Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 12 Oktober 2023 | 13:41 WIB
Tangkapan layar suasana sidang putusan terhadap terdakwa polisi Briptu Muhammad Kharisma yang tembak warga Gunungkidul. [beritainaja/Instagram]

Saat menerima senjata dari rekannya, terdakwa mengaku tidak mendengar teriakan saksi saat menyerahkan senjata yang mengatakan sudah ada isinya dan dalam keadaan kunci dibuka. Terdakwa  baru mengetahui pada menit keempat.

"Terdakwa baru mengerti menit terakhir sebelum senjata menyalak setelah ada kode dari saksi,"kata majelis hakim ketika membacakan putusannya.

Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan. Usai putusan dibacakan baik penuntut umum maupun terdakwa mengaku pikir-pikir terlebih dahulu sebelum nantinya menentukan sikap. 

Usai sidang, perwakilan keluarga Korban, Wahyudi mengaku menerima putusan tersebut. Meskipun menganggap ringan namun keluarga menganggap wajar karena hal tersebut tidak lepas dari pasal yang disangkakan yaitu  kelalaian.

Baca Juga: Sebagian Wilayah DIY Alami Krisis Air Bersih Akibat Kemarau Panjang, Paling Banyak Terdampak di Gunungkidul

"Ya karena memang tuntutannya pasal kelalaian,"tutur dia.

Kontributor : Julianto

Load More