SuaraJogja.id - Gubernur DIY, Sri Sultan HB X akhirnya buka suara usai mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno meminta maaf. Permintaan maaf disampaikan pasca Krido ditetapkan kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Sleman, Yogyakarta pada Senin (23/10/2023) lalu.
"Ya nggak papa, saya terima [permintaan maaf] karena bagaimana pun itu kesadaran dia," ujar Sri Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (26/10/2023).
Menurut Sultan, meski menerima permintaan maaf dari Krido, proses hukum tetap berlanjut. Hal itu sebagai bentuk konsekuensi penyalahgunaan wewenang Krido selama menjabat sebagai Kepala Dispertaru DIY.
Apalagi Krido disebut mendapatkan gratifikasi dari terdakwa Robinson Saalino selaku dirut PT Deztama Putri Santosa. Meski kemudian Krido mengembalikan uang tersebut, upaya itu tidak menghentikan proses hukum.
"Tapi kan tidak berarti proses hukum yang berjalan, berhenti itu enggak. Itu sebagai konsekuensi," tandasnya.
Sebelumnya Krido yang didampingi penasihat hukum Ade Yuliawan usai menjadi saksi di PN Tipikor Yogyakarta tiba-tiba membacakan permohonan maaf dengan membawa secarik kertas yang dibacanya. Permintaan maaf disampaikannya kepada Sultan dan masyarakat.
"Pada kesempatan ini saya menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya. Bersama ini kami mengajukan permohonan maaf sedalam-dalamnya kepada yang saya hormati dan yang sama-sama kita hormati, yaitu beliau bapak gubernur daerah istimewa yogyakarta sri sultan hamengku buwono X, ngarsa dalem dan masyarakat yogyakarta," ungkapnya.
Dalam kasus penyalahgunaan TKD, Krido diketahui mendapatkan gratifikasi dari Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino untuk memuluskan pemanfaatan TKD di Nologaten. Krido menerima ATM dari Robinson sebesar Rp 294 juta pada 2021 dan dua bidang tanah di Purwamartani, Sleman.
Uang dan dua bidang tanah tersebut diduga hasil persekongkolan dengan Robinson Saalino untuk memuluskan perizinan pembangunan hunian komersil di atas tanah kas desa Caturtunggal.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Terdakwa Krido Suprayitno Kembalikan 100 Persen Gratifikasi yang Ia Terima, Kajati DIY: Kita Lihat Fakta Lainya Dulu
-
Sidang Saksi Mafia Tanah, Mantan Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno 6 Kali Temui Direktur PT Deztama Di Kafe
-
Terdakwa Kasus Mafia Tanah Penyalahgunaan TKD, Robinson Saalino Divonis 8 Tahun, Begini Komentar Gubernur DIY
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Rusunawa Gunungkidul Sepi Peminat? Ini Alasan Pemkab Tunda Pembangunan Baru
-
Kominfo Bantul Pasrah Tunggu Arahan Bupati: Efisiensi Anggaran 2026 Hantui Program Kerja?
-
Miris, Siswa SMP di Kulon Progo Kecanduan Judi Online, Sampai Nekat Pinjam NIK Bibi untuk Pinjol
-
Yogyakarta Berhasil Tekan Stunting Drastis, Rahasianya Ada di Pencegahan Dini
-
Tangisan Subuh di Ngemplak: Warga Temukan Bayi Ditinggalkan di Kardus