SuaraJogja.id - Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno (KS) kembali mengembalikan uang hasil gratifikasi sebesar Rp355 juta kepada Penyidik Kejati DIY, Selasa (12/9/2023). Ini ke delapan kali atau pengembalian uang gratifikasi terakhir tersangka Krido dari total menerima uang gratifikasi senilai Rp4.7 miliar.
Diketahui Krido terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana mafia tanah dan tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah kas desa di Caturtunggal, Sleman. Pengembalian uang ini diserahkan oleh keluarga tersangka dan penasehat hukumnya.
"Hari ini Selasa (12/9/2023) bertempat di Ruang Rapat Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY, Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY menerima pengembalian uang gratifikasi dari tersangka KS," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan dalam keterangan tertulisnya, Selasa siang.
Diketahui Krido melakukan pengembalian pertama uang hasil gratifikasi itu kepada penyidik Kejati DIY pada Selasa (18/7/2023) lalu. Saat itu tersangka menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta.
Selanjutnya pada Selasa (1/8/2023) tersangka Krido telah mengembalikan uang gratifikasi sebesar Rp1,3 miliar. Lalu pada Rabu (9/8/2023) mengembalikan sebesar Rp 300 juta.
Kemudian pada Selasa (15/8/2023) tersangka Krido kembali mengembalikan uang gratifikasi sebesar Rp700 juta. Disusul pada Kamis (24/8/2023) yang bersangkutan mengembalikan uang sebesar Rp1,1 miliar.
Dilanjutkan pada Kamis (31/8/2023), Krido kembali mengembalikan uang sebesar Rp. 350 juta. Serta pada Kamis (7/9/2023) mengembalikan uang sebesar Rp 350 juta.
Dan hari ini Selasa (12/9/2023) yang terakhir mengembalikan uang sebesar Rp355 juta.
"Sehingga total uang pengembalian tersangka KS sampai dengan tanggal 12 September 2023 sejumlah Rp 4.755.050.000 miliar," ujarnya.
Baca Juga: Masih Proses Pemberkasan, Kepala Dispertaru DIY Segera Jalani Persidangan Kasus Tanah Kas Desa
Disampaikan Herwatan, dalam kesempatan tersebut tersangka KS melalui penasehat hykumnya menyampaikan permintaan maaf kepada Gubernur DIY dan seluruh masyarakat DIY atas perbuatannya yang telah melanggar hukum. Di samping itu tersangka menyatakan juga akan kooperatif dalam menyelesaikan perkaranya.
Sebelumnya diberitakan, Krido telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi pada kasus penyalahgunaan tanah kas desa di Caturtunggal, Depok, Sleman. Kasus ini turut melibatkan Direktur Utama PT. Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino.
Krido diketahui telah menerima gratifikasi dari tersangka atau saksi Robinson Saalino dalam kasus ini. Atas dugaan perbuatan tersebut kerugian negara dalam hal ini yang dialami oleh Kalurahan Caturtunggal mencapai senilai Rp2,9 miliar sedangkan Krido sendiri menerima gratifikasi hingga Rp4,7 miliar.
Berita Terkait
-
Pemkab Sleman Ubah Legalitas Terhadap Tanah Kas Desa di Wilayahnya
-
Pemkab Sleman Lakukan Perubahan Legalitas Terhadap Tanah Kas Desa di Wilayahnya
-
Masih Proses Pemberkasan, Kepala Dispertaru DIY Segera Jalani Persidangan Kasus Tanah Kas Desa
-
Abaikan Tugas Pengawasan Tanah Kas Desa dan Terima Gratifikasi, Kepala Dispertaru DIY Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
BJLB1 Jadi Tonggak Penting Pengembangan Investasi Syariah di Pasar Modal Nasional
-
Dari Luka Jadi Cahaya: Resep Hati 'Glowing' ala DRW Skincare dan Ustaz Hilman Fauzi
-
Perusahaan Skincare Resmikan Klinik Baru di Yogyakarta, Siap Bangun Pabrik pada Tahun Depan
-
DANA Kaget Spesial Warga Jogja: Akhir Pekan Cuan Rp199 Ribu, Sikat Linknya!
-
10 Kuliner Hidden Gem Jogja yang Wajib Dicoba, Cocok Buat Jalan Santai Akhir Pekan