Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 27 Oktober 2023 | 21:25 WIB
Mantan Kadispertaru DIY, Krido Suprayitno menyampaikan permintaan maaf kepada Sri Sultan HB X dan masyarakat usai jadi saksi di PN Tipikor Yogyakarta, Senin (23/10/2023). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Para penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah melaksanakan proses penyerahan mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, yaitu Krido Suprayitno, bersama dengan berkas dan barang bukti terkait kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Desa Caturtunggal, Kabupaten Sleman, ke Kejaksaan Negeri Sleman.

Tersangka bakal menjalani sidang perdananya dua pekan setelah menjadi tahanan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta, terhitung sejak Jumat (27/10/2023).

Menurut Herwatan, juru bicara hukum Kejati DIY, pemindahan tersangka ini dilakukan karena kejadian tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Sleman.

"Proses penyerahan tersangka Krido Suprayitno beserta barang bukti seperti uang dan dokumen dilaksanakan setelah semua berkas perkara dianggap lengkap, dengan diterbitkannya surat pemberitahuan hasil penyidikan yang telah selesai pada tanggal 23 Oktober 2023," ujar Herwatan, Jumat.

Baca Juga: Masih Proses Pemberkasan, Kepala Dispertaru DIY Segera Jalani Persidangan Kasus Tanah Kas Desa

Setelah diterima oleh jaksa penuntut umum Kejari Sleman, Krido Suprayitno, langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari, dimulai sejak Jumat ini.

Herwatan juga mengungkapkan bahwa sidang perdana untuk kasus Krido Suprayitno akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta dalam waktu sekitar dua minggu ke depan.

Herwatan menjelaskan bahwa tersangka yang dulunya menjabat sebagai Kepala Dispertaru DIY, diduga terlibat dalam pembiaran terhadap perbuatan Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino, yang telah memperluas lahan tanah desa yang disewa di Desa Caturtunggal dari 5.000 meter persegi menjadi 16.215 meter persegi, padahal seharusnya Krido bertindak sebagai fasilitator sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan kadipaten.

Ketika masih menjabat sebagai Kepala Dispertaru DIY, Krido juga diduga menerima gratifikasi dari Robinson berupa dua bidang tanah di Purwomartani, Kalasan, Sleman, masing-masing berukuran 600 meter persegi dan 800 meter persegi dengan total nilai sekitar Rp4,5 miliar.

Selain tanah, Krido juga diduga menerima gratifikasi berupa uang tunai sekitar Rp211 juta yang ditarik dari rekening ATM atas nama Novy Kristianti, yang merupakan istri Robinson.

Baca Juga: Kepala Dispertaru DIY Jadi Tersangka Penyalahgunaan TKD, Sri Sultan HB X: Silakan Tanggung Sendiri Saya Ga Akan Bantu

Dengan demikian, jumlah total gratifikasi yang diduga diterima oleh Krido mencapai sekitar Rp4,7 miliar, yang telah menyebabkan kerugian pada keuangan negara, khususnya pada Desa Caturtunggal, sebesar Rp2,9 miliar. [ANTARA]

Load More