SuaraJogja.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY memastikam mereka bekerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menangani sebuah perkara, termasuk salah satunya adalah kasus mafia tanah yang melibatkan Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejati (Kajati) DIY, Ponco Hartanto menanggapi penyataan Kuasa Hukum Krido Suprayitno, Ade Yuliawan yang meminta Kejati DIY agar tak semena-mena dalam penuntutan karena kliennya telah mengembalikan 100 persen gratifikasi, meminta maaf dan bersikap kooperatif.
Ponco menandaskan jika proses yang dilakukan terhadap Krido Suprayitno adalah masalah hukum. Sehingga nanti pihaknya pasti akan melihat perkembangan penanganan kasus tersebut termasuk fakta-fakta yang terungkap.
"Kita ini bicara masalah hukum, nanti kita lihat perkembangan dan kita lihat fakta-fakta yang terungkap, kita kan belum tahu, apa hanya [gratifikasi] itu?" kata dia, usai sertijab 7 pejabat di lingkungan Kejaksaan DIY, Rabu (25/10/2023).
Menurutnya, pasti nanti bakal ada fakta yang terungkap dalam persidangan. Sehingga untuk saat ini pihaknya belum bisa disebut sewenang-wenang atau sudah dianggap berkeadilan.
Namun dia menandaskan pihaknya bekerja sesuai dengan SOP. Karena penegakan hukum sekarang ini supaya tiga aspek bisa mereka dapatkan. Di antaranya dari sisi keadilan, sisi kepastian dan sisi kemanfaatan hukum itu sendiri.
"Nanti kan bisa terungkap di persidangan. Kita belum bisa istilahnya bersewenang-wenang atau berkeadilan. Yang jelas kita bekerja sesuai SOP," ujarnya.
Jika kuasa hukum terdakwa Krido Suprayitno berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) memegang penuh pedoman jaksa agung, Ponco menandaskan memang itu harapan. Meskipun sudah ada pedoman, tetapi proses hukum harus melihat fakta-fakta yang ada.
"Itu kan harapan, pedoman, tetapi kita kan lihat fakta-fakta. Seperti pedoman itu kan berlaku tetap kita pedomi tetapi kita kan lihat fakta persidangan tidak serta merta," katanya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Krido Suprayitno, Ade Yuliawan meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim untuk tidak semena-mena terhadap kliennya. Karena kliennya telah mengembalikan semua grativikasi yang diterimanya dan juga meminta maaf kepada Gubernur serta masyarakat DIY.
"Klien kami sudah mengembalikan 100 persen gratifikasi yang diterimanya pada saat penyidikan kasus tersebut," ujarnya.
Oleh karenanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak boleh semena-mena dalam mengajukan tuntutan. Hal itu mengacu pada pedoman Jaksa Agung Nomor 1 tahun 2019 kaitannya dengan tuntutan Tipikor yang tidak boleh semena-mena menuntutnya.
Dia beralasan karena gratifikasi sudah dikembalikan semua, ada permohonan maaf dan ada etika baik untuk memberikan keterangan apapun maka nanti dalam persidangan berikutnya pihaknya memohon kepada jaksa penuntut umum untuk memperhatikan pedoman Jaksa Agung Nomor 1 tahun 2019.
"Pedoman jaksa agung itu kini masih berlaku dan menjadi acuan. Karena apa kan tujuan negara agar kerugian negara itu kembali bukan menghukum orang ya kalau menghukum itu kan menimbulkan biaya juga kan terhadap perbedaan seperti itu," sebut dia.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Kembalikan 100 Persen Gratifikasi, Kuasa Hukum Krido Suprayitno Minta Jaksa Tak Semena-mena Dalam Penuntutan
-
Pertama Kali Sejak Ditahan Kejati, Krido Suprayitno Minta Maaf ke Sri Sultan HBX Secara Terbuka
-
Sidang Saksi Mafia Tanah, Mantan Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno 6 Kali Temui Direktur PT Deztama Di Kafe
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa Mendapatkan Pendampingan dari BRI untuk Pembekalan Bisnis dan Siap Ekspor
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi