SuaraJogja.id - Gubernur DIY, Sri Sultan HB X meminta Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno (KS) yang menjadi tersangka baru kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD) untuk buka-bukaan. Krido pun diminta menyampaikan informasi kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (kejati) yang diketahuinya, termasuk keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
"Saya kira, sama dengan apa yang harus terjadi ya. Saya kira sekarang pak krido bisa memberikan informasi pada kejaksaan apa yang diketahui, yang dia lakukan. Itu semua konsekuensi yang dia lakukan. Bagaimana kalau untuk terbuka saja sama aparat," papar Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (18/07/2023).
Menurut Sultan, ditangkapnya Krido dalam dugaan kasus gratifikasi TKD yang melibatkan terdakwa Robinson Saalino, Direktur PT Deztama Putri Sentosa harus ditanggung sendiri. Hal itu merupakan konsekuensi yang diterima Krido karena alih-alih mengawasi pemanfaatan TKD, dia justru memanfaatkan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Sultan pun memastikan tidak akan memberikan pendampingan hukum pada Krido. Hal itu tegas disampaikan pada siapapun yang sudah melanggar ketentuan hukum dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
"Konsekuensinya sendiri yang dilakukan diri sendiri, tanggung sendiri. Saya proporsional saja ga akan membantu apapun [pendampingan hukum]. Terserah hukum yang berjalan. Siapapun yang melibatkan diri untuk TKD berhadapan dengan hukum. Dia tega saya juga tega," tandasnya.
Sultan meyakini, Krido dengan sadar melakukan tindakan pelanggaran hukum dalam kasus TKD di Kalurahan Condongcatur. Termasuk bekerjasama dengan pihak-pihak lain dalam memuluskan pemanfaatan TKD bagi pengembang.
"Tidak mungkin apa yang dilakukan tidak disadari, pasti sadar. Tidak menempuh prosedur, itu konsekuensi hukum ya hukum. Harus dipahami untuk siapapun. Ini belum proses yang lain. Tidak hanya pejabat kalurahan, ada juga notaris yang tandatangan. Kan ada aspek hukum antara yang pesan rumah sama yang beli. Yang menawarkan atau yang beli kan lewat notaris. Biar waktu berjalan aja [untuk penegakan hukum]," ungkapnya.
Sultan menambahkan, dengan ditangkapnya Krido, maka Pemda akan melantik pejabat lain untuk menggantikannya. Hal itu dilakukan agar tidak mengganggu layanan di dinas tersebut.
"Kalau penggantinya definitif harus ada. Tapi kalo keputusan hukumnya belum jelas belum bisa," ujarnya.
Secara terpisah Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto meminta aparat dan Pemda tidak hanya melakukan penegakan hukum pada Krido maupun oknum-oknum lain yang menyalahgunakan TKD. Pemda, Biro Hukum, Biro Tata Pemerintahan (tapem) maupun Dispertaru pun harus meningkatkan sosialiasi tentang Peraturan Daerah (perda) Pertanahan maupun Peraturan Gubernur (pergub) tentang TKD.
Berita Terkait
-
Tragis! "Ratu Fitness" Meninggal Mendadak, Minuman Energi Jadi Tersangka?
-
2 Oknum TNI AD Jadi Tersangka Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, DPR: Hukum Seberatnya dan Dipecat!
-
KPK Ungkap Lokasi yang Digeledah dalam Kasus OKU, Ada Rumah Dinas Bupati Hingga Kantor DPRD
-
NIkita Mirzani Ditahan 40 Hari ke Depan, Hotman Paris: Atas Dasar Apa?
-
Deretan Bisnis Shella Saukia selain Skincare, Berani Laporkan Nikita Mirzani
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir