SuaraJogja.id - Gubernur DIY, Sri Sultan HB X meminta Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno (KS) yang menjadi tersangka baru kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD) untuk buka-bukaan. Krido pun diminta menyampaikan informasi kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (kejati) yang diketahuinya, termasuk keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
"Saya kira, sama dengan apa yang harus terjadi ya. Saya kira sekarang pak krido bisa memberikan informasi pada kejaksaan apa yang diketahui, yang dia lakukan. Itu semua konsekuensi yang dia lakukan. Bagaimana kalau untuk terbuka saja sama aparat," papar Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (18/07/2023).
Menurut Sultan, ditangkapnya Krido dalam dugaan kasus gratifikasi TKD yang melibatkan terdakwa Robinson Saalino, Direktur PT Deztama Putri Sentosa harus ditanggung sendiri. Hal itu merupakan konsekuensi yang diterima Krido karena alih-alih mengawasi pemanfaatan TKD, dia justru memanfaatkan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Sultan pun memastikan tidak akan memberikan pendampingan hukum pada Krido. Hal itu tegas disampaikan pada siapapun yang sudah melanggar ketentuan hukum dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
"Konsekuensinya sendiri yang dilakukan diri sendiri, tanggung sendiri. Saya proporsional saja ga akan membantu apapun [pendampingan hukum]. Terserah hukum yang berjalan. Siapapun yang melibatkan diri untuk TKD berhadapan dengan hukum. Dia tega saya juga tega," tandasnya.
Sultan meyakini, Krido dengan sadar melakukan tindakan pelanggaran hukum dalam kasus TKD di Kalurahan Condongcatur. Termasuk bekerjasama dengan pihak-pihak lain dalam memuluskan pemanfaatan TKD bagi pengembang.
"Tidak mungkin apa yang dilakukan tidak disadari, pasti sadar. Tidak menempuh prosedur, itu konsekuensi hukum ya hukum. Harus dipahami untuk siapapun. Ini belum proses yang lain. Tidak hanya pejabat kalurahan, ada juga notaris yang tandatangan. Kan ada aspek hukum antara yang pesan rumah sama yang beli. Yang menawarkan atau yang beli kan lewat notaris. Biar waktu berjalan aja [untuk penegakan hukum]," ungkapnya.
Sultan menambahkan, dengan ditangkapnya Krido, maka Pemda akan melantik pejabat lain untuk menggantikannya. Hal itu dilakukan agar tidak mengganggu layanan di dinas tersebut.
"Kalau penggantinya definitif harus ada. Tapi kalo keputusan hukumnya belum jelas belum bisa," ujarnya.
Secara terpisah Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto meminta aparat dan Pemda tidak hanya melakukan penegakan hukum pada Krido maupun oknum-oknum lain yang menyalahgunakan TKD. Pemda, Biro Hukum, Biro Tata Pemerintahan (tapem) maupun Dispertaru pun harus meningkatkan sosialiasi tentang Peraturan Daerah (perda) Pertanahan maupun Peraturan Gubernur (pergub) tentang TKD.
"Sosialisasi kepada aparatur di tingkat kalurahan dan masyarakat serta pengusaha juga perlu dilakukan sehingga investor mengerti aturan main memanfaatkan TKD. Pemda perlu merumuskan standar untuk pemanfaatan TKD," ungkapnya.
Eko menambahkan, Pemda juga perlu membentuk gugus tugas mulai tingkat kabupaten hingga kalurahan/desa. Dengan demikian proses perijinan pemanfaatan TKD bisa dijamin dari sisi transparansi maupun kecepatannya. Perbaikan regulasi di tingkat pergub juga perlu segera disempurnakan dalam pemanfaatan TKD.
"Hal itu penting agar masyarakat memiliki kepastian hukum dan siapa yang bertanggungjawab dalam pemanfaatan TKD," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Kejati Dalami Keterlibatan Tersangka Kepala Dispertaru DIY dalam Kasus Penyalahgunaan TKD, Diduga Ada Beberapa Tempat
-
Kepala Dispertaru DIY Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan TKD, Lalaikan Tugas hingga Rugikan Kalurahan Rp2,9 M
-
Abaikan Tugas Pengawasan Tanah Kas Desa dan Terima Gratifikasi, Kepala Dispertaru DIY Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Kisah Ironis di Jogja: Bantu Ambil Barang Jatuh, Pelaku Malah Kabur Bawa Dompet dan Ponsel
-
Jaga Warga Diminta Jadi Pagar Budaya Penjaga Harmoni Yogyakarta
-
DANA Kaget Spesial Jumat Berkah untuk Warga Jogja: Rebutan Saldo Gratis Hingga Rp199 Ribu!
-
Pengujian Abu Vulkanik Negatif, Operasional Bandara YIA Berjalan Normal
-
Tabrakan Motor dan Pejalan Kaki di Gejayan Sleman, Nenek 72 Tahun Tewas di Lokasi