SuaraJogja.id - Gubernur DIY, Sri Sultan HB X meminta Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno (KS) yang menjadi tersangka baru kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD) untuk buka-bukaan. Krido pun diminta menyampaikan informasi kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (kejati) yang diketahuinya, termasuk keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
"Saya kira, sama dengan apa yang harus terjadi ya. Saya kira sekarang pak krido bisa memberikan informasi pada kejaksaan apa yang diketahui, yang dia lakukan. Itu semua konsekuensi yang dia lakukan. Bagaimana kalau untuk terbuka saja sama aparat," papar Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (18/07/2023).
Menurut Sultan, ditangkapnya Krido dalam dugaan kasus gratifikasi TKD yang melibatkan terdakwa Robinson Saalino, Direktur PT Deztama Putri Sentosa harus ditanggung sendiri. Hal itu merupakan konsekuensi yang diterima Krido karena alih-alih mengawasi pemanfaatan TKD, dia justru memanfaatkan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Sultan pun memastikan tidak akan memberikan pendampingan hukum pada Krido. Hal itu tegas disampaikan pada siapapun yang sudah melanggar ketentuan hukum dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
"Konsekuensinya sendiri yang dilakukan diri sendiri, tanggung sendiri. Saya proporsional saja ga akan membantu apapun [pendampingan hukum]. Terserah hukum yang berjalan. Siapapun yang melibatkan diri untuk TKD berhadapan dengan hukum. Dia tega saya juga tega," tandasnya.
Sultan meyakini, Krido dengan sadar melakukan tindakan pelanggaran hukum dalam kasus TKD di Kalurahan Condongcatur. Termasuk bekerjasama dengan pihak-pihak lain dalam memuluskan pemanfaatan TKD bagi pengembang.
"Tidak mungkin apa yang dilakukan tidak disadari, pasti sadar. Tidak menempuh prosedur, itu konsekuensi hukum ya hukum. Harus dipahami untuk siapapun. Ini belum proses yang lain. Tidak hanya pejabat kalurahan, ada juga notaris yang tandatangan. Kan ada aspek hukum antara yang pesan rumah sama yang beli. Yang menawarkan atau yang beli kan lewat notaris. Biar waktu berjalan aja [untuk penegakan hukum]," ungkapnya.
Sultan menambahkan, dengan ditangkapnya Krido, maka Pemda akan melantik pejabat lain untuk menggantikannya. Hal itu dilakukan agar tidak mengganggu layanan di dinas tersebut.
"Kalau penggantinya definitif harus ada. Tapi kalo keputusan hukumnya belum jelas belum bisa," ujarnya.
Secara terpisah Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto meminta aparat dan Pemda tidak hanya melakukan penegakan hukum pada Krido maupun oknum-oknum lain yang menyalahgunakan TKD. Pemda, Biro Hukum, Biro Tata Pemerintahan (tapem) maupun Dispertaru pun harus meningkatkan sosialiasi tentang Peraturan Daerah (perda) Pertanahan maupun Peraturan Gubernur (pergub) tentang TKD.
"Sosialisasi kepada aparatur di tingkat kalurahan dan masyarakat serta pengusaha juga perlu dilakukan sehingga investor mengerti aturan main memanfaatkan TKD. Pemda perlu merumuskan standar untuk pemanfaatan TKD," ungkapnya.
Eko menambahkan, Pemda juga perlu membentuk gugus tugas mulai tingkat kabupaten hingga kalurahan/desa. Dengan demikian proses perijinan pemanfaatan TKD bisa dijamin dari sisi transparansi maupun kecepatannya. Perbaikan regulasi di tingkat pergub juga perlu segera disempurnakan dalam pemanfaatan TKD.
"Hal itu penting agar masyarakat memiliki kepastian hukum dan siapa yang bertanggungjawab dalam pemanfaatan TKD," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Kejati Dalami Keterlibatan Tersangka Kepala Dispertaru DIY dalam Kasus Penyalahgunaan TKD, Diduga Ada Beberapa Tempat
-
Kepala Dispertaru DIY Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan TKD, Lalaikan Tugas hingga Rugikan Kalurahan Rp2,9 M
-
Abaikan Tugas Pengawasan Tanah Kas Desa dan Terima Gratifikasi, Kepala Dispertaru DIY Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Purbaya Dicopot Pas Lagi Rapat RAPBN, Akademisi UMY Soroti Etika dan Kepatutan Penguasa
-
Menjemput Rezeki dari Balik Layar Gadget hingga Ujung Canting, Kisah Difabel Bertahan Hidup di Jogja
-
PORTA by Ambarrukmo Hadirkan Pameran Eksperimental Photography "Somewhere Blue" by Nia Nanoka
-
Dari Olahraga untuk Negeri, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia