Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 03 Agustus 2023 | 13:52 WIB
suasana usai persidangan perdana kasus penembakan warga girisubo yang digelar di PN Wonosari, Kamis (3/8/2023). [Kontributor/Julianto]

SuaraJogja.id - Kasus penembakan yang dilakukan oleh Briptu Muhammad Kharisma, anggota Polsek Girisubo Gunungkidul yang menewaskan Aldi Apriyanto (19) warga Padukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anissa Novianti SH MH. Hakim Anggota 1, Iman Santosa SH MH dan Hakim Anggota 2 I Gede Adi Mulyawan dengan Panitera Firdauzia Aziati. 

I Gde Adi Mulyawan diketahui punya reputasi pernah menjatuhkan vonis mati terhadap dua terdakwa pembunuhan yang mayatnya dibuang di Pantai Kukup beberapa bulan lalu.

Sidang terkait penembakan warga Girisubo sendiri mendapat pengawalan cukup ketat dari aparat kepolisian. Sebanyak 1 SSK disiagakan untuk melakukan antisipasi jika terjadi hal yang tidak diinginkan. Terlihat kakak kandung korban Riki Kurniawan, Ketua Karangtaruna Dusun Wuni dan sejumlah anggota PSHT hadir dalam sidang tersebut. 

Baca Juga: Terungkap! Ternyata Ini Penyebab Briptu MK Tersangka Kasus Penembakan Harus Jalani Hukuman Demosi di Girisubo

Dalam sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan telah dilakukan pada Kamis (3/8/2028) pagi tadi yang dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra PN Wonosari.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut berlangsung tidak terlalu lama. Penuntut umum mulai melakukan pembacaan dakwaan terhadap Briptu Muhammad Kharisma. Tim Penuntut Umum menganggap terdapat kelalaian yang menewaskan nyawa seseorang dalam perkara ini.

Adapun atas perbuatan tersebut, MK diancam pidana pasal 359 KUHP atau kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 360 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Humas Pengadilan Negeri Wonosari, Bima Adi Nugroho mengatakan, sidang kali ini agendanya memang pembacaan dakwaan. Meski terdakwa berada di Lapas Wonosari, namun pengacara terdakwa hadir di ruang sidang untuk mendengarkan dakwaan dari KPU.

"Usai pembacaan dakwaan ini, baik dari pihak terdakwa maupun penasehat hukum tidak mengajukan keberatan atas dakwaan dari penuntut umum,"tutur dia.

Baca Juga: Soroti Insiden Penembakan di Girisubo, Kabaharkam Polri Pastikan Segera Lakukan Evaluasi

Rencananya sidang kedua akan dilaksanakan, Kamis tanggal 10 Agustus 2023 pekan depan. Karena tidak ada eksepsi alias keberatan dari pihak terdakwa maka sidang kedua Kamis pekan depan bakal dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Load More