SuaraJogja.id - Gubernur DIY, Sri Sultan HB X meminta Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno (KS) yang menjadi tersangka baru kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD) untuk buka-bukaan. Krido pun diminta menyampaikan informasi kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (kejati) yang diketahuinya, termasuk keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
"Saya kira, sama dengan apa yang harus terjadi ya. Saya kira sekarang pak krido bisa memberikan informasi pada kejaksaan apa yang diketahui, yang dia lakukan. Itu semua konsekuensi yang dia lakukan. Bagaimana kalau untuk terbuka saja sama aparat," papar Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (18/07/2023).
Menurut Sultan, ditangkapnya Krido dalam dugaan kasus gratifikasi TKD yang melibatkan terdakwa Robinson Saalino, Direktur PT Deztama Putri Sentosa harus ditanggung sendiri. Hal itu merupakan konsekuensi yang diterima Krido karena alih-alih mengawasi pemanfaatan TKD, dia justru memanfaatkan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Sultan pun memastikan tidak akan memberikan pendampingan hukum pada Krido. Hal itu tegas disampaikan pada siapapun yang sudah melanggar ketentuan hukum dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
"Konsekuensinya sendiri yang dilakukan diri sendiri, tanggung sendiri. Saya proporsional saja ga akan membantu apapun [pendampingan hukum]. Terserah hukum yang berjalan. Siapapun yang melibatkan diri untuk TKD berhadapan dengan hukum. Dia tega saya juga tega," tandasnya.
Sultan meyakini, Krido dengan sadar melakukan tindakan pelanggaran hukum dalam kasus TKD di Kalurahan Condongcatur. Termasuk bekerjasama dengan pihak-pihak lain dalam memuluskan pemanfaatan TKD bagi pengembang.
"Tidak mungkin apa yang dilakukan tidak disadari, pasti sadar. Tidak menempuh prosedur, itu konsekuensi hukum ya hukum. Harus dipahami untuk siapapun. Ini belum proses yang lain. Tidak hanya pejabat kalurahan, ada juga notaris yang tandatangan. Kan ada aspek hukum antara yang pesan rumah sama yang beli. Yang menawarkan atau yang beli kan lewat notaris. Biar waktu berjalan aja [untuk penegakan hukum]," ungkapnya.
Sultan menambahkan, dengan ditangkapnya Krido, maka Pemda akan melantik pejabat lain untuk menggantikannya. Hal itu dilakukan agar tidak mengganggu layanan di dinas tersebut.
"Kalau penggantinya definitif harus ada. Tapi kalo keputusan hukumnya belum jelas belum bisa," ujarnya.
Secara terpisah Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto meminta aparat dan Pemda tidak hanya melakukan penegakan hukum pada Krido maupun oknum-oknum lain yang menyalahgunakan TKD. Pemda, Biro Hukum, Biro Tata Pemerintahan (tapem) maupun Dispertaru pun harus meningkatkan sosialiasi tentang Peraturan Daerah (perda) Pertanahan maupun Peraturan Gubernur (pergub) tentang TKD.
"Sosialisasi kepada aparatur di tingkat kalurahan dan masyarakat serta pengusaha juga perlu dilakukan sehingga investor mengerti aturan main memanfaatkan TKD. Pemda perlu merumuskan standar untuk pemanfaatan TKD," ungkapnya.
Eko menambahkan, Pemda juga perlu membentuk gugus tugas mulai tingkat kabupaten hingga kalurahan/desa. Dengan demikian proses perijinan pemanfaatan TKD bisa dijamin dari sisi transparansi maupun kecepatannya. Perbaikan regulasi di tingkat pergub juga perlu segera disempurnakan dalam pemanfaatan TKD.
"Hal itu penting agar masyarakat memiliki kepastian hukum dan siapa yang bertanggungjawab dalam pemanfaatan TKD," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Sri Sultan HB X Bicara Soal Sengketa Tanah Kasultanan dengan PT KAI: Status HGB Dipersoalkan
-
Besok, Ibu Ronald Tannur Dipindah ke Jakarta, Kejagung: Untuk Efektivitas Penyidikan
-
Besok Dioper ke Jakarta, Kenapa Kejagung Pindahkan Penahanan Ibunda Ronald Tannur?
-
Guru Honorer Tewas di Tahanan Polda Banten Disebut Bunuh Diri, Propam Turun Tangan Periksa Penyidik
-
Ikut Jadi Tersangka, Polisi Sita Duit Rp 2,6 M hingga Mobil dari Istri Buronan Skandal Judol Komdigi
Tag
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
Terkini
-
Hasil Temuan Tim Pencari Fakta UGM Soal Dugaan Plagiasi Atas Buku Sejarah Madiun yang Ditulis Sri Margana dkk
-
Cegah Tindakan Pelecehan Terhadap Anak, Ini Tips Sampaikan Pendidikan Seksual kepada Buah Hati
-
Pola Penyakit di Indonesia Alami Pergeseran, Pakar Sebut Gaya Hidup Jadi Pemicu
-
Gelar Simposium di UIN Sunan Kalijaga, Ini Sembilan Rekomendasi Gusdurian Soal Kebebasan Beragama di Indonesia
-
PTUN Disebut Batalkan Hasil Munas Golkar, Bahlil: Hoaks