SuaraJogja.id - 4 bulan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Ponco Hartanto telah menangani 6 kasus dugaan korupsi. Di mana 3 kasus yang terjadi di lembaga keuangan dan 3 lainnya berkaitan dengan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).
Ponco mengatakan sesuai dengan program prioritas yang dicanangkan Presiden Joko Widodo, maka pihaknya
Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, maka penanganan korupsi menjadi hal yang utama. Dan khusus DIY memang kini tengah membidik mafia tanah.
"Itu kini kami sudah berusaha keras untuk membongkar kasus korupsi,"ujar dia, usai upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Sabtu (22/7/2023).
3 kasus korupsi yang berusaha mereka bongkar ada di dunia industri keuangan. Yaitu di Bank BRI, Bank Jogja dan kemudian BUKP. Di mana beberapa di antaranya tengah melakukan penyidikan untuk menghitung kerugian negara.
Sementara untuk untuk mafia tanah kini ada 3 kasus yang tengah mereka selidiki. 3 kasus tersebut semuanya adalah penyalahgunaan tanah kas desa. Ketiganya berada di Candibinangun, Condongcatur dan Maguwoharjo.
Ponco Hartanto menambahkan untuk kasus mafia tanah dalam kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) Kejati DIY terus bekerja dan terus akan dikembangkan. Karena menurutnya, tidak mungkin dilakukan oleh orang perorangan.
“Terkait kasus mafia tanah, kami selalu berkoordinasi dengan pak Gubernur yang memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),"ujarnya.
Nantinya, lanjut dia, setiap LHP itu akan merekalakukan penyelidikan. Terkait nanti siapa yang akan terlibat, pasti nanti akan mereka mintai pertanggungjawabannya. 3 lokasi yang saat ini dalam penyelidikan tersebut semuanya berada di lokasi Kabupaten Sleman.
Untuk mempermudah kerja penyelidikan, pihaknya mempersilahkan kepada masyarakat agar tidak segan untuk melaporkannya jika mendapatkan temuan terkait penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD).
“Sesuai dengan pesan Ngarsa Dalem, yang terlibat harus diperiksa. Dan bukan tidak mungkin akan mendapatkan tersangka lain karena namanya mafia tanah tidak mungkin hanya satu orang pelaku,” tambahnya.
Penetapan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno sebagai tersangka adalah hadiah ulang tahun Hari Bakti Adiyaksa ke 63. Dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka yang lain.
Ponco mengakui bahwa modus mafia tanah yang terjadi di Yogyakarta itu rata-rata terkait sewa-menyewa. Sehingga, menurutnya perlu adanya peninjauan ulang perjanjian sewa TKD. Pasalnya, jabatan lurah hanya 8 tahun saja, namun dalam perjanjian sewa-menyewa TKD bisa hingga 20 tahun.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Kisah Ironis di Jogja: Bantu Ambil Barang Jatuh, Pelaku Malah Kabur Bawa Dompet dan Ponsel
-
Jaga Warga Diminta Jadi Pagar Budaya Penjaga Harmoni Yogyakarta
-
DANA Kaget Spesial Jumat Berkah untuk Warga Jogja: Rebutan Saldo Gratis Hingga Rp199 Ribu!
-
Pengujian Abu Vulkanik Negatif, Operasional Bandara YIA Berjalan Normal
-
Tabrakan Motor dan Pejalan Kaki di Gejayan Sleman, Nenek 72 Tahun Tewas di Lokasi