SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY menegaskan bahwa perangkat desa hingga kepala desa atau lurah tak boleh terlibat dalam kampanye. Hal ini perlu ditekankan mengingat masa kampanye untuk Pemilu 2024 bakal segera dimulai bulan depan.
Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi menuturkan aturan itu tertuang dalam Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 terkait dengan kampanye. Termasuk pihak-pihak yang kemudian memang dilarang terlibat di dalamnya.
"Tidak, tidak boleh, dalam Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 ini tentang kampanye. Salah satu pihak yang tidak boleh menjadi pelaksana dan peserta kampanye itu adalah perangkat desa dan kepala desa. Memang gak boleh. Jadi peserta lalu ikut kampanye gak boleh," kata Ahmad ditemui di Monjali, Sabtu (28/10/2023).
Disampaikan Ahmad, ada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang kemudian bertugas untuk mengawasi hal tersebut. Ada sanksi bagi perangkat atau kepala desa yang nekat terlibat kampanye.
Baca Juga: Lurah Dianggap Punya Kekuatan Moral Jelang Pemilu, Gubernur DIY Tegaskan Posisinya harus Netral
"Ya ada sanksi nanti tentu dari Bawaslu akan memberikan sanksi," imbuhnya.
"Kemudian dari tentu saja undang-undang pemerintahan desa mungkin gak ada aturan sendiri tapi kalau di aturan kami di KPU memang tidak boleh, ASN, PNS, perangkat desa, kehakiman. Ini memang aturan tentang kampanye PKPU 15 tahun 2023," tambahnya.
Selain kehadiran Bawaslu untuk mengawasi hal tersebut. Masyarakat umum juga mempunyai hak untuk ikut aktif terlibat dalam hal pengawasan.
"Bawaslu mengawasi dan masyarakat tentu punya hak untuk mengawasi semua. Tetapi secara institusional kelembagaan Bawaslu punya tugas dan kewajiban melakukan pengawasan berjalannya peraturan itu," tuturnya.
Dalam kesempatan ini, KPU DIY mengapresiasi dan menyambut baik inisiatif dari Pemda DIY terlebih Gubernur DIY, Sri Sultan HB X yang memberikan arahan kepada seluruh perangkat desa untuk menjaga kondusivitas penyelenggaraan pemilu.
Baca Juga: Viral Video Bernarasi Jokowi Mahir Bahasa Mandarin, Deepfake yang Ganggu Pemilu 2024?
Hal itu disampaikan Sri Sultan HB X dalam sapa aruh di Monumen Jogja Kembali (Monjali), Sabtu (28/10/2023) pagi. Sapa aruh disaksikan sekitar 7 ribu lurah dan pamong dari lima kabupaten/kota di DIY.
Berita Terkait
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Tunggu Perda Disahkan, Dana Rp300 Juta per RW di Depok Cair 2026
-
Gelar Kampanye Sosial di Panti Asuhan, Comminfest 2025 Tekankan Pentingnya Gizi Seimbang bagi Anak
-
Bantah Dukung 02, Larissa Chou Tegas Tak Pernah Kampanyekan Paslon Mana Pun
-
Batal Gelar Program Sarapan Bergizi Gratis, Pramono Bakal Renovasi Kantin Sekolah Biar Bisa Jadi SPPG
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
Terkini
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan
-
Dari Perjalanan Dinas ke Upah Harian: Yogyakarta Ubah Prioritas Anggaran untuk Berdayakan Warga Miskin
-
PNS Sleman Disekap, Foto Terikat Dikirim ke Anak: Pelaku Minta Tebusan Puluhan Juta
-
Tendangan Maut Ibu Tiri: Balita di Sleman Alami Pembusukan Perut, Polisi Ungkap Motifnya yang Bikin Geram
-
Ribuan Umat Padati Gereja, Gegana DIY Turun Tangan Amankan Paskah di Jogja