SuaraJogja.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY akan terus mendalami kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di wilayahnya. Termasuk yang terbaru keterlibatan Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno (KS) yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia TKD tersebut.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno (KS) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman. Ia diduga mengabaikan tugasnya dan menerima gratifikasi dari terdakwa Robinson Saalino.
"Itu masih dalam rangkaian pengembangan penyidikan. Nanti selanjutnya untuk perkembangan akan kita sampaikan secara terbuka. Jadi ada beberapa tempat lain selain Caturtunggal," kata Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kejati) DIY Ponco Hartanto, kepada awak media Senin (17/7/2023) sore.
Sementara ini, tersangka Krido telah diamankan terlebih dahulu. Kini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 17 Juli 2023 sampai tanggal 5 Agustus 2023 di Rutan Kelas II A Yogyakarta.
"Alasan kenapa tersangka kita lakukan penahanan karena dikhawatirkan mempengaruhi para saksi, menghilangkan barang bukti dan tentunya kita hindari untuk bisa melarikan diri. Serta untuk mempercepat proses penyidikan lebih lanjut," terangnya.
Ponco menuturkan tersangka Krido telah mengabaikan sejumlah tugas dan kewenangan saat menduduki jabatnya tersebut terkhusus dalam pengawasan TKD. Hingga akhirnya membuatnya kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Perbuatan tersangka (Krido) secara singkat antara lain sebagai pengawas desa. Namun malah justru bekerja sama dengan mafia tanah," kata Ponco
Selain itu Krido turut menerima sejumlah gratifikasi dari terdakwa Robinson. Gratifikasi itu berupa uang tunai serta dua bidang tanah SHM seluas 600 meter persegi dan 800 meter persegi dengan total harga lebih kurang Rp4.520 miliar.
Perbuatan tersangka KS itu disebut telah merugikan keuangan negara yakni khususnya Desa Caturtunggal sebesar Rp2,9 miliar lebih dan diduga menerima gratifikasi sebesar Rp4,7 miliar lebih.
"Dari hasil gratifikasi dapat disita uang tunai sebanyak sekitar Rp300 juta, kita sita untuk sebagai bukti nanti di pengadilan. Masih penelusuran terus dan hasil daripada PPATK belum keluar," ungkapnya.
"(Uang gratifikasi) digunakan mesti untuk kepentingan pribadi, menurut keterangan untuk kepentingan kepentingan pribadi," imbuhnya.
Tersangka Krido disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan, subsider Pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 12 b jo pasal 18 UU Tipikor. Dia terancam pidana paling lama 20 tahun hukuman penjara.
Berita Terkait
-
Kepala Dispertaru DIY Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan TKD, Lalaikan Tugas hingga Rugikan Kalurahan Rp2,9 M
-
Abaikan Tugas Pengawasan Tanah Kas Desa dan Terima Gratifikasi, Kepala Dispertaru DIY Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
-
Terbukti Terima Gratifikasi Tanah dan Uang Rp4,7 Miliar Lebih, Kepala Dispertaru DIY Jadi Tersangka Kasus Mafia TKD
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Bukan Mobil, Pemudik Motor Mulai Masuk Jogja: Tembus 129 Ribu Sehari!
-
Pemudik Mulai Masuk Yogyakarta, Pengguna Commuter Line Tembus 22 Ribu Orang per Hari
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa