SuaraJogja.id - Terdakwa mafia tanah yang juga merupakan mantan kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno telah meminta maaf kepada Gubernur DIY beserta keluarga dan masyarakat DIY pada umumnya atas dugaan korupsi yang dilakukan.
Kuasa hukum Krido Suprayitno, Ade Yuliawan meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim untuk tidak semena-mena terhadap kliennya. Karena kliennya telah mengembalikan semua grativikasi yang diterimanya dan juga meminta maaf kepada Gubernur serta masyarakat DIY.
"Klien kami sudah mengembalikan 100% grativikasi yang diterimanya pada saat penyidikan kasus tersebut,"ujarnya.
Oleh karenanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak boleh semena-mena dalam mengajukan tuntutan. Hal itu mengacu pada pedoman Jaksa Agung Nomor 1 tahun 2019 kaitannya dengan tuntutan Tipikor yang tidak boleh semena-mena menuntutnya.
Dia beralasan karena grativikasi sudah dikembalikan semua, ada permohonan maaf dan ada etika baik untuk memberikan keterangan apapun maka nanti dalam persidangan berikutnya pihaknya memohon kepada jaksa penuntut umum untuk memperhatikan pedoman Jaksa Agung Nomor 1 tahun 2019.
"Pedoman jaksa agung itu kini masih berlaku dan menjadi acuan. Karena apa kan tujuan negara agar kerugian negara itu kembali bukan menghukum orang ya kalau menghukum itu kan menimbulkan biaya juga kan terhadap perbedaan seperti itu,"tambahnya.
Kuasa hukum Krido khawatir nasib Krido akan sama dengan Robinson Saalino. Di mana Robinson menerima hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa dan bahkan harus membayar uang Rp 16 miliar.
Kliennya seharusnya tidak disamakan dengan Robinson. Karena menurutnya beda antara kasus Robinson dengan kliennya. Di mana kasus Robinson terkait dengan tanah kas Desa undang-undang Tipikor.
" untuk klien saya itu berkaitan dengan gratifikasi bukan suap. Di mana grativikasi sudah dikembalikan,"tambahnya.
Dia menambahkan dalam aturan di KPK, jika grativikasi dikembalikan dalam kurun waktu 25 atau 30 hari maka tidak ada pidananya. Meskipun dalam kasus grativikasi kliennya ini dikembalikan ketika sudah menjadi kasus tetapi masih ini dalam proses penyidikan, belum penuntutan.
"jadi (ketika) masih penyidikan dikembalikan itu aturannya ada di dalam pedoman Jaksa Agung Nomor 1 2019. itu yang menjadi acuan atau dasar Jaksa melakukan tuntutan terhadap perkara Tipikor itu dari situ,"tegasnya
Dia kemudian berpesan jika nanti proses peradilan ini melenceng dari pedoman jaksa agung tersebut maka pihaknya akan melakukan upaya. karena mereka menganggap sama saja melanggar perintah Jaksa Agung. Karena Jaksa Agung untuk memerintahkan kepada bawahannya untuk menaati pedoman tersebut dan pedoman itu masih berlaku.
" ya tentunya harus dilaksanakan itu. yang saya mohonkan jadi jangan disamakan oleh klien kami dengan berdakwah yang lain,"tegasnya.
Penasehat hukum lainnya, Agung Wijaya Wardana meminta agar langkah yany diambil Krido harus dipahami. Jangan karena satu dan lain hal ini disampingkan karena ketika baik dari awal maka harus diperhatikan. Dan pengembalian juga akan bertahap tidak langsung.
"dan itu nanti mohon dijadikan pertimbangan oleh jaksa maupun Hakim. jaksa dalam tuntutannya dan Hakim dalam putusannya,"tambahnya.
Berita Terkait
-
Pertama Kali Sejak Ditahan Kejati, Krido Suprayitno Minta Maaf ke Sri Sultan HBX Secara Terbuka
-
Sidang Saksi Mafia Tanah, Mantan Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno 6 Kali Temui Direktur PT Deztama Di Kafe
-
Krido Suprayitno Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa Kembalikan Uang Gratifikasi Total Rp4,7 Miliar ke Kejati DIY
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Danantara Indonesia dan PLN Salurkan 5.000 Paket Perlengkapan Sekolah ke Tiga Provinsi di Indonesia
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
- Media Iran Yakin Benjamin Netanyahu Sudah Meninggal Dunia, Video Ini Jadi Bukti
Pilihan
-
Timur Tengah Memanas, RI Resmi Setop Seluruh Penerbangan Internasional!
-
Israel Klaim Tewaskan Ali Larijani, Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
AFC Resmi Coret Timnas Malaysia, Vietnam Lolos ke Piala Asia 2027
-
Iran Tolak Main di AS! Minta FIFA Pindahkan Laga Piala Dunia 2026 ke Meksiko
-
Arus Mudik H-4 Idulfitri, 100 Ribu Orang Sudah Berangkat dari Stasiun Gambir
Terkini
-
Menkeu Purbaya Pastikan Harga BBM Tak Naik, APBN Masih Kuat Menahan Tekanan
-
Tak Perlu Bingung Cari Parkir di Kota Jogja, Wisatawan Kini Bisa Cek Secara Real-Time Lewat HP
-
BRI Ramadan 1447 Hijriah Salurkan 279.541 Sembako, 5.500 Paket Sekolah, 8.500 Anak Yatim
-
7 Titik Macet Jalur Jakarta - Jogja via Selatan Saat Mudik Lebaran 2026
-
Perkuat Usulan Pahlawan Nasional, Buku Sultan HB II Pembela Tradisi dan Kekuasaan Jawa Diluncurkan