SuaraJogja.id - Briptu Muhammad Kharisma, dituntut hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi dalam tahanan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga membebankan terdakwa yang mengakibatkan Aldi Apriyanto meninggal dunia untuk membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp197 juta juga membayar biaya perkara Rp 2.500.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah Widha Sinulingga, SH. MH dalam sidang dengan majelis Hakim diketuai oleh Annisa Noviyati, S.H., M.H.Li, Anggota Iman Santoso, S.H., M.H dan I Gede Adi Muliawan, SH. M.Hum, Kamis (16/9/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari.
Sidang sendiri dilaksanakan semi Hibrid di mana majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Hukum berada di ruang sidang PN Wonosari. Sementara terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 2 A Wonosari.
Pelaku Diganjar dengan Pasal 359 KUHP dan 360 KUHP
Dalam sidang tersebut nampak pula keluarga korban, rekan korban dalam PSHT serta juga kuasa hukum PSHT. Mereka sudah datang sejak pagi karena jadwal semula yang mereka ketahui adalah pukul 10.00 WIB namun baru dimulai pukul 14.30 WIB karena diundur.
Pasal yang disangkakan kepada terdakwa adalah pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP. Tuntutan tersebut mereka terapkan setelah mendengar 8 keterangan para saksi dari warga dan pihak keluarga, 2 saksi meringankan terdakwa dan 2 saksi ahli.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pada Pasal 359 dan 360 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum. jaksa juga membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada keluarga korban Aldi Aprianto.
"Membebankan Restitusi sebesar Rp197.636.500,00 sebagaimana surat keputusan LPSK, di mana memang melibatkan LPSK dalam kasus ini," kata JPU.
Hal yang memberatkan terdakwa, menurut jaksa, antara lain perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa seseorang, menimbulkan kesedihan mendalam bagi keluarga korban, serta membuat keresahan di tengah masyarakat.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama jalannya persidangan dan mengakui serta perbuatannya. Selain itu, jaksa menyebut Briptu M. Kharisma belum pernah dihukum.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberi kesempatan kepada kuasa hukum untuk mengajukan pembelaan selama sepekan. Sehingga sidang ditunda hingga tanggal 21 September 2023 yang akan datang.
Kemudian, 3 hari kemudian Majelis hakim bakal meminta JPU menyusun jawaban. Setelah itu majelis hakim juga bakal memanggil LPSK sebagai saksi karena ada tuntutan restitusi dari JPU yang baru saja dibacakan.
Majelis hakim juga meminta kepada JPU untuk mempercepat penyusunan jawaban nanti usai sidang pledoi. Sebab, pemahaman terdakwa bakal berakhir pada tanggal 21 Oktober mendatang. Sehingga majelis hakim menargetkan maksimal vonis bakal mereka lakukan tanggal 11 Oktober mendatang.
Usai sidang, nampak ibu korban sangat terpukul. Sembari menangis, ibu korban berjalan gontai dituntun oleh anak dan menantunya. Ibunda korban nampak sangat terpukul dengan peristiwa tersebut.
Tuntutan Sesuai Harapan
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
3 Link DANA Kaget Hari Ini, Anti Gagal Klaim Saldo Gratis untuk Warga Jogja
-
Kantor Kemenkumham DIY Mau Dibangun di Mana? Paku Alam X Beri Bocoran Lokasinya
-
Mengulik Festival Angkringan Yogyakarta 2025, Dorong Transformasi Digital Pasar dan UMKM Lokal
-
Ironi Distribusi Sapi: Peternak NTT Merugi, Konsumen Jawa Bayar Mahal, Kapal Ternak Jadi Kunci?
-
Rejeki Nomplok Akhir Pekan! 4 Link DANA Kaget Siap Diserbu, Berpeluang Cuan Rp259 Ribu