SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, telah mengidentifikasi bahwa masalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah menjadi salah satu risiko pelanggaran yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di wilayah tersebut.
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, dalam acara sosialisasi regulasi netralitas ASN bagi pegawai di Pemkab Bantul pada Selasa (24/10/2023), menyatakan bahwa masalah netralitas ASN adalah perhatian serius Bawaslu dan merupakan salah satu risiko utama dalam Pemilu 2024.
Untuk mengatasi hal ini, Didik Joko Nugroho menekankan pentingnya menjaga netralitas oleh semua ASN selama pelaksanaan Pemilu 2024.
"Terutama ketika tahapan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden sudah dimulai, diikuti oleh kampanye pada akhir November," kata Didik, Selasa.
Selanjutnya, ia menekankan bahwa para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat di Bantul, yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Netralitas ASN di instansi mereka masing-masing, bertanggung jawab untuk memastikan netralitas para pegawai selama Pemilu 2024.
"Kehadiran Satgas Netralitas ASN ini diharapkan dapat mencegah pelanggaran terhadap netralitas ASN di instansi mereka," tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa para ASN harus berhati-hati dalam menggunakan media sosial, karena ketidaknetralan ASN dapat terlihat dalam interaksi mereka di dunia digital.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Agus Budi Rahardjo, menjelaskan bahwa Pemkab Bantul telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan netralitas pegawai birokrasi pemerintahan di Bantul selama Pemilu 2024.
Aturan ini berlaku untuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta pegawai non-ASN.
Baca Juga: Persiapkan Distribusi Logistik Pemilu 2024, KPU Pesisir Barat Prioritaskan Wilayah Terpencil
"Surat edaran juga menekankan bahwa Satgas Netralitas ASN harus memastikan penerapan aturan netralitas untuk semua pegawai, mulai dari level dinas hingga level kecamatan," katanya.
Sekda Bantul juga mengingatkan Ketua Satgas untuk memantau anggotanya dan mencegah keterlibatan mereka dalam kegiatan yang berpotensi melanggar netralitas, termasuk pencalonan legislatif dan administrasi pencalonan kerabat mereka.
"Kami akan terus memperkuat kerjasama antara Satgas Netralitas ASN dan Bawaslu Bantul untuk mencegah kasus ketidaknetralan ASN, baik dalam Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah [Pilkada] di masa yang akan datang," kata dia. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saat Ini Kan Saya...
- Kata-kata Ivar Jenner Usai Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Puluhan Siswa SD di Riau Keracunan MBG: Makanan Basi, Murid Muntah-muntah
-
7 Rekomendasi HP Murah Kamera Terbaik Agustus 2025, Spek Dewa Harga Jelata
-
Krisis Pasokan Gas Murah Hantam Industri, Menko Airlangga Buka Suara Usai Pelaku Usaha Teriak PHK!
Terkini
-
Kursi Ketum Golkar Rebutan: Munaslub Bayangi, DIY Kirim Sinyal Ini ke Pusat!
-
Misteri Kematian Diplomat Arya Daru: Ponsel Hilang Mendadak Aktif Kembali, Keluarga Curiga!
-
Misteri Kematian Diplomat Arya Daru: Keluarga Tolak Hasil Penyelidikan, Desak Otopsi Ulang!
-
Sebelum Tewas, Diplomat Arya Daru Panik di Mal GI? Keluarga Tuntut Pengusutan Dua Saksi Kunci!
-
Sambut Liga 2 Musim 2025/2026, PSS Sleman Ditargetkan Kembali ke Kasta Tertinggi