SuaraJogja.id - Kasus penembakan yang dilakukan oleh Briptu Muhammad Kharisma, anggota Polsek Girisubo Gunungkidul yang menewaskan Aldi Apriyanto (19) warga Padukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anissa Novianti SH MH. Hakim Anggota 1, Iman Santosa SH MH dan Hakim Anggota 2 I Gede Adi Mulyawan dengan Panitera Firdauzia Aziati.
I Gde Adi Mulyawan diketahui punya reputasi pernah menjatuhkan vonis mati terhadap dua terdakwa pembunuhan yang mayatnya dibuang di Pantai Kukup beberapa bulan lalu.
Sidang terkait penembakan warga Girisubo sendiri mendapat pengawalan cukup ketat dari aparat kepolisian. Sebanyak 1 SSK disiagakan untuk melakukan antisipasi jika terjadi hal yang tidak diinginkan. Terlihat kakak kandung korban Riki Kurniawan, Ketua Karangtaruna Dusun Wuni dan sejumlah anggota PSHT hadir dalam sidang tersebut.
Dalam sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan telah dilakukan pada Kamis (3/8/2028) pagi tadi yang dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra PN Wonosari.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut berlangsung tidak terlalu lama. Penuntut umum mulai melakukan pembacaan dakwaan terhadap Briptu Muhammad Kharisma. Tim Penuntut Umum menganggap terdapat kelalaian yang menewaskan nyawa seseorang dalam perkara ini.
Adapun atas perbuatan tersebut, MK diancam pidana pasal 359 KUHP atau kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 360 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Humas Pengadilan Negeri Wonosari, Bima Adi Nugroho mengatakan, sidang kali ini agendanya memang pembacaan dakwaan. Meski terdakwa berada di Lapas Wonosari, namun pengacara terdakwa hadir di ruang sidang untuk mendengarkan dakwaan dari KPU.
"Usai pembacaan dakwaan ini, baik dari pihak terdakwa maupun penasehat hukum tidak mengajukan keberatan atas dakwaan dari penuntut umum,"tutur dia.
Rencananya sidang kedua akan dilaksanakan, Kamis tanggal 10 Agustus 2023 pekan depan. Karena tidak ada eksepsi alias keberatan dari pihak terdakwa maka sidang kedua Kamis pekan depan bakal dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
"Saksi itu dari penuntut umum,"terang dia.
Dalam berkas yang diajukan ke PN Wonosari, JPU berencana akan menghadirkan 12 saksi. Namun berapa saksi yang bakal dihadirkan dan didengar keterangannya dalam sidang kedua mendatang semuanya tergantung dari penuntut umum.
Disinggung mengenai sidang online, ia mengatakan jika saat ini PN Wonosari masih menerapkan persidangan online untuk kasus pidana. Tentunya dalam kasus Briptu MK ini juga hasil koordinasi dengan Majelis Hakim maupun dari pihak Kejaksaan.
"Untuk saksi tetap kami hadirkan di PN namun untuk terdakwa mengikuti jalannya persidangan secara online di Lapas," jelas dia.
Sementara itu, kuasa hukum Briptu Muhammad Kharisma dari TY Law Office, Bowo Laksono mengatakan pihaknya masih akan mempelajari dakwaan yang telah dibacakan oleh penuntut umum. Namun demikian, pihaknya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Dorong Inovasi PAI dan Kualitas Pendidikan, UNY Bekali Guru dengan Project Based Learning
-
PAI UNY Dorong Guru PAI SMA Jogja Terapkan Kesetaraan Gender Berbasis Islam
-
Gugat Aturan Gelar Pahlawan Nasional ke MK, Trah Sultan HB II Bongkar Dugaan Penjegalan
-
Warga Sleman Mengeluh Mati Listrik Tiap Hari, PLN Buka Suara dan Beberkan Penyebabnya
-
Nenek 80 Tahun di Sedayu Bantul Tewas Tercebur Sumur Saat Menimba Air