SuaraJogja.id - Ratusan pasangan suami istri di Gunungkidul banyak yang belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Sebagian besar dari ratusan pasangan ini adalah lansia.
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gunungkidul, Umi Puji Rahayu mengatakan pihaknya pernah melakukan pendataan. Namun Disdukcapil tidak mengetahui penyebab mengapa pasangan-pasangan ini belum memiliki akta nikah.
"Kalau penyebabnya kami kurang paham. Karena kami hanya fokus di catatan kependudukan saja,"ujar dia.
Dia mengatakan salah satu penyebab belum tercatatnya perkawinan dimungkinkan karena ketertiban administrasi pada masa lalu belum terbentuk. Di mana di masa lampau masih ada yang menikah secara adat ataupun agama.
Tentu dengan tidak tercatatnya pernikahan mereka pasti ada konsekuensinya. Salah satu konsekuensi belum tercatatnya oleh negara disebutnya akan berdampak pada kepengurusan identitas anak nantinya.
Dia menyebut pada beberapa kasus dikatakannya banyak anak dari pasangan yang belum memiliki buku nikah akan kesulitan administrasi terutama administrasi kependudukan. Di mana mereka akan kesulitan dalam mengurus akta kelahiran hingga saat akan melangsungkan pernikahan.
" biasanya seperti itu kalau anaknya mau nikah KUA juga kesulitan," ujarnya.
Dia tidak menampik jika masih banyak pasangan nikah di Gunungkidul belum sah secara negara. Mereka sudah lama menikah namun belum memiliki buku nikah sebagai bukti tercatat KUA. Pihaknya melakukan pendataan terakhir 2020 yang lalu.
"Jumlahnya ratusan dan terbanyak di Kapanewon Saptosari,"terang dia.
Dari pendataan pada 2020 lalu, pihaknya menemukan 542 pasangan yang sudah melakukan perkawinan namun belum tercatat oleh negara. Ratusan pasangan tersebut didominasi oleh lansia dan diduga terjadi karena lemahnya sistem administrasi kependudukan pada masa lalu.
Umi menambahkan, untuk mengatasi permasalahan tersebut pihaknya sudah melakukan sidang itsbat kepada pasangan yang belum tercatat oleh negara. Tahun 2021 sidang itsbat diikuti 70 pasangan, tahun 2022 diikuti 150 pasangan, dan tahun 2023 ini sudah diikuti 70 pasangan.
Saat ini pihaknya mencatat masih terdapat 290 pasangan yang belum tercatat oleh negara. Namun jumlah tersebut menurutnya dapat lebih tinggi atau rendah dengan di lapangan karena dimungkinkan ada pasangan yang sudah meninggal dunia.
"Kami berharap pasangan yang belum teecatat oleh negara dapat secara mandiri mengurusnya sehingga dapat tercipta ketertiban administrasi di masyarakat,"tambahnya.
Umi mengungkapkan angka 290 tersebut baru di Kapanewon tertinggi yaitu Saptosari. Sebenarnya di Kapanewon lain juga masih ada pasangan suami istri yang belum tercatat resmi di KUA.
"Ini belum kita sisir lagi ke lapangan, kemungkinan jumlahnya juga berubah karena mayoritas lansia dan mungkin sudah ada yang meninggal dunia," bebernya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
Terkini
-
Duh! 142 Warga Bantul Kehilangan Pekerjaan, Efisiensi Berdampak PHK
-
Rumah Eross Sheila On 7 Kemasukan Ular Kobra, Damkar Sleman Evakuasi Tengah Malam
-
Juknis Tak Jelas dan jadi Saudara Tiri KDMP, KKMP di Jogja Belum Rasakan Dukungan Pemerintah
-
Tiga Hari Penuh Warna, Miranda Color Corner Ramaikan JNM Bloc Yogyakarta
-
PRYAKKUM Luncurkan 2 Film Pendek & Buku Saku, Fokus pada Kesehatan Mental Remaja