SuaraJogja.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY resmi menetapkan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno (KS) sebagai tersangka kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman. Ia terancam 20 tahun hukuman penjara atas kasus yang menimpanya tersebut.
Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kejati) DIY Ponco Hartanto menuturkan tersangka Krido telah mengabaikan sejumlah tugas saat menduduki jabatnya tersebut. Hingga akhirnya membuatnya kini ditetapkan sebagai tersangka.
Pertama ketika tersangka Krido mengetahui perbuatan terdakwa Robinson Saalino yang telah menambah keluasan lahan tanah kas desa (TKD) yang disewa PT. Deztama Putri Sentosa. Sebelumnya dari luasan 5000 meter persegi menjadi 16.215 meter persegi.
Namun Krido memilih untuk membiarkan hal tersebut. Padahal seharusnya tersangka melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan kadipaten sesuai dengan fungsinya.
Kedua Krido, juga mengetahui bahwa perbuatan Robinson di atas TKD itu belum memiliki izin Gubernur. Namun tersangka KS kembali membiarkannya.
Berdasarkan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta (Perdais) nomor 1 tahun 2017, Dispertaru mempunyai tugas kewenangan melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan kadipaten.
Sesuai dengan fungsinya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 peraturan Gubernur DIY nomor 19 tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (kundha niti mandala sarta tata sasana), yakni fungsinya yang berkaitan dengan tanah kasultanan dan tanah kadipaten.
"Perbuatan tersangka (Krido) secara singkat antara lain sebagai pengawas desa. Namun malah justru bekerja sama dengan mafia tanah," kata Ponco kepada awak media, Senin (17/7/2023) sore.
Selain itu Krido turut menerima sejumlah gratifikasi dari terdakwa Robinson. Gratifikasi itu berupa uang tunai serta dua bidang tanah SHM seluas 600 meter persegi dan 800 meter persegi dengan total harga lebih kurang Rp4.520 miliar.
Perbuatan tersangka KS itu disebut telah merugikan keuangan negara yakni khususnya Desa Caturtunggal sebesar Rp2,9 miliar lebih dan diduga menerima gratifikasi sebesar Rp4,7 miliar lebih.
Dengan berbagai temuan alat bukti itu Kejati DIY menaikkan status Krido dari saksi menjadi tersangka. Kini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 17 Juli 2023 sampai tanggal 5 Agustus 2023 di Rutan Kelas II A Yogyakarta.
Tersangka Krido disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan, subsider Pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 12 b jo pasal 18 UU Tipikor. Dia terancam pidana paling lama 20 tahun hukuman penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Tegas! UAD Berhentikan Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual di Lokasi KKN
-
Dugaan Warga Sleman Jadi Korban Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Ungkap Temuan Ini
-
Unisa Yogyakarta Raih Penghargaan JBBA 2026 di Klaster Pendidikan
-
Seru, Dapatkan Harga Istimewa Hyundai Creta Lewat Program Triple Zero & Trade-In Benefit
-
Pesan Sri Sultan HB X di JBBA 2026, Bisnis Dibangun dengan Hati dan Kepercayaan