SuaraJogja.id - Kasus penembakan yang dilakukan oleh Briptu Muhammad Kharisma, anggota Polsek Girisubo Gunungkidul yang menewaskan Aldi Apriyanto (19) warga Padukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anissa Novianti SH MH. Hakim Anggota 1, Iman Santosa SH MH dan Hakim Anggota 2 I Gede Adi Mulyawan dengan Panitera Firdauzia Aziati.
I Gde Adi Mulyawan diketahui punya reputasi pernah menjatuhkan vonis mati terhadap dua terdakwa pembunuhan yang mayatnya dibuang di Pantai Kukup beberapa bulan lalu.
Sidang terkait penembakan warga Girisubo sendiri mendapat pengawalan cukup ketat dari aparat kepolisian. Sebanyak 1 SSK disiagakan untuk melakukan antisipasi jika terjadi hal yang tidak diinginkan. Terlihat kakak kandung korban Riki Kurniawan, Ketua Karangtaruna Dusun Wuni dan sejumlah anggota PSHT hadir dalam sidang tersebut.
Dalam sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan telah dilakukan pada Kamis (3/8/2028) pagi tadi yang dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra PN Wonosari.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut berlangsung tidak terlalu lama. Penuntut umum mulai melakukan pembacaan dakwaan terhadap Briptu Muhammad Kharisma. Tim Penuntut Umum menganggap terdapat kelalaian yang menewaskan nyawa seseorang dalam perkara ini.
Adapun atas perbuatan tersebut, MK diancam pidana pasal 359 KUHP atau kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 360 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Humas Pengadilan Negeri Wonosari, Bima Adi Nugroho mengatakan, sidang kali ini agendanya memang pembacaan dakwaan. Meski terdakwa berada di Lapas Wonosari, namun pengacara terdakwa hadir di ruang sidang untuk mendengarkan dakwaan dari KPU.
"Usai pembacaan dakwaan ini, baik dari pihak terdakwa maupun penasehat hukum tidak mengajukan keberatan atas dakwaan dari penuntut umum,"tutur dia.
Rencananya sidang kedua akan dilaksanakan, Kamis tanggal 10 Agustus 2023 pekan depan. Karena tidak ada eksepsi alias keberatan dari pihak terdakwa maka sidang kedua Kamis pekan depan bakal dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
"Saksi itu dari penuntut umum,"terang dia.
Dalam berkas yang diajukan ke PN Wonosari, JPU berencana akan menghadirkan 12 saksi. Namun berapa saksi yang bakal dihadirkan dan didengar keterangannya dalam sidang kedua mendatang semuanya tergantung dari penuntut umum.
Disinggung mengenai sidang online, ia mengatakan jika saat ini PN Wonosari masih menerapkan persidangan online untuk kasus pidana. Tentunya dalam kasus Briptu MK ini juga hasil koordinasi dengan Majelis Hakim maupun dari pihak Kejaksaan.
"Untuk saksi tetap kami hadirkan di PN namun untuk terdakwa mengikuti jalannya persidangan secara online di Lapas," jelas dia.
Sementara itu, kuasa hukum Briptu Muhammad Kharisma dari TY Law Office, Bowo Laksono mengatakan pihaknya masih akan mempelajari dakwaan yang telah dibacakan oleh penuntut umum. Namun demikian, pihaknya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Purbaya: Mundurnya Dirut BEI Sentimen Positif, Saatnya Investor 'Serok' Saham
-
5 Fakta Menarik Cheveyo Balentien: Pemain Jawa-Kalimantan yang Cetak Gol untuk AC Milan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
Terkini
-
Virus Nipah Belum Masuk Indonesia, Kemenkes Sebut Screening di Bandara Tetap Dilakukan
-
Harga Emas Meroket, Pakar Ekonomi UMY Ungkap Tiga Faktor Utama
-
Terjepit Ekonomi, Pasutri Asal Semarang Nekat Curi Puluhan Baterai Motor Listrik
-
BRI Perkuat Ekonomi Desa lewat Program Desa BRILiaN yang Telah Menjangkau 5.245 Desa
-
Ibu Ajak Anak Berusia 11 Tahun Bobol Stan Kamera di Mal Jogja, Kerugian Capai Rp145 Juta