SuaraJogja.id - Kasus penembakan yang dilakukan oleh Briptu Muhammad Kharisma, anggota Polsek Girisubo Gunungkidul yang menewaskan Aldi Apriyanto (19) warga Padukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anissa Novianti SH MH. Hakim Anggota 1, Iman Santosa SH MH dan Hakim Anggota 2 I Gede Adi Mulyawan dengan Panitera Firdauzia Aziati.
I Gde Adi Mulyawan diketahui punya reputasi pernah menjatuhkan vonis mati terhadap dua terdakwa pembunuhan yang mayatnya dibuang di Pantai Kukup beberapa bulan lalu.
Sidang terkait penembakan warga Girisubo sendiri mendapat pengawalan cukup ketat dari aparat kepolisian. Sebanyak 1 SSK disiagakan untuk melakukan antisipasi jika terjadi hal yang tidak diinginkan. Terlihat kakak kandung korban Riki Kurniawan, Ketua Karangtaruna Dusun Wuni dan sejumlah anggota PSHT hadir dalam sidang tersebut.
Dalam sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan telah dilakukan pada Kamis (3/8/2028) pagi tadi yang dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra PN Wonosari.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut berlangsung tidak terlalu lama. Penuntut umum mulai melakukan pembacaan dakwaan terhadap Briptu Muhammad Kharisma. Tim Penuntut Umum menganggap terdapat kelalaian yang menewaskan nyawa seseorang dalam perkara ini.
Adapun atas perbuatan tersebut, MK diancam pidana pasal 359 KUHP atau kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 360 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Humas Pengadilan Negeri Wonosari, Bima Adi Nugroho mengatakan, sidang kali ini agendanya memang pembacaan dakwaan. Meski terdakwa berada di Lapas Wonosari, namun pengacara terdakwa hadir di ruang sidang untuk mendengarkan dakwaan dari KPU.
"Usai pembacaan dakwaan ini, baik dari pihak terdakwa maupun penasehat hukum tidak mengajukan keberatan atas dakwaan dari penuntut umum,"tutur dia.
Rencananya sidang kedua akan dilaksanakan, Kamis tanggal 10 Agustus 2023 pekan depan. Karena tidak ada eksepsi alias keberatan dari pihak terdakwa maka sidang kedua Kamis pekan depan bakal dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
"Saksi itu dari penuntut umum,"terang dia.
Dalam berkas yang diajukan ke PN Wonosari, JPU berencana akan menghadirkan 12 saksi. Namun berapa saksi yang bakal dihadirkan dan didengar keterangannya dalam sidang kedua mendatang semuanya tergantung dari penuntut umum.
Disinggung mengenai sidang online, ia mengatakan jika saat ini PN Wonosari masih menerapkan persidangan online untuk kasus pidana. Tentunya dalam kasus Briptu MK ini juga hasil koordinasi dengan Majelis Hakim maupun dari pihak Kejaksaan.
"Untuk saksi tetap kami hadirkan di PN namun untuk terdakwa mengikuti jalannya persidangan secara online di Lapas," jelas dia.
Sementara itu, kuasa hukum Briptu Muhammad Kharisma dari TY Law Office, Bowo Laksono mengatakan pihaknya masih akan mempelajari dakwaan yang telah dibacakan oleh penuntut umum. Namun demikian, pihaknya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Mahfud MD: Biarkan Prabowo Olah Komite Reformasi Polri, KPK Lebih Baik Panggil Orang Ini Soal Whoosh
-
Terungkap di Depan Tokoh Nasional, Sultan HB X Sentil Etika Pejabat dan Masa Depan Demokrasi
-
3 Link DANA Kaget Hari Ini, Anti Gagal Klaim Saldo Gratis untuk Warga Jogja
-
Kantor Kemenkumham DIY Mau Dibangun di Mana? Paku Alam X Beri Bocoran Lokasinya
-
Mengulik Festival Angkringan Yogyakarta 2025, Dorong Transformasi Digital Pasar dan UMKM Lokal