SuaraJogja.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY akan terus mendalami kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di wilayahnya. Termasuk yang terbaru keterlibatan Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno (KS) yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia TKD tersebut.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno (KS) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman. Ia diduga mengabaikan tugasnya dan menerima gratifikasi dari terdakwa Robinson Saalino.
"Itu masih dalam rangkaian pengembangan penyidikan. Nanti selanjutnya untuk perkembangan akan kita sampaikan secara terbuka. Jadi ada beberapa tempat lain selain Caturtunggal," kata Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kejati) DIY Ponco Hartanto, kepada awak media Senin (17/7/2023) sore.
Sementara ini, tersangka Krido telah diamankan terlebih dahulu. Kini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 17 Juli 2023 sampai tanggal 5 Agustus 2023 di Rutan Kelas II A Yogyakarta.
"Alasan kenapa tersangka kita lakukan penahanan karena dikhawatirkan mempengaruhi para saksi, menghilangkan barang bukti dan tentunya kita hindari untuk bisa melarikan diri. Serta untuk mempercepat proses penyidikan lebih lanjut," terangnya.
Ponco menuturkan tersangka Krido telah mengabaikan sejumlah tugas dan kewenangan saat menduduki jabatnya tersebut terkhusus dalam pengawasan TKD. Hingga akhirnya membuatnya kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Perbuatan tersangka (Krido) secara singkat antara lain sebagai pengawas desa. Namun malah justru bekerja sama dengan mafia tanah," kata Ponco
Selain itu Krido turut menerima sejumlah gratifikasi dari terdakwa Robinson. Gratifikasi itu berupa uang tunai serta dua bidang tanah SHM seluas 600 meter persegi dan 800 meter persegi dengan total harga lebih kurang Rp4.520 miliar.
Perbuatan tersangka KS itu disebut telah merugikan keuangan negara yakni khususnya Desa Caturtunggal sebesar Rp2,9 miliar lebih dan diduga menerima gratifikasi sebesar Rp4,7 miliar lebih.
"Dari hasil gratifikasi dapat disita uang tunai sebanyak sekitar Rp300 juta, kita sita untuk sebagai bukti nanti di pengadilan. Masih penelusuran terus dan hasil daripada PPATK belum keluar," ungkapnya.
"(Uang gratifikasi) digunakan mesti untuk kepentingan pribadi, menurut keterangan untuk kepentingan kepentingan pribadi," imbuhnya.
Tersangka Krido disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan, subsider Pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 12 b jo pasal 18 UU Tipikor. Dia terancam pidana paling lama 20 tahun hukuman penjara.
Berita Terkait
-
Kepala Dispertaru DIY Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan TKD, Lalaikan Tugas hingga Rugikan Kalurahan Rp2,9 M
-
Abaikan Tugas Pengawasan Tanah Kas Desa dan Terima Gratifikasi, Kepala Dispertaru DIY Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
-
Terbukti Terima Gratifikasi Tanah dan Uang Rp4,7 Miliar Lebih, Kepala Dispertaru DIY Jadi Tersangka Kasus Mafia TKD
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
APBD DIY Dihantam Krisis, 67 Persen Bergantung Dana Transfer, Pemda Terpaksa Pangkas Anggaran
-
Cuaca Panas Ekstrem Ancam Kesehatan Anak, Dokter Ingatkan Risiko Heat Stroke
-
Mahasiswa Jogja Kembali Turun ke Jalan, Tuntut Penghentian MBG dan Kopdes yang Mubazir
-
Naga Sembilan Rebut Piala IHR Paku Alam 2026, Pesta Karnaval dan Inul Daratista Hibur Pengunjung
-
Rupiah Melemah, Bantul Berburu Dolar Wisatawan Asing