SuaraJogja.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY terus memproses dugaan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di luar Kalurahan Caturtunggal yang kini sebagian terdakwa sudah diputus penjara dan denda. dugaan penyalahgunaan TKD di dua kalurahan yang kini tengah diproses adalah Maguwoharjo dan Candibinangun Sleman.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, Ponco Hartanto menuturkan penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan TKD tetap terus mereka proses. Dan ada dua kalurahan yang tengah mereka proses yaitu Maguwoharjo dan Candibinangun Sleman yang kini tinggal menunggu ahli.
"Ketika ada keterangan mantap ahli langsung segera kita ajukan ke pengadilan,"tutur dia.
Dari dua kalurahan tersebut, pihaknya telah menemukan kerugian negara. Tepatnya berapa, Ponco mengaku tidak hafal. Hanya saja, jumlah kerugian yang ditimbulkan dalam penyalahgunaan TKD di dua kalurahan tersebut mencapai puluhan miliar.
Soal keterlibatan lurah, dia enggan memastikan lurah aktif atau tidak. Karena menurutnya yang penting kasus Maguwoharjo dan candibinangun tinggal menunggu keterangan para ahli. Ketika keterangan ahli sudah didapat maka segera disidangkan.
"Saya tidak menyebut yang terlibat (lurah) aktif atau tidak lho,"tambahnya.
Kendati demikian, dia tidak menampik kemungkinan keterlibatan mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno. Namun terkait masalah keterlibatan Krido, pihaknya akan melihat fakta nanti di Persidangan untuk lebih pastinya.
Hanya saja, lanjutnya, dengan melihat jika Krido itu adalah Kepala Dispentaru yang memiliki kewenangan untuk mengelola, mengawasi setiap perijinan kas desa maka dia memastikan jika Krido mengetahui permasalahan TKD tersebut.
"jelas mengetahui. Masalah terlihat namanya juga permasalahan hukum maka harus ada pembuktian kalau dia terlibat. Tapi pasti tahu. Nanti untuk terlibat atau tidak tentu nanti ada fakta-dakta yang ditemukan penyidik,"tambahnya.
Baca Juga: 6 Orang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Bendungan Paselloreng Kabupaten Wajo
Poncopun juga menyebut keterlibatan Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino. Namun nanti tetap akan melihat fakta-fakta yang terungkap dalam penyidikan maupun persidangan. Sebetulnya dari beberapa, semuanya ada peran dari Robinson.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Rusunawa Gunungkidul Sepi Peminat? Ini Alasan Pemkab Tunda Pembangunan Baru
-
Kominfo Bantul Pasrah Tunggu Arahan Bupati: Efisiensi Anggaran 2026 Hantui Program Kerja?
-
Miris, Siswa SMP di Kulon Progo Kecanduan Judi Online, Sampai Nekat Pinjam NIK Bibi untuk Pinjol
-
Yogyakarta Berhasil Tekan Stunting Drastis, Rahasianya Ada di Pencegahan Dini
-
Tangisan Subuh di Ngemplak: Warga Temukan Bayi Ditinggalkan di Kardus