Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 19 Oktober 2023 | 19:44 WIB
ilustrasi pencurian, pencuri, maling. [Envato Elements]

SuaraJogja.id - Dua warga Bandung Jawa Barat UJ (32) dan RF (26) jauh-jauh datang ke Bantul hanya untuk mencuri. Namun tak tanggung-tanggung, mereka mengincar perangkat Optical Line Termination (OLT) yang harganya mahal.

Kali ini, yang menjadi sasaran mereka adalah milik provider Icon + di jaringan OLT wilayah Kapanewon Srandakan Bantul. Tentu saja, akibat kasus tersebut, perusahan yang bergerak di bidang teknologi informasi dan komunikasi ini, mengalami kerugian ratusan juta rupiah. 

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prada Widnyana mengatakan aksi pencurian tersebut, terjadi pada hari Minggu tanggal 1 Oktober 2023 sekitar pukul 00.40 lalu. Aksi pencurian sendiri dilakukan di Jaringan OLT Srandakan milik Icon +, Padukuhan XIX Sapuangin Kalurahan Trimurti, Srandakan, Bantul. 

"Mereka profesional dan bergerak cepat. Hanya dalam waktu singkat belasan SFP (Small Factor Plugg) berhasil diambil,"kata dia.

Baca Juga: Berkaca di Laga Perdana, PSIM Yogyakarta Wajib Waspada, Laga Kandangnya Bisa jadi Petaka

Peristiwa tersebut diketahui ketika tiba-tiba terjadi loss system pada jaringan OLT Srandakan. Petugas langsung melakukan pengecekan dan ternyata terdapat barang yang hilang berupa perangkat OLT merk Huawei yang terdiri dari SFP berjumlah 17 buah dan 1 buah baterai merk Sacred Sun.  

Dari kejadian tersebut, Icon + mengalami kerugian sebesar Rp270 juta. Perusahaan telekomunikasi tersebut kemudian melaporkan ke polisi berkaitan dengan aksi pencurian perangkat mereka. Polisi langsung melakukan penyelidikan.

"Kami bentuk tim untuk membongkar kasus ini,"kata dia

Sebelumnya, polisi melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi, menganalisa rekaman CCTV di sekitar TKP, dan bahan pendukung lainnya guna mengungkap terduga pelaku tindak pidana tersebut. 

Usai melakukan penyelidikan, pihaknya  berhasil mengamankan dua orang yang diduga pelaku pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023. Kedua orang tersebut diamankan di wilayah Semarang bersama sejumlah barang bukti.

Baca Juga: Kampung Tanpa Internet Itu Kini Jadi Pionir Akses Jaringan Tanpa Batas

"Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya. Terus kami gelandang ke Bantul,"terangnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP ayat (1) ke 4e, 5e, tentang pencurian dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah, memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu, pakaian jabatan palsu.

“Diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” tandasnya.

Load More