SuaraJogja.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY memastikam mereka bekerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menangani sebuah perkara, termasuk salah satunya adalah kasus mafia tanah yang melibatkan Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejati (Kajati) DIY, Ponco Hartanto menanggapi penyataan Kuasa Hukum Krido Suprayitno, Ade Yuliawan yang meminta Kejati DIY agar tak semena-mena dalam penuntutan karena kliennya telah mengembalikan 100 persen gratifikasi, meminta maaf dan bersikap kooperatif.
Ponco menandaskan jika proses yang dilakukan terhadap Krido Suprayitno adalah masalah hukum. Sehingga nanti pihaknya pasti akan melihat perkembangan penanganan kasus tersebut termasuk fakta-fakta yang terungkap.
"Kita ini bicara masalah hukum, nanti kita lihat perkembangan dan kita lihat fakta-fakta yang terungkap, kita kan belum tahu, apa hanya [gratifikasi] itu?" kata dia, usai sertijab 7 pejabat di lingkungan Kejaksaan DIY, Rabu (25/10/2023).
Menurutnya, pasti nanti bakal ada fakta yang terungkap dalam persidangan. Sehingga untuk saat ini pihaknya belum bisa disebut sewenang-wenang atau sudah dianggap berkeadilan.
Namun dia menandaskan pihaknya bekerja sesuai dengan SOP. Karena penegakan hukum sekarang ini supaya tiga aspek bisa mereka dapatkan. Di antaranya dari sisi keadilan, sisi kepastian dan sisi kemanfaatan hukum itu sendiri.
"Nanti kan bisa terungkap di persidangan. Kita belum bisa istilahnya bersewenang-wenang atau berkeadilan. Yang jelas kita bekerja sesuai SOP," ujarnya.
Jika kuasa hukum terdakwa Krido Suprayitno berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) memegang penuh pedoman jaksa agung, Ponco menandaskan memang itu harapan. Meskipun sudah ada pedoman, tetapi proses hukum harus melihat fakta-fakta yang ada.
"Itu kan harapan, pedoman, tetapi kita kan lihat fakta-fakta. Seperti pedoman itu kan berlaku tetap kita pedomi tetapi kita kan lihat fakta persidangan tidak serta merta," katanya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Krido Suprayitno, Ade Yuliawan meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim untuk tidak semena-mena terhadap kliennya. Karena kliennya telah mengembalikan semua grativikasi yang diterimanya dan juga meminta maaf kepada Gubernur serta masyarakat DIY.
"Klien kami sudah mengembalikan 100 persen gratifikasi yang diterimanya pada saat penyidikan kasus tersebut," ujarnya.
Oleh karenanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak boleh semena-mena dalam mengajukan tuntutan. Hal itu mengacu pada pedoman Jaksa Agung Nomor 1 tahun 2019 kaitannya dengan tuntutan Tipikor yang tidak boleh semena-mena menuntutnya.
Dia beralasan karena gratifikasi sudah dikembalikan semua, ada permohonan maaf dan ada etika baik untuk memberikan keterangan apapun maka nanti dalam persidangan berikutnya pihaknya memohon kepada jaksa penuntut umum untuk memperhatikan pedoman Jaksa Agung Nomor 1 tahun 2019.
"Pedoman jaksa agung itu kini masih berlaku dan menjadi acuan. Karena apa kan tujuan negara agar kerugian negara itu kembali bukan menghukum orang ya kalau menghukum itu kan menimbulkan biaya juga kan terhadap perbedaan seperti itu," sebut dia.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Kembalikan 100 Persen Gratifikasi, Kuasa Hukum Krido Suprayitno Minta Jaksa Tak Semena-mena Dalam Penuntutan
-
Pertama Kali Sejak Ditahan Kejati, Krido Suprayitno Minta Maaf ke Sri Sultan HBX Secara Terbuka
-
Sidang Saksi Mafia Tanah, Mantan Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno 6 Kali Temui Direktur PT Deztama Di Kafe
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
Terkini
-
Emoji Bukan Sekadar Hiasan, Peneliti Temukan Simbol Bisa Bantu AI Mendeteksi Spam di Medsos
-
Gerah Kasus Korupsi Mandala Krida Tak Tuntas, Suporter PSIM Gelar Topo Bisu pada Malam 1 Suro
-
APBD DIY Dihantam Krisis, 67 Persen Bergantung Dana Transfer, Pemda Terpaksa Pangkas Anggaran
-
Cuaca Panas Ekstrem Ancam Kesehatan Anak, Dokter Ingatkan Risiko Heat Stroke
-
Mahasiswa Jogja Kembali Turun ke Jalan, Tuntut Penghentian MBG dan Kopdes yang Mubazir