SuaraJogja.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY terus memproses dugaan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di luar Kalurahan Caturtunggal yang kini sebagian terdakwa sudah diputus penjara dan denda. dugaan penyalahgunaan TKD di dua kalurahan yang kini tengah diproses adalah Maguwoharjo dan Candibinangun Sleman.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, Ponco Hartanto menuturkan penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan TKD tetap terus mereka proses. Dan ada dua kalurahan yang tengah mereka proses yaitu Maguwoharjo dan Candibinangun Sleman yang kini tinggal menunggu ahli.
"Ketika ada keterangan mantap ahli langsung segera kita ajukan ke pengadilan,"tutur dia.
Dari dua kalurahan tersebut, pihaknya telah menemukan kerugian negara. Tepatnya berapa, Ponco mengaku tidak hafal. Hanya saja, jumlah kerugian yang ditimbulkan dalam penyalahgunaan TKD di dua kalurahan tersebut mencapai puluhan miliar.
Soal keterlibatan lurah, dia enggan memastikan lurah aktif atau tidak. Karena menurutnya yang penting kasus Maguwoharjo dan candibinangun tinggal menunggu keterangan para ahli. Ketika keterangan ahli sudah didapat maka segera disidangkan.
"Saya tidak menyebut yang terlibat (lurah) aktif atau tidak lho,"tambahnya.
Kendati demikian, dia tidak menampik kemungkinan keterlibatan mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno. Namun terkait masalah keterlibatan Krido, pihaknya akan melihat fakta nanti di Persidangan untuk lebih pastinya.
Hanya saja, lanjutnya, dengan melihat jika Krido itu adalah Kepala Dispentaru yang memiliki kewenangan untuk mengelola, mengawasi setiap perijinan kas desa maka dia memastikan jika Krido mengetahui permasalahan TKD tersebut.
"jelas mengetahui. Masalah terlihat namanya juga permasalahan hukum maka harus ada pembuktian kalau dia terlibat. Tapi pasti tahu. Nanti untuk terlibat atau tidak tentu nanti ada fakta-dakta yang ditemukan penyidik,"tambahnya.
Baca Juga: 6 Orang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Bendungan Paselloreng Kabupaten Wajo
Poncopun juga menyebut keterlibatan Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino. Namun nanti tetap akan melihat fakta-fakta yang terungkap dalam penyidikan maupun persidangan. Sebetulnya dari beberapa, semuanya ada peran dari Robinson.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Virus Nipah Belum Masuk Indonesia, Kemenkes Sebut Screening di Bandara Tetap Dilakukan
-
Harga Emas Meroket, Pakar Ekonomi UMY Ungkap Tiga Faktor Utama
-
Terjepit Ekonomi, Pasutri Asal Semarang Nekat Curi Puluhan Baterai Motor Listrik
-
BRI Perkuat Ekonomi Desa lewat Program Desa BRILiaN yang Telah Menjangkau 5.245 Desa
-
Ibu Ajak Anak Berusia 11 Tahun Bobol Stan Kamera di Mal Jogja, Kerugian Capai Rp145 Juta