SuaraJogja.id - Terdakwa mafia tanah yang juga merupakan mantan kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno telah meminta maaf kepada Gubernur DIY beserta keluarga dan masyarakat DIY pada umumnya atas dugaan korupsi yang dilakukan.
Kuasa hukum Krido Suprayitno, Ade Yuliawan meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim untuk tidak semena-mena terhadap kliennya. Karena kliennya telah mengembalikan semua grativikasi yang diterimanya dan juga meminta maaf kepada Gubernur serta masyarakat DIY.
"Klien kami sudah mengembalikan 100% grativikasi yang diterimanya pada saat penyidikan kasus tersebut,"ujarnya.
Oleh karenanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak boleh semena-mena dalam mengajukan tuntutan. Hal itu mengacu pada pedoman Jaksa Agung Nomor 1 tahun 2019 kaitannya dengan tuntutan Tipikor yang tidak boleh semena-mena menuntutnya.
Dia beralasan karena grativikasi sudah dikembalikan semua, ada permohonan maaf dan ada etika baik untuk memberikan keterangan apapun maka nanti dalam persidangan berikutnya pihaknya memohon kepada jaksa penuntut umum untuk memperhatikan pedoman Jaksa Agung Nomor 1 tahun 2019.
"Pedoman jaksa agung itu kini masih berlaku dan menjadi acuan. Karena apa kan tujuan negara agar kerugian negara itu kembali bukan menghukum orang ya kalau menghukum itu kan menimbulkan biaya juga kan terhadap perbedaan seperti itu,"tambahnya.
Kuasa hukum Krido khawatir nasib Krido akan sama dengan Robinson Saalino. Di mana Robinson menerima hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa dan bahkan harus membayar uang Rp 16 miliar.
Kliennya seharusnya tidak disamakan dengan Robinson. Karena menurutnya beda antara kasus Robinson dengan kliennya. Di mana kasus Robinson terkait dengan tanah kas Desa undang-undang Tipikor.
" untuk klien saya itu berkaitan dengan gratifikasi bukan suap. Di mana grativikasi sudah dikembalikan,"tambahnya.
Baca Juga: Pemkab Sleman Ubah Legalitas Terhadap Tanah Kas Desa di Wilayahnya
Dia menambahkan dalam aturan di KPK, jika grativikasi dikembalikan dalam kurun waktu 25 atau 30 hari maka tidak ada pidananya. Meskipun dalam kasus grativikasi kliennya ini dikembalikan ketika sudah menjadi kasus tetapi masih ini dalam proses penyidikan, belum penuntutan.
"jadi (ketika) masih penyidikan dikembalikan itu aturannya ada di dalam pedoman Jaksa Agung Nomor 1 2019. itu yang menjadi acuan atau dasar Jaksa melakukan tuntutan terhadap perkara Tipikor itu dari situ,"tegasnya
Dia kemudian berpesan jika nanti proses peradilan ini melenceng dari pedoman jaksa agung tersebut maka pihaknya akan melakukan upaya. karena mereka menganggap sama saja melanggar perintah Jaksa Agung. Karena Jaksa Agung untuk memerintahkan kepada bawahannya untuk menaati pedoman tersebut dan pedoman itu masih berlaku.
" ya tentunya harus dilaksanakan itu. yang saya mohonkan jadi jangan disamakan oleh klien kami dengan berdakwah yang lain,"tegasnya.
Penasehat hukum lainnya, Agung Wijaya Wardana meminta agar langkah yany diambil Krido harus dipahami. Jangan karena satu dan lain hal ini disampingkan karena ketika baik dari awal maka harus diperhatikan. Dan pengembalian juga akan bertahap tidak langsung.
"dan itu nanti mohon dijadikan pertimbangan oleh jaksa maupun Hakim. jaksa dalam tuntutannya dan Hakim dalam putusannya,"tambahnya.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Selain Sidang Yesus, Papirus Berusia 1900 Tahun Ungkap Kasus Pengadilan Yudea
-
Masuk Babak Baru, Sidang 3 Tersangka Kosmestik Berbahaya di Makassar Digelar Pekan Depan
-
Hokky Caraka Sampaikan Permintaan Maaf Gegara PSS Sleman Kalah Menyakitkan
-
Usai Nirina Zubir, Ashanty Jadi Korban Mafia Tanah: Tanah Warisan Ayah Saya Dirampas
-
Video Jokowi Siap 'Gebuk' Mafia Tanah Viral Lagi, Netizen: Ingat Rumus...
Terpopuler
- Kiper Diaspora dari Jerman Sudah Tiba di Indonesia, Langsung Gabung Skuad Garuda
- Direktur Olahraga Belanda: Saya Pikir Timnas Indonesia Akan...
- Norman Kamaru Sekarang Kerja Apa? Eks Briptu yang Dulu Viral Joget 'Chaiyya Chaiyya'
- Perdana Tunjukan Foto Anak Kedua, Rizky Billar Diprotes: Gusti...
- Gibran Kebingungan Sebutkan 6 Suku di Indonesia, Netizen Geleng-geleng: Anak SD Aja Tahu..
Pilihan
-
Bertemu di Karanganyar, Ahmad Luthfi Tugaskan Relawan Inventarisir Masalah Daerah
-
Dicari Aparat dan Warga, Suami Ini Malah Ditemukan Dugem di Bali
-
HUT Damkar Nasional di Bontang: 3.000 Peserta Hadir, Presiden Prabowo Dijadwalkan Datang, Anggaran Capai Rp 4 Miliar
-
Dinamika Politik Kaltim: MK Masih Berproses, Pelantikan Gubernur Tertunda?
-
Bandara 'VVIP' IKN Terdampak Banjir, Warisan Jokowi Disebut Hanya Kerusakan untuk Bangsa
Terkini
-
Dua Siklon Akibatkan Curah Hujan Tinggi di Jogja, Waspadai Banjir dan Longsor
-
Dari Aspal ke Sawah: Kisah Anak Punk Asal Tangerang Belajar Bertani hingga ke Gunungkidul
-
Tingkatkan Kualitas, Mendikdasmen Rancang Bantuan Pemenuhan Kualifikasi Guru yang Belum Sarjana
-
Viral Harley Davidson Kecelakaan Lawan Emak-emak Saat Hendak Putar Balik di Ringroad Selatan
-
Banyak Siswa SMA Tak Bisa Aritmatika Dasar, Kompetensi Guru Mendesak Diperbaiki