SuaraJogja.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo (Kamis,19/10).
Penyerahan kepada pihak kejaksaan tersebut merupakan tahap akhir penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Kanwil DJP DIY. Penyidikan diawali dengan dugaan adanya tindak pidana pajak oleh tersangka SPR, pengurus PT VAI, yang diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan (stdtd) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Sebagai Undang-Undang (UU KUP), yaitu dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Modus yang digunakan adalah dengan cara melakukan pembelian dan penjualan barang dagangan dimana sebagian menggunakan faktur pajak dan sebagian lagi tidak menggunakan faktur pajak. Atas pembelian dan penjualan yang menggunakan faktur pajak dilaporkan dalam SPT, sedangkan yang tidak menggunakan faktur pajak tidak dilaporkan dalam SPT. Selain itu tersangka juga membuat nota penjualan fiktif untuk mendukung pelaporan pajaknya.
Perbuatan tersangka SPR tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai senilai Rp8.347.250.188 (delapan miliar tiga ratus empat puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu seratus delapan puluh delapan rupiah) untuk jenis pajak PPN dan PPh Badan tahun pajak 2017.
Atas kerugian pada pendapatan negara tersebut, Tim Penyidik Kanwil DJP DIY berhasil melakukan penyitaan aset milik tersangka sebesar Rp12.810.142.000 (dua belas miliar delapan ratus sepuluh juta seratus empat puluh dua ribu rupiah) pada bulan Agustus 2023.
Plt. Kepala Kanwil DJP DIY Slamet Sutantyo mengatakan bahwa penyitaan tersebut dilakukan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara. “Aset milik tersangka juga akan dilakukan penyerahan tanggung jawab kepada Tim Kejaksaan Tinggi DIY pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023,” ujar Slamet.
Penanganan tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan hasil koordinasi, kolaborasi dan sinergi antara Kanwil DJP DIY, Kepolisian Daerah (Polda) DIY, Kejati DIY, dan Kejari Kulon Progo yang mendukung upaya penegakan hukum untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada seluruh wajib pajak.
Direktorat Jenderal Pajak khususnya Kanwil DJP DIY selalu siap mengemban amanat Undang-undang terutama dalam mengamankan penerimaan negara dengan penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten dan profesional. Kanwil DJP DIY berharap agar masyarakat khususnya di wilayah DIY dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai penutup, wajib pajak dapat membarui informasi perpajakan di laman landas www.pajak.go.id.
Baca Juga: Siap-siap! Pemprov DKI Jakarta Mau Tarik Pajak Online Shop dan Ojol Cs
Berita Terkait
-
Evakuasi KA Argo Semeru dan Argo Wilis di Kulon Progo Selesai, Jalur Bisa Dilewati tapi Kecepatan Masih Dibatasi
-
Evakuasi Gerbong KA Argo Semeru yang Anjlok di Kulon Progo Rampung, Satu Jalur Bisa Dibuka
-
Siap-siap! Pemprov DKI Jakarta Mau Tarik Pajak Online Shop dan Ojol Cs
-
Fitur Kijang Innova Zenix Hybrid yang Wajib Konsumen Tahu Sebelum Membeli
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Drama Sidang Korupsi Sleman: Putra Eks Bupati Klaim Dapat Mandat dari Sekda dan Kepala Bappeda
-
Soal Perbup Hibah Pariwisata, Saksi: Wewenang di Bupati Selaku Kepala Daerah
-
Harapan Baru dari Perbukitan Menoreh, Petani Patihombo Mantap Kembangkan Kopi Arabika
-
Populasi Elang Jawa Terancam Punah, Habitat yang Berkurang Drastis Jadi Penyebab
-
Heboh Mbak Rara Pawang Hujan Ditegur Abdi Dalem Saat Labuhan Parangkusumo, Ini Respon Keraton Jogja