SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan perubahan legalitas atas tanah kalurahan/kelurahan atau tanah kas desa yang merupakan tanah kasultanan atau "Sultan Ground" dengan pembuatan sertifikat tanah.
"Pendaftaran pencatatan perubahan sertifikat tanah desa/kalurahan merupakan pendaftaran tanah kasultanan dimana objek tanah telah bersertifikat hak pakai pemerintah kalurahan," kata Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman Mirza Anfansury di Sleman, Kamis.
Menurut dia, hasil dari pendaftaran ini adalah penambahan catatan dalam sertifikat dengan bunyi "Hak Pakai Pemerintah Desa berada di atas Tanah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat".
"Pendaftaran dimulai dari 2020 hingga 2022 dengan capaian pendaftaran 2.042 sertifikat," katanya.
Ia mengatakan pada 2023 target pendaftaran sejumlah 500 sertifikat dan sudah diserahterimakan oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sleman beberapa waktu lalu.
"Sebanyak 500 sertifikat tersebut terdiri atas lima kalurahan di Kabupaten Sleman," katanya.
Mirza mengatakan lima kalurahan tersebut yakni Kalurahan Sumberrahayu sebanyak 180 sertifikat; Kalurahan Sumberarum sebanyak 117 sertifikat; dan Kalurahan Tlogoadi 141 sertifikat.
"Kemudian Kalurahan Sendangadi 33 sertifikat , dan Kalurahan Tirtoadi 29 sertifikat," katanya.
Kepala BPN/Kantor Pertanahan Sleman Bintarwan mengatakan perubahan sertifikat tanah kalurahan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang keistimewaan DIY yang menegaskan bahwa DIY sebagai provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca Juga: Kepala Dispertaru DIY Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah Kas Desa
"Di antara kewenangan istimewa tersebut meliputi aspek pertanahan," katanya.
Menindaklanjuti hal tersebut, kata dia, Kementerian ATR/BPN juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- Jay Idzes Akhirnya Pamerkan Jersey Biru Bergaris!
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- 7 Rekomendasi Mobil Murah dengan Sunroof, Harga mulai Rp 80 Jutaan
Pilihan
-
Hasil Timnas Indonesia vs China: Gol Ole Romeny Bawa Garuda Naik ke Peringkat 3 Grup C!
-
Mimpi Timnas Indonesia Terkubur! Gagal ke Piala Dunia 2026 Tanpa Playoff usai Australia Hajar Jepang
-
Bahlil Cabut Sementara IUP Tambang Nikel Anak Usaha Antam di Raja Ampat
-
Suporter Berlarian di GBK Jelang Timnas Indonesia vs China, Ada Apa?
-
3 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Kulit Kering Keriput Jadi Halus Lagi!
Terkini
-
Waspada Cacing Hati usai Sembelih Sapi Kurban, Pemkab Sleman Terjunkan 358 Petugas Pemantau
-
Alun-alun Kidul Ditutup untuk Salat Id? Sultan Angkat Bicara
-
Berkah Idul Adha: Prabowo Kirim Sapi Raksasa untuk Penggerobak Sampah & Pasukan Kuning Yogyakarta
-
IKD Gratis, Tapi Data Bisa Lenyap, Disdukcapil Sleman Ungkap Cara Lindungi Diri dari Penipuan
-
WNA Pakistan Tipu Investasi Rp70 Miliar di Yogyakarta, Sempat Bikin Ulah di Kampus