Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 26 Oktober 2023 | 12:04 WIB
Tersangka kasus pencabulan ditangkap polisi di Mapolresta Sleman, Kamis (26/10/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa bed cover yang ada di rekaman video, celana dalam korban di video, flashdisk yang berisi rekaman. Atas kejadian ini tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya.

Load More