SuaraJogja.id - Yogyakarta atau Jogja merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang mempunyai segudang tempat wisata. Berikut terdapat 10 rekomendasi oleh-oleh khas Jogja.
Sebagai informasi, Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki satu kota dan empat kabupaten. Masing-masing kota serta kabupaten mempunyai tempat wisata dengan oleh-oleh khas daerah. Secara umum, Jogja dikenal dengan oleh-oleh bakpianya. Meski begitu, wisatawan sebenarnya dapat memilih oleh-oleh selain bakpia. Berikut 10 oleh-oleh khas Jogja yang dapat kalian beli:
1. Bakpia
Tak lengkap rasanya apabila tidak membawa bakpia selepas berwisata di Jogja. Oleh-oleh bakpia tersebar di sebagian besar wilayah termasuk Kota Jogja, Sleman, dan Bantul.
Bakpia merupakan kue gulungan tepung dengan berbagai isi. Dulu bakpia terkenal dengan isian kacang hijau. Namun kini banyak produsen yang membuat bakpia dengan berbagai macam isian favorit seperti keju, cokelat, nanas, durian, dan lain-lain.
Kalian dapat menemukan banyak toko oleh-oleh bakpia di pinggir jalan utama Yogyakarta. Wisatawan bisa mengunjungi sentra produksi bakpia di Ngampilan, Kecamatan Kraton, Yogyakarta. Beberapa merek bakpia terkenal di Jogja adalah Bakpia Pathok 25, Pathok 75, Kukus Tugu Jogja, Kurnia Sari, dan Bakpia Kemusuk 033.
2. Gudeg
Yogyakarta dikenal dengan sebutan Kota Gudeg. Itulah sebabnya gudeg masuk sebagai salah satu oleh-oleh khas Jogja. Gudeg merupakan menu yang terbuat dari nangka muda dan santan. Menu ini biasanya disajikan dengan ayam kampung, krecek, telur, dan tahu.
Wisatawan dapat mengunjungi Kampung Wijilan yang dikenal sebagai sentra gudeg. Lokasinya berada di sebelah timur Alun-alun Utara Yogyakarta. Beberapa gudeg yang terkenal di kota ini mencakup Gudeg Yu Djum Wijilan, Gudeg Permata, Gudeg Sagan, Gudeg Mbah Lindu, Gudeg Bu Djuminten, Gudeg Mercon Bu Tinah, Gudeg Mbak Yuni, dan Gudeg Yu Narni.
Baca Juga: Pom Bensin 24 Jam Terdekat di Jogja, Lengkap dengan Lokasinya
3. Batik Jogja
Wisatawan juga dapat membawa kain atau pakaian batik khas Jogja. Anda bisa membeli batik murah di Pasar Beringharjo dan Malioboro. Deretan motif batik terkenal di daerah ini mencakup batik kawung, parangkusumo, truntum, dan pamiluto.
Latar warna kain biasanya putih atau hitam (biru kehitaman) dengan pewarnaan yang didominasi cokelat, pethak serta biru pekat. Batik Jogja sama terkenalnya dengan Batik Solo dan Pekalongan.
4. Surjan
Surjan mempunyai motif unik berupa garis-garis. Masyarakat Surakarta dan Yogyakarta menggunakan surjan sebagai busana lokal resmi. Surjan bisa menjadi oleh-oleh yang tak terlupakan karena penggunanya akan menampilkan kesan jadul dan klasik. Harga surjan juga cukup terjangkau berkisar Rp 50 ribu hingga ratusan ribu rupiah. Wisatawan dapat membeli surjan di Pasar Beringharjo dan Malioboro.
5. Dagadu Jogja
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Jogja Darurat Pendidikan: 5.023 Anak Putus Sekolah, Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk
-
Rupiah Tembus Rp17.600, Aisyiyah: Pernyataan Prabowo 'Desa Tak Butuh Dolar' Cederai Rakyat
-
Polisi Sebut Kasus Tewasnya Pelajar di Kawasan Kridosono Bukan Klitih, Tapi Perselisihan Antar Geng?
-
Update Kasus Daycare Little Aresha, Polresta Jogja Siapkan Pelimpahan 13 Tersangka ke Kejaksaan
-
Dinilai Terlalu Berbelit, Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi UU Nomor 20 Tahun 2009 ke MK