SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, telah mengidentifikasi bahwa masalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah menjadi salah satu risiko pelanggaran yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di wilayah tersebut.
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, dalam acara sosialisasi regulasi netralitas ASN bagi pegawai di Pemkab Bantul pada Selasa (24/10/2023), menyatakan bahwa masalah netralitas ASN adalah perhatian serius Bawaslu dan merupakan salah satu risiko utama dalam Pemilu 2024.
Untuk mengatasi hal ini, Didik Joko Nugroho menekankan pentingnya menjaga netralitas oleh semua ASN selama pelaksanaan Pemilu 2024.
"Terutama ketika tahapan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden sudah dimulai, diikuti oleh kampanye pada akhir November," kata Didik, Selasa.
Selanjutnya, ia menekankan bahwa para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat di Bantul, yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Netralitas ASN di instansi mereka masing-masing, bertanggung jawab untuk memastikan netralitas para pegawai selama Pemilu 2024.
"Kehadiran Satgas Netralitas ASN ini diharapkan dapat mencegah pelanggaran terhadap netralitas ASN di instansi mereka," tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa para ASN harus berhati-hati dalam menggunakan media sosial, karena ketidaknetralan ASN dapat terlihat dalam interaksi mereka di dunia digital.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Agus Budi Rahardjo, menjelaskan bahwa Pemkab Bantul telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan netralitas pegawai birokrasi pemerintahan di Bantul selama Pemilu 2024.
Aturan ini berlaku untuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta pegawai non-ASN.
Baca Juga: Persiapkan Distribusi Logistik Pemilu 2024, KPU Pesisir Barat Prioritaskan Wilayah Terpencil
"Surat edaran juga menekankan bahwa Satgas Netralitas ASN harus memastikan penerapan aturan netralitas untuk semua pegawai, mulai dari level dinas hingga level kecamatan," katanya.
Sekda Bantul juga mengingatkan Ketua Satgas untuk memantau anggotanya dan mencegah keterlibatan mereka dalam kegiatan yang berpotensi melanggar netralitas, termasuk pencalonan legislatif dan administrasi pencalonan kerabat mereka.
"Kami akan terus memperkuat kerjasama antara Satgas Netralitas ASN dan Bawaslu Bantul untuk mencegah kasus ketidaknetralan ASN, baik dalam Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah [Pilkada] di masa yang akan datang," kata dia. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Ratusan Driver Gojek Yogyakarta Turun ke Jalan, Loyalitas pada Sosok yang Dianggap Mengubah Nasib
-
Purna Tugas sebagai Rektor UII, Fathul Wahid Ditetapkan sebagai Rektor Rakyat
-
Lurah Aktif Condongcatur Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
BEM UGM Berubah Jadi SEMA, Pemilu Mahasiswa Dihapus dan Diganti Meritokrasi