SuaraJogja.id - Briptu Muhammad Kharisma, anggota Polsek Girisubo akhirnya dijatuhi hukuman 3 tahun 4 bulan potong masa tahanan oleh majelis hakim. Terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 157 juta kepada pihak keluarga membayar biaya perkara Rp 5.000.
Briptu Muhammad Kharisma dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang secara tidak sengaja mengakibatkan Aldi Apriyanto, pemuda asal Dusun Wuni Kalurahan Nglindur Kapanewon Girisubo meninggal dunia.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi masa kurungan di dalam tahanan serta membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 197 juta juga membayar biaya perkara Rp 2.500.
Sama seperti sebelumnya, Sidang putusan hari Kamis (14/10/2023) siang ini dilakukan secara semi daring. Di mana majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum terdakwa berada di Pengadilan Negeri Wonosari sementara terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wonosari.
Dalam sidang tersebut, terdakwa sendiri menghadapi Pasal pasal 359 KUHP atau Pasal 360 KUHP. Tuntutan tersebut mereka terapkan setelah mendengar 8 keterangan para saksi dari warga dan pihak keluarga, 2 saksi meringankan terdakwa dan 2 saksi ahli.
Majelis Hakim diketuai oleh Annisa Noviyati, S.H., M.H.Li, Anggota Iman Santoso, S.H., M.H dan I Gede Adi Muliawan, SH. M.Hum. Sementara jaksa penuntut umum adalah Widha Sinulingga, SH. MH
Dalam sidang kali ini, selain dihadiri oleh keluarga korban nampak juga puluhan pendekar silat dari PSHT nampak hadir mengikuti sidang putusan tersebut. Seperti diketahui jika korban Aldy Aprianto adalah anggota PSHT.
Aparat kepolisian bersama TNI juga terlihat mengawal proses persidangan tersebut. Mereka berjaga agar tidak terjadi kericuhan baik selama sidang ataupun paska sidang. Karena dalam sidang sebelumnya, sejumlah anggota PSHT mendatangi LP Wonosari setelah selesai.
Sidang sendiri direncanakan bakal dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB. Namun baru dimulai sekira pukul 10.30 WIB. Terdakwa kali ini juga tidak dihadirkan dalam sidang sama seperti sidang-sidang sebelumnya.
Dalam sidang tersebut majelis hakim menilai hal yang memberatkan menurut majelis hakim adalah membuat keresahan di masyarakat. Terdakwa sebagai polisi yang bertugas memberi rasa aman kepada masyarakat namun dalam pengamanan menggunakan senjata justru mengakibatkan orang lain meninggal dunia karena kelalaiannya.
"Dan hal yang meringankan bersikap sopan dalam persidangan dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya,"kata majelis hakim
Oleh karena itu majelis hakim menyatakan jika terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana karena kesalahan kealpaannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagai mana dalam dakwaan kesatu penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama 3 tahun dan 4 bulan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban keluarga korban Aldi Apriyanto sejumlah Rp 157 juta dan jika terdakwa tidak membayar restitusi paling lama 30 hari sesudah putusan maka dapat dilakukan penyitaan terhadap harta kekayaan terdakwa. Dan selanjutnya dilakukan pelelangan dan hasilnya pelelangan diserahkan kepada keluarga Aldy Apriyanto sebagai bentuk pembayaran restitutis. Jika ada kelebihan maka dikembalikan kepada terdakwa,"kata majelis hakim.
Majelis hakim menuturkan restitusi yang dibayarkan hanya Rp 157 juta karena sebelumnya terdakwa telah memberi uang tali asih sebesar Rp40 juta kepada keluarga korban. Karena keluarga terdakwa bukan dari keluarga yang berada sehingga majelis hakim menganggap bisa mengurangi besaran Resititusi.
Dalam sidang tersebut terungkap jika terdakwa sebenarnya tidak masuk dalam daftar pengamanan di Dusun Wuni dan mendapat tugas di Dusun Wonotoro. Namun kemudian diperbantukan ke Dusun Wuni karena terjadi kericuhan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
Terkini
-
4 Atlet Junior Padel DIY Tembus Seleksi Timnas KU-18, Buktikan Bakat Tak Kenal Latar Belakang
-
Jogja Disesaki Ratusan Kampus, Tapi Tambang Ide Belum Banyak Terserap Masyarakat
-
11 Bangunan Lama Diratakan dengan Tanah, Wajah Stasiun Lempuyangan Mulai Diubah
-
Perkuat Portofolio, BRI Wealth Management Ungkap Strategi Diversifikasi Investasi Syariah
-
Hanung Bramantyo Bawa Sejarah Kelam 1965 Lewat Film Horor Lobang Buaya, Berharap Buka Ruang Diskusi