SuaraJogja.id - Reformasi 392 kalurahan di DIY bakal diterapkan pasca diterbitkannya Peraturan Gubernur (pergub) DIY Nomor 40 tahun 2023. Pengembangan kalurahan di berbagai sektor, termasuk layanan ini disambut baik para pengusaha di bidang pariwisata dan properti.
"Dengan adanya ramai [kasus] TKD [Tanah Kas Desa] di jogja beberapa waktu lalu, kami menyambut baik adanya [reformasi kalurahan]," papar Rahmat Hidayat, pengusaha di bidang pariwisata sekaligus Presiden Director Raha Group Indonesia di Yogyakarta, Rabu (18/10/2023) malam.
Dengan adanya target peningkatan layanan birokrasi hingga ke tingkat kalurahan melalui pergub tersebut, Rahmat berharap kebijakan perijinan dan legalitas akan lebih dimudahkan bagi pengusaha. Apalagi bagi mereka yang tengah mengembangkan sektor pariwisata di DIY.
Melalui kerjasama pemerintah setempat dan pihak swasta, akan semakin banyak potensi desa-desa wisata yang bisa dikembangkan di DIY. Pemberdayaan ekonomi masyarakat dan sumber daya manusia (SDM) di masing-masing kalurahan pun tak luput dilakukan.
"Bentuk nyata dari keterlibatan kelurahan adalah memudahkan izin [usaha] untuk kami, termasuk bekerjasama dengan rt/rw setempat untuk memberdayakan warga setempat [di sektor pariwisata yang dikembangkan]," ungkapnya.
Rahmat menambahkan, kemudahan regulasi dari pemda setempat sangat penting dilakukan dalam rangka pengembangan sektor pariwisata di DIY. Mengingat saat pandemi COVID-19, pariwisata menjadi salah satu sektor paling terdampak.
Melalui kerjasama mulai dari Pemda DIY hingga di level kalurahan bersama pihak swasta, para pengusaha tak hanya dimudahkan dalam memulihkan pariwisata. Namun juga membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat sekitar karena pihak swasta memiliki kemampuan dan pengalaman dalam mengembangkan pariwisata.
"Contohnya di tujuh tahun kami berdiri, saat ini sudah mengembangkan destinasi wisata di 22 vila di jogja. Ada lebih 300 sumber daya manusia yang bisa dipekerjakan," jelasnya.
Nandar, salah satu chief Operational Ubu Villa Indonesia menambahkan, pihaknya juga berkomitmen untuk memberdayakan masyarakat sekitar dalam pengembangan pariwisata ini.
Baca Juga: Rugikan Lebih dari Rp8 M, Pengemplang Pajak Diserahkan DJP DIY ke Kejaksaan
"Mbak-mbak villa dan staff Raha Grup yang belum memiliki keterampilan akan diberikan pelatihan dan ditempatkan di masing-masing villa. Kita juga berkoordinasi dengan RT RW setempat dan pak Dukuh," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Isu Keamanan Jelang HUT RI Bikin Khawatir, Sri Sultan Singgung Soal Pagar Tinggi di Mal
-
BRI Optimalkan Likuiditas dari Dana SAL untuk Perluas Kredit Berkualitas bagi UMKM
-
Berangkat Kerja Malah Jadi Korban Begal, Pria di Sleman Ditodong Sajam dan Motor Digasak
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
Murah, Mudah Didapat, Sulit Ditinggalkan, Kisah Kelam Mantan Pengguna Obat Keras di Jogja