SuaraJogja.id - Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno (KS) kembali mengembalikan uang hasil gratifikasi sebesar Rp355 juta kepada Penyidik Kejati DIY, Selasa (12/9/2023). Ini ke delapan kali atau pengembalian uang gratifikasi terakhir tersangka Krido dari total menerima uang gratifikasi senilai Rp4.7 miliar.
Diketahui Krido terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana mafia tanah dan tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah kas desa di Caturtunggal, Sleman. Pengembalian uang ini diserahkan oleh keluarga tersangka dan penasehat hukumnya.
"Hari ini Selasa (12/9/2023) bertempat di Ruang Rapat Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY, Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY menerima pengembalian uang gratifikasi dari tersangka KS," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan dalam keterangan tertulisnya, Selasa siang.
Diketahui Krido melakukan pengembalian pertama uang hasil gratifikasi itu kepada penyidik Kejati DIY pada Selasa (18/7/2023) lalu. Saat itu tersangka menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta.
Selanjutnya pada Selasa (1/8/2023) tersangka Krido telah mengembalikan uang gratifikasi sebesar Rp1,3 miliar. Lalu pada Rabu (9/8/2023) mengembalikan sebesar Rp 300 juta.
Kemudian pada Selasa (15/8/2023) tersangka Krido kembali mengembalikan uang gratifikasi sebesar Rp700 juta. Disusul pada Kamis (24/8/2023) yang bersangkutan mengembalikan uang sebesar Rp1,1 miliar.
Dilanjutkan pada Kamis (31/8/2023), Krido kembali mengembalikan uang sebesar Rp. 350 juta. Serta pada Kamis (7/9/2023) mengembalikan uang sebesar Rp 350 juta.
Dan hari ini Selasa (12/9/2023) yang terakhir mengembalikan uang sebesar Rp355 juta.
"Sehingga total uang pengembalian tersangka KS sampai dengan tanggal 12 September 2023 sejumlah Rp 4.755.050.000 miliar," ujarnya.
Baca Juga: Masih Proses Pemberkasan, Kepala Dispertaru DIY Segera Jalani Persidangan Kasus Tanah Kas Desa
Disampaikan Herwatan, dalam kesempatan tersebut tersangka KS melalui penasehat hykumnya menyampaikan permintaan maaf kepada Gubernur DIY dan seluruh masyarakat DIY atas perbuatannya yang telah melanggar hukum. Di samping itu tersangka menyatakan juga akan kooperatif dalam menyelesaikan perkaranya.
Sebelumnya diberitakan, Krido telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi pada kasus penyalahgunaan tanah kas desa di Caturtunggal, Depok, Sleman. Kasus ini turut melibatkan Direktur Utama PT. Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino.
Krido diketahui telah menerima gratifikasi dari tersangka atau saksi Robinson Saalino dalam kasus ini. Atas dugaan perbuatan tersebut kerugian negara dalam hal ini yang dialami oleh Kalurahan Caturtunggal mencapai senilai Rp2,9 miliar sedangkan Krido sendiri menerima gratifikasi hingga Rp4,7 miliar.
Berita Terkait
-
Pemkab Sleman Ubah Legalitas Terhadap Tanah Kas Desa di Wilayahnya
-
Pemkab Sleman Lakukan Perubahan Legalitas Terhadap Tanah Kas Desa di Wilayahnya
-
Masih Proses Pemberkasan, Kepala Dispertaru DIY Segera Jalani Persidangan Kasus Tanah Kas Desa
-
Abaikan Tugas Pengawasan Tanah Kas Desa dan Terima Gratifikasi, Kepala Dispertaru DIY Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
Terkini
-
Tiga Warna, Satu Meja: Hotel Tentrem Yogyakarta Sukses Perkuat Diplomasi Prancis dan Indonesia
-
Penataan PKL di Jalan Persatuan UGM Masih Tersendat, Pemkab Sleman Tunggu Perda Baru
-
'Aksi Kami Kem-Arie': Mahasiswa Ilmu Sejarah UNY Turun Tangan Bela Rekan yang Dikriminalisasi
-
Yogyakarta Darurat Kesehatan Mental: Krisis Depresi dan Gangguan Jiwa Mengintai Generasi Muda
-
Saldo DANA Gratis Menanti, Klaim DANA Kaget Sekarang dengan Link Ini