SuaraJogja.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY resmi menetapkan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno (KS) sebagai tersangka kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman. Ia terancam 20 tahun hukuman penjara atas kasus yang menimpanya tersebut.
Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kejati) DIY Ponco Hartanto menuturkan tersangka Krido telah mengabaikan sejumlah tugas saat menduduki jabatnya tersebut. Hingga akhirnya membuatnya kini ditetapkan sebagai tersangka.
Pertama ketika tersangka Krido mengetahui perbuatan terdakwa Robinson Saalino yang telah menambah keluasan lahan tanah kas desa (TKD) yang disewa PT. Deztama Putri Sentosa. Sebelumnya dari luasan 5000 meter persegi menjadi 16.215 meter persegi.
Namun Krido memilih untuk membiarkan hal tersebut. Padahal seharusnya tersangka melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan kadipaten sesuai dengan fungsinya.
Kedua Krido, juga mengetahui bahwa perbuatan Robinson di atas TKD itu belum memiliki izin Gubernur. Namun tersangka KS kembali membiarkannya.
Berdasarkan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta (Perdais) nomor 1 tahun 2017, Dispertaru mempunyai tugas kewenangan melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan kadipaten.
Sesuai dengan fungsinya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 peraturan Gubernur DIY nomor 19 tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (kundha niti mandala sarta tata sasana), yakni fungsinya yang berkaitan dengan tanah kasultanan dan tanah kadipaten.
"Perbuatan tersangka (Krido) secara singkat antara lain sebagai pengawas desa. Namun malah justru bekerja sama dengan mafia tanah," kata Ponco kepada awak media, Senin (17/7/2023) sore.
Selain itu Krido turut menerima sejumlah gratifikasi dari terdakwa Robinson. Gratifikasi itu berupa uang tunai serta dua bidang tanah SHM seluas 600 meter persegi dan 800 meter persegi dengan total harga lebih kurang Rp4.520 miliar.
Perbuatan tersangka KS itu disebut telah merugikan keuangan negara yakni khususnya Desa Caturtunggal sebesar Rp2,9 miliar lebih dan diduga menerima gratifikasi sebesar Rp4,7 miliar lebih.
Dengan berbagai temuan alat bukti itu Kejati DIY menaikkan status Krido dari saksi menjadi tersangka. Kini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 17 Juli 2023 sampai tanggal 5 Agustus 2023 di Rutan Kelas II A Yogyakarta.
Tersangka Krido disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan, subsider Pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 12 b jo pasal 18 UU Tipikor. Dia terancam pidana paling lama 20 tahun hukuman penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Dari Mangkrak Jadi Berkilau: Kisah Bangkitnya Hotel Mutiara Malioboro, Harapan Baru di Yogyakarta
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Gustavo Tocantins Dipastikan Absen Lawan Persela Lamongan
-
Waktu Buka Puasa di Jogja Hari Ini 25 Februari 2026: Cek Jam Magrib Tepat di Sini!