SuaraJogja.id - Dua warga Bandung Jawa Barat UJ (32) dan RF (26) jauh-jauh datang ke Bantul hanya untuk mencuri. Namun tak tanggung-tanggung, mereka mengincar perangkat Optical Line Termination (OLT) yang harganya mahal.
Kali ini, yang menjadi sasaran mereka adalah milik provider Icon + di jaringan OLT wilayah Kapanewon Srandakan Bantul. Tentu saja, akibat kasus tersebut, perusahan yang bergerak di bidang teknologi informasi dan komunikasi ini, mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prada Widnyana mengatakan aksi pencurian tersebut, terjadi pada hari Minggu tanggal 1 Oktober 2023 sekitar pukul 00.40 lalu. Aksi pencurian sendiri dilakukan di Jaringan OLT Srandakan milik Icon +, Padukuhan XIX Sapuangin Kalurahan Trimurti, Srandakan, Bantul.
"Mereka profesional dan bergerak cepat. Hanya dalam waktu singkat belasan SFP (Small Factor Plugg) berhasil diambil,"kata dia.
Peristiwa tersebut diketahui ketika tiba-tiba terjadi loss system pada jaringan OLT Srandakan. Petugas langsung melakukan pengecekan dan ternyata terdapat barang yang hilang berupa perangkat OLT merk Huawei yang terdiri dari SFP berjumlah 17 buah dan 1 buah baterai merk Sacred Sun.
Dari kejadian tersebut, Icon + mengalami kerugian sebesar Rp270 juta. Perusahaan telekomunikasi tersebut kemudian melaporkan ke polisi berkaitan dengan aksi pencurian perangkat mereka. Polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Kami bentuk tim untuk membongkar kasus ini,"kata dia
Sebelumnya, polisi melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi, menganalisa rekaman CCTV di sekitar TKP, dan bahan pendukung lainnya guna mengungkap terduga pelaku tindak pidana tersebut.
Usai melakukan penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan dua orang yang diduga pelaku pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023. Kedua orang tersebut diamankan di wilayah Semarang bersama sejumlah barang bukti.
Baca Juga: Berkaca di Laga Perdana, PSIM Yogyakarta Wajib Waspada, Laga Kandangnya Bisa jadi Petaka
"Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya. Terus kami gelandang ke Bantul,"terangnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP ayat (1) ke 4e, 5e, tentang pencurian dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah, memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu, pakaian jabatan palsu.
“Diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Kebakaran di DIY Meningkat hingga 577 Kasus Dalam Sepuluh Bulan, Penyebabnya Kebiasaan Buruk Sehari-hari
-
Kasasi KPK Ditolak MA, Gazalba Saleh Tetap Divonis Bebas!
-
Stefano Lilipaly Akui Persib Bandung Ancaman Besar bagi Borneo FC, Tapi...
-
Berkaca di Laga Perdana, PSIM Yogyakarta Wajib Waspada, Laga Kandangnya Bisa jadi Petaka
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Polemik Relokasi SDN Nglarang usai Terdampak Proyek Tol Jogja-Solo-YIA, Bupati Sleman Buka Suara
-
Kisah Pilu Pariyem: Puluhan Tahun Tidur di Emperan Pasar Beringharjo, Kini Bisa Pulang Gratis
-
Pengemudi Brio Ngamuk di Sleman: Tiga Motor Diseruduk, Pikap Ikut Jadi Korban
-
Dari Yogyakarta ke Kolombia: Alternativa Film Festival Siap Gaungkan Suara Baru Perfilman Dunia
-
Terima Penghargaan dari Kementerian IMIPAS, BRI: Jadi Dorongan untuk Terus Berinovasi