SuaraJogja.id - Seorang oknum wartawan berinisial BAM (37) nekat mencuri kamera di Gedung DPRD Kabupaten Sleman. Selain motif ekonomi, pelaku mengaku merasa kesal akibat permohonan kerja samanya tak pernah digubris oleh para anggota dewan di sana.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian menuturkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Rabu (25/10/2023) sekira pukul 15.00 WIB. Bermula dari laporan dari humas protokol DPRD Kabupaten Sleman yang merasa kehilangan sebuah kamera di ruang sidang paripurna.
Mendapatkan laporan itu kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP. Setelah memeriksa rekaman CCTV polisi mulai menemukan titik terang identitas terduga pelaku.
"Lalu tim melakukan identifikasi terhadap orang yang kita duga melakukan tindak pidana pencurian tersebut. Akhirnya tepat pada jam 2 dini hari tim berhasil mengamankan terduga pelaku," kata Adrian, saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Jumat (27/10/2023).
"Jadi menurut pemeriksaan sementara yang bersangkutan mengakui bekerja di salah satu media," imbuhnya.
Profesinya sebagai wartawan itu yang membuatnya bisa keluar masuk dengan mudah ke gedung DPRD Kabupaten Sleman. Terlebih yang bersangkutan juga cukup sering berada di sana.
"Memang yang bersangkutan sering ke kantor dewan untuk melakukan liputan kerja sama namun pada saat itu saja yang mengambil kamera," ungkapnya.
Disampaikan Adrian, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara motif utama pelaku adalah karena ekonomi. Sementara motif kedua dari keterangan yang diakui pelaku, ia merasa kesal permintaan kerja samanya tak pernah digubris.
"Pelaku sudah sering ke gedung dewan itu dan berulang kali mengajukan kerja sama, sama fraksi-fraksi di dewan tapi menurut pelaku tidak digubris," terangnya.
"Pelaku kecewa sehingga pada saat itu menurut keterangan pelaku, pelaku datang ke situ namun para anggota dewan tidak ada jadi yang pelaku bilang yang dilihat hanya kamera, baru kamera yang diambil," sambungnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit kamera, sebuah helm, jaket merah, celana panjang, tas ransel, satu pasang sepatu, dan sepeda motor vario.
"Jadi barang bukti ini sinkron atau sesuai dengan pelaku pakai pada saat melakukan aksinya. Untuk tersangka kita amankan di rumahnya pada dini hari tersebut," tuturnya.
Atas kejadian ini pelaku diancam dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Nekat Curi Motor untuk Beli Mas Kawin, Pelaku Pencurian di Surabaya Menikah di Kantor Polisi
-
Waduh! 2 Penumpang Kereta Eksekutif Tawang Jaya Premium Jadi Korban Pencurian, Laptop-Ipad Raib Dalam Sekejap
-
Ditembak Komplotan Maling, Aksi Heroik Hansip Tatang Gagalkan Pencurian Motor di Tanjung Priok Cuma Modal Pentungan
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran
-
Janji 19 Juta Lapangan Kerja Prabowo Ditagih, Pemerintah Diminta Berhenti Berkilah
-
Tinggal di Rumah Bambu Tanpa TV, Janda di Jogja Ini Syok Dicap Masuk Kategori Orang Kaya Desil 10
-
Pertumbuhan Ekonomi dan Ilusi Keberhasilan Pembangunan
-
Uang Palsu Rp36 M Bukan Sekadar Kerugian, Akademisi: Bisa Gerus Kepercayaan Publik terhadap Rupiah