SuaraJogja.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY terus memproses dugaan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di luar Kalurahan Caturtunggal yang kini sebagian terdakwa sudah diputus penjara dan denda. dugaan penyalahgunaan TKD di dua kalurahan yang kini tengah diproses adalah Maguwoharjo dan Candibinangun Sleman.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, Ponco Hartanto menuturkan penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan TKD tetap terus mereka proses. Dan ada dua kalurahan yang tengah mereka proses yaitu Maguwoharjo dan Candibinangun Sleman yang kini tinggal menunggu ahli.
"Ketika ada keterangan mantap ahli langsung segera kita ajukan ke pengadilan,"tutur dia.
Dari dua kalurahan tersebut, pihaknya telah menemukan kerugian negara. Tepatnya berapa, Ponco mengaku tidak hafal. Hanya saja, jumlah kerugian yang ditimbulkan dalam penyalahgunaan TKD di dua kalurahan tersebut mencapai puluhan miliar.
Soal keterlibatan lurah, dia enggan memastikan lurah aktif atau tidak. Karena menurutnya yang penting kasus Maguwoharjo dan candibinangun tinggal menunggu keterangan para ahli. Ketika keterangan ahli sudah didapat maka segera disidangkan.
"Saya tidak menyebut yang terlibat (lurah) aktif atau tidak lho,"tambahnya.
Kendati demikian, dia tidak menampik kemungkinan keterlibatan mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno. Namun terkait masalah keterlibatan Krido, pihaknya akan melihat fakta nanti di Persidangan untuk lebih pastinya.
Hanya saja, lanjutnya, dengan melihat jika Krido itu adalah Kepala Dispentaru yang memiliki kewenangan untuk mengelola, mengawasi setiap perijinan kas desa maka dia memastikan jika Krido mengetahui permasalahan TKD tersebut.
"jelas mengetahui. Masalah terlihat namanya juga permasalahan hukum maka harus ada pembuktian kalau dia terlibat. Tapi pasti tahu. Nanti untuk terlibat atau tidak tentu nanti ada fakta-dakta yang ditemukan penyidik,"tambahnya.
Baca Juga: 6 Orang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Bendungan Paselloreng Kabupaten Wajo
Poncopun juga menyebut keterlibatan Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino. Namun nanti tetap akan melihat fakta-fakta yang terungkap dalam penyidikan maupun persidangan. Sebetulnya dari beberapa, semuanya ada peran dari Robinson.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
Terkini
-
Gerah Kasus Korupsi Mandala Krida Tak Tuntas, Suporter PSIM Gelar Topo Bisu pada Malam 1 Suro
-
APBD DIY Dihantam Krisis, 67 Persen Bergantung Dana Transfer, Pemda Terpaksa Pangkas Anggaran
-
Cuaca Panas Ekstrem Ancam Kesehatan Anak, Dokter Ingatkan Risiko Heat Stroke
-
Mahasiswa Jogja Kembali Turun ke Jalan, Tuntut Penghentian MBG dan Kopdes yang Mubazir
-
Naga Sembilan Rebut Piala IHR Paku Alam 2026, Pesta Karnaval dan Inul Daratista Hibur Pengunjung