SuaraJogja.id - Ratusan pasangan suami istri di Gunungkidul banyak yang belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Sebagian besar dari ratusan pasangan ini adalah lansia.
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gunungkidul, Umi Puji Rahayu mengatakan pihaknya pernah melakukan pendataan. Namun Disdukcapil tidak mengetahui penyebab mengapa pasangan-pasangan ini belum memiliki akta nikah.
"Kalau penyebabnya kami kurang paham. Karena kami hanya fokus di catatan kependudukan saja,"ujar dia.
Dia mengatakan salah satu penyebab belum tercatatnya perkawinan dimungkinkan karena ketertiban administrasi pada masa lalu belum terbentuk. Di mana di masa lampau masih ada yang menikah secara adat ataupun agama.
Tentu dengan tidak tercatatnya pernikahan mereka pasti ada konsekuensinya. Salah satu konsekuensi belum tercatatnya oleh negara disebutnya akan berdampak pada kepengurusan identitas anak nantinya.
Dia menyebut pada beberapa kasus dikatakannya banyak anak dari pasangan yang belum memiliki buku nikah akan kesulitan administrasi terutama administrasi kependudukan. Di mana mereka akan kesulitan dalam mengurus akta kelahiran hingga saat akan melangsungkan pernikahan.
" biasanya seperti itu kalau anaknya mau nikah KUA juga kesulitan," ujarnya.
Dia tidak menampik jika masih banyak pasangan nikah di Gunungkidul belum sah secara negara. Mereka sudah lama menikah namun belum memiliki buku nikah sebagai bukti tercatat KUA. Pihaknya melakukan pendataan terakhir 2020 yang lalu.
"Jumlahnya ratusan dan terbanyak di Kapanewon Saptosari,"terang dia.
Dari pendataan pada 2020 lalu, pihaknya menemukan 542 pasangan yang sudah melakukan perkawinan namun belum tercatat oleh negara. Ratusan pasangan tersebut didominasi oleh lansia dan diduga terjadi karena lemahnya sistem administrasi kependudukan pada masa lalu.
Umi menambahkan, untuk mengatasi permasalahan tersebut pihaknya sudah melakukan sidang itsbat kepada pasangan yang belum tercatat oleh negara. Tahun 2021 sidang itsbat diikuti 70 pasangan, tahun 2022 diikuti 150 pasangan, dan tahun 2023 ini sudah diikuti 70 pasangan.
Saat ini pihaknya mencatat masih terdapat 290 pasangan yang belum tercatat oleh negara. Namun jumlah tersebut menurutnya dapat lebih tinggi atau rendah dengan di lapangan karena dimungkinkan ada pasangan yang sudah meninggal dunia.
"Kami berharap pasangan yang belum teecatat oleh negara dapat secara mandiri mengurusnya sehingga dapat tercipta ketertiban administrasi di masyarakat,"tambahnya.
Umi mengungkapkan angka 290 tersebut baru di Kapanewon tertinggi yaitu Saptosari. Sebenarnya di Kapanewon lain juga masih ada pasangan suami istri yang belum tercatat resmi di KUA.
"Ini belum kita sisir lagi ke lapangan, kemungkinan jumlahnya juga berubah karena mayoritas lansia dan mungkin sudah ada yang meninggal dunia," bebernya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
3 Rekomendasi Sedan Bekas Modal Rp30 Jutaan, Tahun 2000-an: Nyaman, Irit, dan Anti Rewel!
-
Kunci Jawaban Ekonomi Kelas 11 Halaman 118-119 Kurikulum Merdeka: Teori Kuantitas Uang Fisher
-
Soroti Aktivitas Pedagang Sate di Malioboro, DPRD Kota Jogja Sebut Penindakan Masih Tak Optimal
-
BRI Optimalkan Infrastruktur Digital, Kinerja BRImo Tumbuh Signifikan Sepanjang 2025
-
5 Orang Meninggal Dunia, Status Siaga Darurat Hidrometeorologi DIY Diperpanjang