SuaraJogja.id - Seorang oknum wartawan berinisial BAM (37) nekat mencuri kamera di Gedung DPRD Kabupaten Sleman. Selain motif ekonomi, pelaku mengaku merasa kesal akibat permohonan kerja samanya tak pernah digubris oleh para anggota dewan di sana.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian menuturkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Rabu (25/10/2023) sekira pukul 15.00 WIB. Bermula dari laporan dari humas protokol DPRD Kabupaten Sleman yang merasa kehilangan sebuah kamera di ruang sidang paripurna.
Mendapatkan laporan itu kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP. Setelah memeriksa rekaman CCTV polisi mulai menemukan titik terang identitas terduga pelaku.
"Lalu tim melakukan identifikasi terhadap orang yang kita duga melakukan tindak pidana pencurian tersebut. Akhirnya tepat pada jam 2 dini hari tim berhasil mengamankan terduga pelaku," kata Adrian, saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Jumat (27/10/2023).
"Jadi menurut pemeriksaan sementara yang bersangkutan mengakui bekerja di salah satu media," imbuhnya.
Profesinya sebagai wartawan itu yang membuatnya bisa keluar masuk dengan mudah ke gedung DPRD Kabupaten Sleman. Terlebih yang bersangkutan juga cukup sering berada di sana.
"Memang yang bersangkutan sering ke kantor dewan untuk melakukan liputan kerja sama namun pada saat itu saja yang mengambil kamera," ungkapnya.
Disampaikan Adrian, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara motif utama pelaku adalah karena ekonomi. Sementara motif kedua dari keterangan yang diakui pelaku, ia merasa kesal permintaan kerja samanya tak pernah digubris.
"Pelaku sudah sering ke gedung dewan itu dan berulang kali mengajukan kerja sama, sama fraksi-fraksi di dewan tapi menurut pelaku tidak digubris," terangnya.
"Pelaku kecewa sehingga pada saat itu menurut keterangan pelaku, pelaku datang ke situ namun para anggota dewan tidak ada jadi yang pelaku bilang yang dilihat hanya kamera, baru kamera yang diambil," sambungnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit kamera, sebuah helm, jaket merah, celana panjang, tas ransel, satu pasang sepatu, dan sepeda motor vario.
"Jadi barang bukti ini sinkron atau sesuai dengan pelaku pakai pada saat melakukan aksinya. Untuk tersangka kita amankan di rumahnya pada dini hari tersebut," tuturnya.
Atas kejadian ini pelaku diancam dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Nekat Curi Motor untuk Beli Mas Kawin, Pelaku Pencurian di Surabaya Menikah di Kantor Polisi
-
Waduh! 2 Penumpang Kereta Eksekutif Tawang Jaya Premium Jadi Korban Pencurian, Laptop-Ipad Raib Dalam Sekejap
-
Ditembak Komplotan Maling, Aksi Heroik Hansip Tatang Gagalkan Pencurian Motor di Tanjung Priok Cuma Modal Pentungan
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
Pilihan
Terkini
-
Sebulan Kerja di Kantor Love Scamming, Sumanto Bersyukur Tak Ikut Digerebek
-
Leptospirosis Marak di Lima Kabupaten, 38 Kematian Terjadi di Jogja
-
7 Fakta Penggerebekan Markas Scammer Jaringan Internasional di Sleman
-
BRI VISA Infinite Tawarkan Kemudahan Transaksi Lintas Negara dan Rewards yang Kompetitif
-
Jadwal KRL Jogja-Solo Periode 6-11 Januari 2026 PP