerintah," kata Allan dikutip Rabu (18/10/2023).
Sehingga ketika MK itu masuk terlalu jauh otomatis mengaburkan peran MK yang sebenarnya sejak awal didesain hanya untuk menyatakan sebuah norma itu apakah bertentangan dengan undang-undang dasar atau tidak.
Baca Juga: Cegah Gibran untuk Dicalonkan, Alissa Wahid Sentil Jokowi Soal Putusan MK
Kedua putusan ini juga semakin menegaskan bahwa MK ini telah terjebak pada arus politik. Terutama menjelang pemilu 2024 yang jelas ini akan menimbulkan kegaduhan.
"Dan dikabulkannya putusan ini jelas membuktikan beberapa hakim, saya sebut beberapa hakim karena putusannya itu ada yang dissenting opinion [perbedaan pendapat], ya beberapa hakim tidak memiliki komitmen yang kuat untuk mengawal proses demokrasi yang mengedepankan etika politik. Karena dengan adanya putusan ini kan menegaskan MK terjebak dalam arus politik menjelang pemilu 2024 yang tinggal sebentar lagi," ujarnya.
Ketiga, disampaikan Allan, putusan ini bisa menjadi pelajaran tidak baik kepada masyarakat. Terkait bahwa orang yang memiliki ambisi politik itu ternyata bisa memaksakan keinginannya untuk menggunakan lembaga negara dalam memenuhi hasrat politiknya untuk berkuasa.
"Ini yang berbahaya. Jadi mereka orang-orang yang memiliki ambisi politik ya harusnya memang tidak memaksakan keinginnya tapi ternyata MK malah bisa digunakan sebagai alat untuk memenuhi hasrat politik segelintir orang untuk kemudian mengizinkan untuk berkuasa," tuturnya.
Allan menyebut bahwa otak-atik terlalu jauh dari MK ini menimbulkan kegaduhan. Kendati demikian mau bagaimanpun putusan MK ini bersifat final dan mengikat.
Dalam artian tidak ada upaya hukum lagi untuk mempermasalahkan putusan MK. Sehingga putusan MK setelah dibacakan otomatis berlaku.
"Tapi dari segi etisnya. Jadi kalau putusannya memang tidak bisa dipersoalkan, karena memang putusan MK sifatnya final dan mengikat tapi dari segi etisnya, seharusnya MK tidak begitu karena itu ranahnya pembentuk undang-undang," tegasnya.
Selain itu, Allan menyoroti sikap MK yang tidak konsisten dari putusan ini. Pasalnya melihat pengujian soal usia yang sudah dilakukan beberapa kali sejak dulu, MK masih sempat konsisten bahwa ini ranah pembentuk undang-undang.
"Termasuk ketika kemarin saya menggugat undang-undang MK soal usia hakim MK, terus masa jabatan hakim, itu dikatakan legal policy terserah pembentuk undang-undang. Lah dalam hal ini kok dia tidak mengatakan itu kewewenangannya pembentuk undang-undang malah dia ikut bermain. Ini gak konsisten," ujarnya.
"Jadi otak-atik aturan itu kan bukan ranahnya MK, ranahnya pembentuk undang-undang. Sehingga kalau MK terlalu jauh itu jelas membuktikan ya yang selama ini tudingan MK itu bukan Mahkamah Konstitusi tapi Mahkamah Keluarga itu kan terbukti," sebut dia.
Terakhir ia menambahkan bahwa MK yang lahir sebagai produk reformasi kini telah runtuh. Sehingga membuat sulit untuk kembali dipercaya.
"MK yang lahir sebagai produk reformasi telah runtuh dan susah untuk dipercaya dan diberikan kepercayaan," kata dia.
Berita Terkait
-
Bukan Cuma Aturan Pendaftaran, Pramono Diminta Hapus Aturan Batas Usia PJLP yang Dibuat Heru Budi
-
Gugatan di MK Gegerkan Wacana Redenominasi Rupiah: Bagaimana Dampaknya?
-
Kisruh Royalti Musisi: Gugatan ke MK dan Pengakuan Mengejutkan Jimi Multhazam!
-
RKUHAP Tuai Kritik: Jimly Asshiddiqie Ingatkan Bahaya Tumpang Tindih Kewenangan!
-
Ahmad Dhani Tertawakan Isi Gugatan VISI soal UU Hak Cipta, Nama Ari Lasso dan Agnez Mo Terseret
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Masih Hilang
-
Cerita UMKM Asal Bantul Dapat Pesanan dari Amerika di Tengah Naiknya Tarif Impor Amerika
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo