SuaraJogja.id - Tersangka kasus mafia tanah kas desa (TKD) Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno (KS) segera menjalani persidangan. Saat ini proses pemberkasan tengah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kejati) DIY, Ponco Hartanto, menuturkan saat ini pihaknya masih terus melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan dalam perkara tersebut. Dimungkinkan Krido segera menjalani sidang pada bulan depan.
"Ini sudah proses pemberkasan. Semoga nanti bulan depan insya allah, moga-moda awal September sudah bisa. Ini sudah pemberkasan, sambil melengkapi bukti-bukti," kata Ponco, Sabtu (19/8/2023).
Disampaikan Ponco, pihaknya tak berhenti pada tersangka Krido saja. Sejumlah penyelidikan masih terus dikembangkan untuk membongkar praktik mafia tanah kas desa (TKD) di DIY.
Mengingat tidak hanya satu lokasi saja yang menjadi lokasi penyalahgunaan TKD. Namun tersebar di beberapa titik yang ada di Jogja.
"Kita sudah penyelidikan, nanti kita ekpose untuk ditingkatkan menjadi penyidikan termasuk Maguwoharjo dan Candibinangun. Tidak hanya satu tempat," tuturnya.
"Nanti kita sambil menunggu laporan atau data lagi dari Gubernur. Masih ada yang lain," imbuhnya.
Diketahui per Senin (17/7/2023) lalu, Krido Suprayitno yang sebelumnya berstatus saksi sudah dinaikkan menjadi tersangka. Hal ini menyusul setelah keterlibatannya dalam dugaan penyalahgunaan TKD di Caturtunggal bersama PT Deztama Putri Sentosa.
Penetapan tersangka itu sebagai tindaklanjut atas penyidikan dari perkara induk oleh terdakwa Robinson Saalino yang merupakan Dirut PT Deztama Putri Sentosa. Robinson sendiri juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani persidangan.
Baca Juga: Marak Penyalahgunaan TKD dan Tanah Desa, Mendes Abdul Halim Iskandar Minta Tindak Tegas
Tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini adalah Lurah Caturtunggal, Agus Santoso. Ia ditetapkan sebagai tersangka akibat melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan TKD di wilayahnya yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa.
Berkas perkara tersangka penyalahgunaan tanah kas desa (TKD), Agus Santoso yang disusun tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY sudah P21 atau lengkap. Tersangka nantinya akan segera menjalani sidang dan statusnya dinaikan menjadi terdakwa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
BRI Raup Laba Rp57,132 Triliun, Perkuat Peran Dukung Program Prioritas Pemerintah
-
DIY Darurat Kekerasan Seksual di Sekolah: DPRD Usul Perda Komprehensif, Lindungi Siswa dan Guru!
-
Jadwal Lengkap Waktu Buka Puasa atau Azan Magrib di Jogja Hari Ini 26 Februari 2026
-
Gitar dan Pikiran Kritis: Mengenang John Tobing, Sahabat Karib yang Menjadi 'Suara' Demonstran
-
Jelang Hari Raya, Pengawasan Pangan dan Parsel Lebaran di Kota Jogja Diperketat