Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 03 Agustus 2023 | 13:52 WIB
suasana usai persidangan perdana kasus penembakan warga girisubo yang digelar di PN Wonosari, Kamis (3/8/2023). [Kontributor/Julianto]

"Saksi itu dari penuntut umum,"terang dia.

Dalam berkas yang diajukan ke PN Wonosari, JPU berencana akan menghadirkan 12 saksi. Namun berapa saksi yang bakal dihadirkan dan didengar keterangannya dalam sidang kedua mendatang semuanya tergantung dari penuntut umum.

Disinggung mengenai sidang online, ia mengatakan jika saat ini PN Wonosari masih menerapkan persidangan online untuk kasus pidana. Tentunya dalam kasus Briptu MK ini juga hasil koordinasi dengan Majelis Hakim maupun dari pihak Kejaksaan.

"Untuk saksi tetap kami hadirkan di PN namun untuk terdakwa mengikuti jalannya persidangan secara online di Lapas," jelas dia.

Baca Juga: Terungkap! Ternyata Ini Penyebab Briptu MK Tersangka Kasus Penembakan Harus Jalani Hukuman Demosi di Girisubo

Sementara itu, kuasa hukum Briptu Muhammad Kharisma dari TY Law Office,  Bowo Laksono mengatakan pihaknya masih akan mempelajari dakwaan yang telah dibacakan oleh penuntut umum. Namun demikian, pihaknya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

Pada persidangan kedepannya, dari pihaknya akan menghadirkan saksi yang sekiranya mampu meringankan dakwaan dan tuntutan terhadap Briptu Muhammad Kharisma ini.

"Kita akan pelajari juga, nanti saksi-saksi seperti apa nanti kita akan ikuti prosesnya seperti apa. Ini kan tahapannya masih panjang, kita lihat poin-poinnya," ucap Bowo.

Riki Kurniawan, Kakak almarhum Aldi Apriyanto yang turut hadir dalam persidangan ini mengatakan sepenuhnya menyerahkan kepada kuasa hukum keluarga. Ia berharap agar kasus ini selesai dan pelaku penembakan yang menewaskan adiknya ini dihukum secara maksimal sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Harapannya dihukum maksimal, pokoknya kami mohon keadilan. Meski begitu kami akan tetap terus memantau jalannya persidangan," ujar Riki.

Baca Juga: Soroti Insiden Penembakan di Girisubo, Kabaharkam Polri Pastikan Segera Lakukan Evaluasi

Kontributor : Julianto

Load More