SuaraJogja.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY memastikam mereka bekerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menangani sebuah perkara, termasuk salah satunya adalah kasus mafia tanah yang melibatkan Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejati (Kajati) DIY, Ponco Hartanto menanggapi penyataan Kuasa Hukum Krido Suprayitno, Ade Yuliawan yang meminta Kejati DIY agar tak semena-mena dalam penuntutan karena kliennya telah mengembalikan 100 persen gratifikasi, meminta maaf dan bersikap kooperatif.
Ponco menandaskan jika proses yang dilakukan terhadap Krido Suprayitno adalah masalah hukum. Sehingga nanti pihaknya pasti akan melihat perkembangan penanganan kasus tersebut termasuk fakta-fakta yang terungkap.
"Kita ini bicara masalah hukum, nanti kita lihat perkembangan dan kita lihat fakta-fakta yang terungkap, kita kan belum tahu, apa hanya [gratifikasi] itu?" kata dia, usai sertijab 7 pejabat di lingkungan Kejaksaan DIY, Rabu (25/10/2023).
Menurutnya, pasti nanti bakal ada fakta yang terungkap dalam persidangan. Sehingga untuk saat ini pihaknya belum bisa disebut sewenang-wenang atau sudah dianggap berkeadilan.
Namun dia menandaskan pihaknya bekerja sesuai dengan SOP. Karena penegakan hukum sekarang ini supaya tiga aspek bisa mereka dapatkan. Di antaranya dari sisi keadilan, sisi kepastian dan sisi kemanfaatan hukum itu sendiri.
"Nanti kan bisa terungkap di persidangan. Kita belum bisa istilahnya bersewenang-wenang atau berkeadilan. Yang jelas kita bekerja sesuai SOP," ujarnya.
Jika kuasa hukum terdakwa Krido Suprayitno berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) memegang penuh pedoman jaksa agung, Ponco menandaskan memang itu harapan. Meskipun sudah ada pedoman, tetapi proses hukum harus melihat fakta-fakta yang ada.
"Itu kan harapan, pedoman, tetapi kita kan lihat fakta-fakta. Seperti pedoman itu kan berlaku tetap kita pedomi tetapi kita kan lihat fakta persidangan tidak serta merta," katanya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Krido Suprayitno, Ade Yuliawan meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim untuk tidak semena-mena terhadap kliennya. Karena kliennya telah mengembalikan semua grativikasi yang diterimanya dan juga meminta maaf kepada Gubernur serta masyarakat DIY.
"Klien kami sudah mengembalikan 100 persen gratifikasi yang diterimanya pada saat penyidikan kasus tersebut," ujarnya.
Oleh karenanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak boleh semena-mena dalam mengajukan tuntutan. Hal itu mengacu pada pedoman Jaksa Agung Nomor 1 tahun 2019 kaitannya dengan tuntutan Tipikor yang tidak boleh semena-mena menuntutnya.
Dia beralasan karena gratifikasi sudah dikembalikan semua, ada permohonan maaf dan ada etika baik untuk memberikan keterangan apapun maka nanti dalam persidangan berikutnya pihaknya memohon kepada jaksa penuntut umum untuk memperhatikan pedoman Jaksa Agung Nomor 1 tahun 2019.
"Pedoman jaksa agung itu kini masih berlaku dan menjadi acuan. Karena apa kan tujuan negara agar kerugian negara itu kembali bukan menghukum orang ya kalau menghukum itu kan menimbulkan biaya juga kan terhadap perbedaan seperti itu," sebut dia.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Kembalikan 100 Persen Gratifikasi, Kuasa Hukum Krido Suprayitno Minta Jaksa Tak Semena-mena Dalam Penuntutan
-
Pertama Kali Sejak Ditahan Kejati, Krido Suprayitno Minta Maaf ke Sri Sultan HBX Secara Terbuka
-
Sidang Saksi Mafia Tanah, Mantan Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno 6 Kali Temui Direktur PT Deztama Di Kafe
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- 5 Mobil Bekas 60 Jutaan Muat Banyak Keluarga, Bandel dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- Jangan Lewatkan Keseruan JCO Run 2025, Lari Sehat sambil Dapat Promo Spesial BRI
- 21 Kode Redeem FF Hari Ini 23 Juli 2025, Kesempatan Klaim Bundle Player Squid Game
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
Pilihan
-
Sisi Lain Muhammad Ardiansyah: Tangguh di Bawah Mistar, Bucin ke Pacar
-
Cerita Tante Brandon Scheunemann Blusukan ke Pelosok Papua demi Sepak Bola Putri
-
Asal Usul Sound Horeg dan Sosok Pria Berjuluk 'Thomas Alva Edisound' di Baliknya
-
3 Rekomendasi HP Samsung Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
7 Rekomendasi Kulkas 1 Pintu Tanpa Bunga Es dan Hemat Listrik, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
5 Curhatan Jokowi di Depan Alumni UGM: Serangan Tak Cuma Ijazah, Merembet Sampai KKN Fiktif
-
Masih Sakit, Jokowi Paksakan Diri ke Reuni UGM: Kalau Nggak Datang Nanti Rame Lagi!
-
Tiba di UGM, Jokowi Tebar Senyum di Reuni Guyub Rukun, Nostalgia di Tengah Badai Ijazah Palsu
-
Jokowi Nostalgia di Reuni Fakultas Kehutanan UGM, Kursi VIP Sudah Disiapkan
-
Bupati Sleman Buka Pintu Maguwoharjo untuk PSIM dan PSBS Biak, Satu Syarat Ini Jadi Kunci