SuaraJogja.id - Kasus penembakan yang dilakukan oleh Briptu Muhammad Kharisma, anggota Polsek Girisubo Gunungkidul yang menewaskan Aldi Apriyanto (19) warga Padukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anissa Novianti SH MH. Hakim Anggota 1, Iman Santosa SH MH dan Hakim Anggota 2 I Gede Adi Mulyawan dengan Panitera Firdauzia Aziati.
I Gde Adi Mulyawan diketahui punya reputasi pernah menjatuhkan vonis mati terhadap dua terdakwa pembunuhan yang mayatnya dibuang di Pantai Kukup beberapa bulan lalu.
Sidang terkait penembakan warga Girisubo sendiri mendapat pengawalan cukup ketat dari aparat kepolisian. Sebanyak 1 SSK disiagakan untuk melakukan antisipasi jika terjadi hal yang tidak diinginkan. Terlihat kakak kandung korban Riki Kurniawan, Ketua Karangtaruna Dusun Wuni dan sejumlah anggota PSHT hadir dalam sidang tersebut.
Dalam sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan telah dilakukan pada Kamis (3/8/2028) pagi tadi yang dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra PN Wonosari.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut berlangsung tidak terlalu lama. Penuntut umum mulai melakukan pembacaan dakwaan terhadap Briptu Muhammad Kharisma. Tim Penuntut Umum menganggap terdapat kelalaian yang menewaskan nyawa seseorang dalam perkara ini.
Adapun atas perbuatan tersebut, MK diancam pidana pasal 359 KUHP atau kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 360 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Humas Pengadilan Negeri Wonosari, Bima Adi Nugroho mengatakan, sidang kali ini agendanya memang pembacaan dakwaan. Meski terdakwa berada di Lapas Wonosari, namun pengacara terdakwa hadir di ruang sidang untuk mendengarkan dakwaan dari KPU.
"Usai pembacaan dakwaan ini, baik dari pihak terdakwa maupun penasehat hukum tidak mengajukan keberatan atas dakwaan dari penuntut umum,"tutur dia.
Rencananya sidang kedua akan dilaksanakan, Kamis tanggal 10 Agustus 2023 pekan depan. Karena tidak ada eksepsi alias keberatan dari pihak terdakwa maka sidang kedua Kamis pekan depan bakal dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
"Saksi itu dari penuntut umum,"terang dia.
Dalam berkas yang diajukan ke PN Wonosari, JPU berencana akan menghadirkan 12 saksi. Namun berapa saksi yang bakal dihadirkan dan didengar keterangannya dalam sidang kedua mendatang semuanya tergantung dari penuntut umum.
Disinggung mengenai sidang online, ia mengatakan jika saat ini PN Wonosari masih menerapkan persidangan online untuk kasus pidana. Tentunya dalam kasus Briptu MK ini juga hasil koordinasi dengan Majelis Hakim maupun dari pihak Kejaksaan.
"Untuk saksi tetap kami hadirkan di PN namun untuk terdakwa mengikuti jalannya persidangan secara online di Lapas," jelas dia.
Sementara itu, kuasa hukum Briptu Muhammad Kharisma dari TY Law Office, Bowo Laksono mengatakan pihaknya masih akan mempelajari dakwaan yang telah dibacakan oleh penuntut umum. Namun demikian, pihaknya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
-
6 Rekomendasi HP Gaming Murah Baterai Jumbo, Tahan Lama Lancar Main Game
Terkini
-
Geger Pantai Sanglen: Sultan Tawarkan Pesangon, Warga Bersikeras Pertahankan Lahan
-
Keluarga Sebut Diplomat Arya Daru Hanya Gunakan Satu Ponsel yang Kini Masih Hilang
-
Kakak Ipar Arya Daru Ungkap Kondisi Istri: Minta Masyarakat Kawal Kasus dengan Empati
-
Arya Daru Putuskan Bunuh Diri? Keluarga Akui Tak Pernah Dengar Almarhum Mengeluh soal Kerjaan
-
Jadi Korban Tabrak Lari, Innova Dikemudikan Mahasiswa Terjun Bebas Timpa Rumah Warga di Sleman