SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, telah mengidentifikasi bahwa masalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah menjadi salah satu risiko pelanggaran yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di wilayah tersebut.
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, dalam acara sosialisasi regulasi netralitas ASN bagi pegawai di Pemkab Bantul pada Selasa (24/10/2023), menyatakan bahwa masalah netralitas ASN adalah perhatian serius Bawaslu dan merupakan salah satu risiko utama dalam Pemilu 2024.
Untuk mengatasi hal ini, Didik Joko Nugroho menekankan pentingnya menjaga netralitas oleh semua ASN selama pelaksanaan Pemilu 2024.
"Terutama ketika tahapan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden sudah dimulai, diikuti oleh kampanye pada akhir November," kata Didik, Selasa.
Selanjutnya, ia menekankan bahwa para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat di Bantul, yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Netralitas ASN di instansi mereka masing-masing, bertanggung jawab untuk memastikan netralitas para pegawai selama Pemilu 2024.
"Kehadiran Satgas Netralitas ASN ini diharapkan dapat mencegah pelanggaran terhadap netralitas ASN di instansi mereka," tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa para ASN harus berhati-hati dalam menggunakan media sosial, karena ketidaknetralan ASN dapat terlihat dalam interaksi mereka di dunia digital.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Agus Budi Rahardjo, menjelaskan bahwa Pemkab Bantul telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan netralitas pegawai birokrasi pemerintahan di Bantul selama Pemilu 2024.
Aturan ini berlaku untuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta pegawai non-ASN.
Baca Juga: Persiapkan Distribusi Logistik Pemilu 2024, KPU Pesisir Barat Prioritaskan Wilayah Terpencil
"Surat edaran juga menekankan bahwa Satgas Netralitas ASN harus memastikan penerapan aturan netralitas untuk semua pegawai, mulai dari level dinas hingga level kecamatan," katanya.
Sekda Bantul juga mengingatkan Ketua Satgas untuk memantau anggotanya dan mencegah keterlibatan mereka dalam kegiatan yang berpotensi melanggar netralitas, termasuk pencalonan legislatif dan administrasi pencalonan kerabat mereka.
"Kami akan terus memperkuat kerjasama antara Satgas Netralitas ASN dan Bawaslu Bantul untuk mencegah kasus ketidaknetralan ASN, baik dalam Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah [Pilkada] di masa yang akan datang," kata dia. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
Terkini
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
Gagal Pindah! Lahan Sekolah Pengganti SD Nglarang Ternyata Lahan Sawah Dilindungi
-
Program Barter Sampah Rumah Tangga di Jogja: Dapat Sembako dari Beras hingga Daging Segar
-
Kesuksesan BRI Raih Penghargaan di Ajang Global Berkat Program BRInita dan BRILiaN
-
Viral! Makan Bareng Satu Kampung Gegara Lolos PPPK di Gunungkidul, Publik Auto Heboh