SuaraJogja.id - Tersangka kasus mafia tanah kas desa (TKD) Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno (KS) segera menjalani persidangan. Saat ini proses pemberkasan tengah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kejati) DIY, Ponco Hartanto, menuturkan saat ini pihaknya masih terus melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan dalam perkara tersebut. Dimungkinkan Krido segera menjalani sidang pada bulan depan.
"Ini sudah proses pemberkasan. Semoga nanti bulan depan insya allah, moga-moda awal September sudah bisa. Ini sudah pemberkasan, sambil melengkapi bukti-bukti," kata Ponco, Sabtu (19/8/2023).
Disampaikan Ponco, pihaknya tak berhenti pada tersangka Krido saja. Sejumlah penyelidikan masih terus dikembangkan untuk membongkar praktik mafia tanah kas desa (TKD) di DIY.
Mengingat tidak hanya satu lokasi saja yang menjadi lokasi penyalahgunaan TKD. Namun tersebar di beberapa titik yang ada di Jogja.
"Kita sudah penyelidikan, nanti kita ekpose untuk ditingkatkan menjadi penyidikan termasuk Maguwoharjo dan Candibinangun. Tidak hanya satu tempat," tuturnya.
"Nanti kita sambil menunggu laporan atau data lagi dari Gubernur. Masih ada yang lain," imbuhnya.
Diketahui per Senin (17/7/2023) lalu, Krido Suprayitno yang sebelumnya berstatus saksi sudah dinaikkan menjadi tersangka. Hal ini menyusul setelah keterlibatannya dalam dugaan penyalahgunaan TKD di Caturtunggal bersama PT Deztama Putri Sentosa.
Penetapan tersangka itu sebagai tindaklanjut atas penyidikan dari perkara induk oleh terdakwa Robinson Saalino yang merupakan Dirut PT Deztama Putri Sentosa. Robinson sendiri juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani persidangan.
Baca Juga: Marak Penyalahgunaan TKD dan Tanah Desa, Mendes Abdul Halim Iskandar Minta Tindak Tegas
Tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini adalah Lurah Caturtunggal, Agus Santoso. Ia ditetapkan sebagai tersangka akibat melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan TKD di wilayahnya yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa.
Berkas perkara tersangka penyalahgunaan tanah kas desa (TKD), Agus Santoso yang disusun tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY sudah P21 atau lengkap. Tersangka nantinya akan segera menjalani sidang dan statusnya dinaikan menjadi terdakwa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Seru, Dapatkan Harga Istimewa Hyundai Creta Lewat Program Triple Zero & Trade-In Benefit
-
Perajin Menjerit! Batik Indonesia Dibajak Vietnam, Merek Lebih Dulu Didaftarkan di Luar Negeri
-
Pameran PASSAGE: Jembatan Seniman Yogyakarta Menuju Panggung Prancis
-
Ketika SD Negeri di Jogja Kekurangan Murid, Guru Patungan demi Tetap Bisa Bermimpi
-
Haedar Nashir: Tak Ada Kompromi bagi Pelaku Pelecehan Seksual di Kampus Muhammadiyah