SuaraJogja.id - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), King Faisal Sulaiman menyebutkan, putusan MK meloloskan Gibran Rakabuming Raka melenggang jadi cawapres Prabowo Subianto bisa merusak tatanan demokrasi di Indonesia.
Putusan MK yang menetapkan kepala daerah di bawah usia 40 tahun itu bisa menjadi capres atau cawapres asalkan mereka pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah tersebut sensitif dan beraroma politis.
"Sebab terkait dengan momentum Pilpres 2024 dan sarat akan konflik kepentingan," paparnya, kemarin.
Menurut King, putusan soal batas usia capres-cawapres ini dinilai King menjadi pertaruhan terhadap eksistensi dan marwah MK. Padahal MK seharusnya menjadi lembaga penegak hukum yang memerankan diri sebagai lembaga yang independen dan imparsial.
Namun apa yang dilakukan MK dapat memengaruhi tingkat kepercayaan terhadap MK. Sebab keputusan tersebut menjadikan MK justru jadi tim sukses salah satu capres dan cawapres.
"Jangan-jangan MK sudah masuk angin, malah jadi “tim sukses”, inikan berbahaya sekali. Orang tidak lagi percaya terhadap lembaga kekuasaan yudikatif MK yang sejak awal ketika pembentukan spiritnya adalah untuk menegakkan konstitusi. Tapi faktanya dia tidak mampu memerankan lembaganya secara baik," tandasnya.
Karenanya MK perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh. Sebab menurut King, putusan MK tersebut tidak sah secara hukum.
King berharap agar penyelenggara pemilu, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU), memeriksa secara cermat argumen hukum yang mendasari putusan mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Karena putusan itu bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
“Kalau dari kacamata UU 48 Tahun 2009 dapat dikatakan demikian. Dapat dibatalkan, tidak mengikat. Tapi kan problem kita ini satu, sifat putusan MK itu tidak bernilai eksekutorial, tidak bisa dieksekusi dengan upaya paksa. Kalau MK ini kan memutuskan sengketa norma jadi tidak ada keharusan,” ungkapnya.
Baca Juga: Adu Mewah Koleksi Mobil Capres-Cawapres: Anies-Cak Imin Punya 1, Prabowo 6
King mengusulkan agar pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan Presiden agar mempertimbangkan kembali pendekatan kebijakan hukum terbuka. Jika DPR memandang putusan MK bertentangan dengan hukum atau kebijakan yang ada, mereka tidak perlu mengubah undang-undang sesuai dengan putusan tersebut karena tidak ada kewajiban yang mengharuskan mereka melakukannya.
“inikan sanksi secara etik dan moral, soal kepatutan secara hukum,” imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa Mendapatkan Pendampingan dari BRI untuk Pembekalan Bisnis dan Siap Ekspor
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi