SuaraJogja.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY terus memproses dugaan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di luar Kalurahan Caturtunggal yang kini sebagian terdakwa sudah diputus penjara dan denda. dugaan penyalahgunaan TKD di dua kalurahan yang kini tengah diproses adalah Maguwoharjo dan Candibinangun Sleman.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, Ponco Hartanto menuturkan penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan TKD tetap terus mereka proses. Dan ada dua kalurahan yang tengah mereka proses yaitu Maguwoharjo dan Candibinangun Sleman yang kini tinggal menunggu ahli.
"Ketika ada keterangan mantap ahli langsung segera kita ajukan ke pengadilan,"tutur dia.
Dari dua kalurahan tersebut, pihaknya telah menemukan kerugian negara. Tepatnya berapa, Ponco mengaku tidak hafal. Hanya saja, jumlah kerugian yang ditimbulkan dalam penyalahgunaan TKD di dua kalurahan tersebut mencapai puluhan miliar.
Soal keterlibatan lurah, dia enggan memastikan lurah aktif atau tidak. Karena menurutnya yang penting kasus Maguwoharjo dan candibinangun tinggal menunggu keterangan para ahli. Ketika keterangan ahli sudah didapat maka segera disidangkan.
"Saya tidak menyebut yang terlibat (lurah) aktif atau tidak lho,"tambahnya.
Kendati demikian, dia tidak menampik kemungkinan keterlibatan mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno. Namun terkait masalah keterlibatan Krido, pihaknya akan melihat fakta nanti di Persidangan untuk lebih pastinya.
Hanya saja, lanjutnya, dengan melihat jika Krido itu adalah Kepala Dispentaru yang memiliki kewenangan untuk mengelola, mengawasi setiap perijinan kas desa maka dia memastikan jika Krido mengetahui permasalahan TKD tersebut.
"jelas mengetahui. Masalah terlihat namanya juga permasalahan hukum maka harus ada pembuktian kalau dia terlibat. Tapi pasti tahu. Nanti untuk terlibat atau tidak tentu nanti ada fakta-dakta yang ditemukan penyidik,"tambahnya.
Baca Juga: 6 Orang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Bendungan Paselloreng Kabupaten Wajo
Poncopun juga menyebut keterlibatan Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino. Namun nanti tetap akan melihat fakta-fakta yang terungkap dalam penyidikan maupun persidangan. Sebetulnya dari beberapa, semuanya ada peran dari Robinson.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- Jangan Lewatkan Keseruan JCO Run 2025, Lari Sehat sambil Dapat Promo Spesial BRI
- 5 Mobil Bekas 60 Jutaan Muat Banyak Keluarga, Bandel dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 21 Kode Redeem FF Hari Ini 23 Juli 2025, Kesempatan Klaim Bundle Player Squid Game
- Akhirnya Jokowi Mau Tunjukkan Ijazah Asli, Tapi Kenapa Diperiksa di Solo, Bukan Jakarta?
Pilihan
-
Berubah Lagi! Ini Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-23 vs Thailand
-
Menko Airlangga: Perang Thailand-Kamboja Belum Jadi Ancaman Ekonomi RI, Tapi Tetap Waspada!
-
Fenomena 'Rojali' Hantui Mal: BPS Ungkap Kelas Rentan Tercekik, Orang Kaya Ikut 'Ngerem' Belanja!
-
Termasuk Abraham Samad, Jokowi Ungkap Alasan 12 Orang Dilaporkan ke Polisi
-
Jumlah Orang Miskin RI Tembus 23,85 Juta Jiwa
Terkini
-
Kartu Kredit BRI Easy Card: Cicilan 0% dan Promo Menarik, Kini Bisa Diajukan Secara Online
-
IHR-Indonesia Derby 2025: Saatnya Indonesia Ukir Rekor Triple Crown Baru
-
DIY Geram, Bansos Dipakai Judi Online, Penerima Siap-Siap Dicoret
-
Rp30 Miliar Cair, Warga Sleman Terima Ganti Rugi Tol Jogja-YIA, Awas Jangan Buat Judol
-
Kursi Dinas di Sleman 'Lowong': Lelang Jabatan Segera Digelar, Kapan?