SuaraJogja.id - Terdakwa mafia tanah yang juga merupakan mantan kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno telah meminta maaf kepada Gubernur DIY beserta keluarga dan masyarakat DIY pada umumnya atas dugaan korupsi yang dilakukan.
Kuasa hukum Krido Suprayitno, Ade Yuliawan meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim untuk tidak semena-mena terhadap kliennya. Karena kliennya telah mengembalikan semua grativikasi yang diterimanya dan juga meminta maaf kepada Gubernur serta masyarakat DIY.
"Klien kami sudah mengembalikan 100% grativikasi yang diterimanya pada saat penyidikan kasus tersebut,"ujarnya.
Oleh karenanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak boleh semena-mena dalam mengajukan tuntutan. Hal itu mengacu pada pedoman Jaksa Agung Nomor 1 tahun 2019 kaitannya dengan tuntutan Tipikor yang tidak boleh semena-mena menuntutnya.
Dia beralasan karena grativikasi sudah dikembalikan semua, ada permohonan maaf dan ada etika baik untuk memberikan keterangan apapun maka nanti dalam persidangan berikutnya pihaknya memohon kepada jaksa penuntut umum untuk memperhatikan pedoman Jaksa Agung Nomor 1 tahun 2019.
"Pedoman jaksa agung itu kini masih berlaku dan menjadi acuan. Karena apa kan tujuan negara agar kerugian negara itu kembali bukan menghukum orang ya kalau menghukum itu kan menimbulkan biaya juga kan terhadap perbedaan seperti itu,"tambahnya.
Kuasa hukum Krido khawatir nasib Krido akan sama dengan Robinson Saalino. Di mana Robinson menerima hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa dan bahkan harus membayar uang Rp 16 miliar.
Kliennya seharusnya tidak disamakan dengan Robinson. Karena menurutnya beda antara kasus Robinson dengan kliennya. Di mana kasus Robinson terkait dengan tanah kas Desa undang-undang Tipikor.
" untuk klien saya itu berkaitan dengan gratifikasi bukan suap. Di mana grativikasi sudah dikembalikan,"tambahnya.
Dia menambahkan dalam aturan di KPK, jika grativikasi dikembalikan dalam kurun waktu 25 atau 30 hari maka tidak ada pidananya. Meskipun dalam kasus grativikasi kliennya ini dikembalikan ketika sudah menjadi kasus tetapi masih ini dalam proses penyidikan, belum penuntutan.
"jadi (ketika) masih penyidikan dikembalikan itu aturannya ada di dalam pedoman Jaksa Agung Nomor 1 2019. itu yang menjadi acuan atau dasar Jaksa melakukan tuntutan terhadap perkara Tipikor itu dari situ,"tegasnya
Dia kemudian berpesan jika nanti proses peradilan ini melenceng dari pedoman jaksa agung tersebut maka pihaknya akan melakukan upaya. karena mereka menganggap sama saja melanggar perintah Jaksa Agung. Karena Jaksa Agung untuk memerintahkan kepada bawahannya untuk menaati pedoman tersebut dan pedoman itu masih berlaku.
" ya tentunya harus dilaksanakan itu. yang saya mohonkan jadi jangan disamakan oleh klien kami dengan berdakwah yang lain,"tegasnya.
Penasehat hukum lainnya, Agung Wijaya Wardana meminta agar langkah yany diambil Krido harus dipahami. Jangan karena satu dan lain hal ini disampingkan karena ketika baik dari awal maka harus diperhatikan. Dan pengembalian juga akan bertahap tidak langsung.
"dan itu nanti mohon dijadikan pertimbangan oleh jaksa maupun Hakim. jaksa dalam tuntutannya dan Hakim dalam putusannya,"tambahnya.
Berita Terkait
-
Pertama Kali Sejak Ditahan Kejati, Krido Suprayitno Minta Maaf ke Sri Sultan HBX Secara Terbuka
-
Sidang Saksi Mafia Tanah, Mantan Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno 6 Kali Temui Direktur PT Deztama Di Kafe
-
Krido Suprayitno Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa Kembalikan Uang Gratifikasi Total Rp4,7 Miliar ke Kejati DIY
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
Terkini
-
Usai Ricuh Forum GIK, Mahasiswa UGM Sebut Demokrasi Indonesia Telah Mati
-
Emoji Bukan Sekadar Hiasan, Peneliti Temukan Simbol Bisa Bantu AI Mendeteksi Spam di Medsos
-
Gerah Kasus Korupsi Mandala Krida Tak Tuntas, Suporter PSIM Gelar Topo Bisu pada Malam 1 Suro
-
APBD DIY Dihantam Krisis, 67 Persen Bergantung Dana Transfer, Pemda Terpaksa Pangkas Anggaran
-
Cuaca Panas Ekstrem Ancam Kesehatan Anak, Dokter Ingatkan Risiko Heat Stroke