SuaraJogja.id - Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno (KS) kembali mengembalikan uang hasil gratifikasi sebesar Rp355 juta kepada Penyidik Kejati DIY, Selasa (12/9/2023). Ini ke delapan kali atau pengembalian uang gratifikasi terakhir tersangka Krido dari total menerima uang gratifikasi senilai Rp4.7 miliar.
Diketahui Krido terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana mafia tanah dan tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah kas desa di Caturtunggal, Sleman. Pengembalian uang ini diserahkan oleh keluarga tersangka dan penasehat hukumnya.
"Hari ini Selasa (12/9/2023) bertempat di Ruang Rapat Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY, Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY menerima pengembalian uang gratifikasi dari tersangka KS," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan dalam keterangan tertulisnya, Selasa siang.
Diketahui Krido melakukan pengembalian pertama uang hasil gratifikasi itu kepada penyidik Kejati DIY pada Selasa (18/7/2023) lalu. Saat itu tersangka menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta.
Selanjutnya pada Selasa (1/8/2023) tersangka Krido telah mengembalikan uang gratifikasi sebesar Rp1,3 miliar. Lalu pada Rabu (9/8/2023) mengembalikan sebesar Rp 300 juta.
Kemudian pada Selasa (15/8/2023) tersangka Krido kembali mengembalikan uang gratifikasi sebesar Rp700 juta. Disusul pada Kamis (24/8/2023) yang bersangkutan mengembalikan uang sebesar Rp1,1 miliar.
Dilanjutkan pada Kamis (31/8/2023), Krido kembali mengembalikan uang sebesar Rp. 350 juta. Serta pada Kamis (7/9/2023) mengembalikan uang sebesar Rp 350 juta.
Dan hari ini Selasa (12/9/2023) yang terakhir mengembalikan uang sebesar Rp355 juta.
"Sehingga total uang pengembalian tersangka KS sampai dengan tanggal 12 September 2023 sejumlah Rp 4.755.050.000 miliar," ujarnya.
Baca Juga: Masih Proses Pemberkasan, Kepala Dispertaru DIY Segera Jalani Persidangan Kasus Tanah Kas Desa
Disampaikan Herwatan, dalam kesempatan tersebut tersangka KS melalui penasehat hykumnya menyampaikan permintaan maaf kepada Gubernur DIY dan seluruh masyarakat DIY atas perbuatannya yang telah melanggar hukum. Di samping itu tersangka menyatakan juga akan kooperatif dalam menyelesaikan perkaranya.
Sebelumnya diberitakan, Krido telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi pada kasus penyalahgunaan tanah kas desa di Caturtunggal, Depok, Sleman. Kasus ini turut melibatkan Direktur Utama PT. Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino.
Krido diketahui telah menerima gratifikasi dari tersangka atau saksi Robinson Saalino dalam kasus ini. Atas dugaan perbuatan tersebut kerugian negara dalam hal ini yang dialami oleh Kalurahan Caturtunggal mencapai senilai Rp2,9 miliar sedangkan Krido sendiri menerima gratifikasi hingga Rp4,7 miliar.
Berita Terkait
-
Pemkab Sleman Ubah Legalitas Terhadap Tanah Kas Desa di Wilayahnya
-
Pemkab Sleman Lakukan Perubahan Legalitas Terhadap Tanah Kas Desa di Wilayahnya
-
Masih Proses Pemberkasan, Kepala Dispertaru DIY Segera Jalani Persidangan Kasus Tanah Kas Desa
-
Abaikan Tugas Pengawasan Tanah Kas Desa dan Terima Gratifikasi, Kepala Dispertaru DIY Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
Terkini
-
Dari Jalanan ke Sawah, Kisah Petani Punk Gunungkidul yang Kini Pasok Dapur MBG
-
Peringati Hari Lahir Mendiang Istri, Bos Rokok HS Bangun Masjid di Lokasi Kecelakaan Kulon Progo
-
Fantastis! Estimasi Biaya Kuliah FEB UGM 2026, Setara Harga Mobil Avanza Baru?
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Duh! Nekat Gondol Gamelan di Kota Jogja, Polisi Tangkap Seorang Lansia Tuna Wisma