SuaraJogja.id - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menyebut jika notaris terlibat kasus mafia tanah dalam kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang terjadi di Kalurahan Caturtunggal Kapanewon Depok Kabupaten Sleman.
Sri Sultan mengungkapkan dalam penjualan rumah yang menggunakan TKD kemungkinan ada kontrak antara penjual dengan pembeli, termasuk juga kontrak untuk membayar baik mencicil ataupun pembayaran lainnya. Hal tersebut menunjukkan jika notaris terlibat.
"Ono kontrak ora antara yang beli rumah sama yang njual rumah, ada kontrak nggo mbayar bayar nyicil dan po ora, berarti kan notaris terlibat. Makanya itu,"ujar Sultan menanggapi perihal rencana Kejati memeriksa notaris dalam kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal.
Kejaksaan Tinggi memang terus memproses dugaan penyalahgunaan TKD. Tersangka Direktur Utama PT Deztama Putri Santosa Robinson Saalino sudah menjalani proses peradilan. Kemudian lurah Caturtunggal Agus Santosa berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman dan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Supriyatno sudah ditahan.
Kasie Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Herwatan menambahkan semua pihak yang diduga mengetahui peristiwa penyalahgunaan TKD tersebut bakal diperiksa. Salah satunya adalah pemeriksaan para notaris yang diduga mengetahui hal tersebut.
"Iya benar, ada notaris yang bakal kami periksa,"terang dia.
Herwatan menambahkan rencananya ada 4 hingga 7 notaris yang bakal mereka periksa dalam kasus penyalahgunaan TKD tersebut. Namun saat ini pihaknya masih menunggu ijin persetujuan untuk pemeriksaan para notaris tersebut.
Dalam perundang-undangan yang berlaku, untuk pemeriksaan notaris dalam sebuah tindak pidana memang harus mendapatkan ijin dari Majelis Kehormatan Notaris Wilayah. Dan sampai saat ini ijin tersebut belum mereka dapatkan.
"Masih menunggu ijin. Prosesnya lama,"tambah dia.
Baca Juga: Masih Proses Pemberkasan, Kepala Dispertaru DIY Segera Jalani Persidangan Kasus Tanah Kas Desa
Dalam sidang dengan terdakwa Robinson beberapa waktu yang lalu, jaksa penuntut umum Ali Munip menyatakan jika penerimaan/pemasukan dari para penyewa (investor) PT Deztama Putri Sentosa sebesar Rp 29.215.920.000. Penerimaan tersebut berasal dari penyewaan atau investor bangunan yang didirikan di TKD.
"Itu disewakan atau ditawarkan ke investor dalam bentuk kavlingan,"sebutnya.
Kasus itu bermula dari permohonan PT Deztama Putri Sentosa untuk menyewa tanah kas desa di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman, pada tahun 2015. Permohonan tersebut diajukan Direktur PT Deztama Putri Sentosa saat itu, Denizar Rahman Pratama.
Di mana rencananya, tanah seluas 5.000 meter persegi itu akan digunakan untuk membangun area singgah hijau. Di area tersebut akan dibangun tempat singgah bagi pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat yang membutuhkan tempat singgah sementara di Yogyakarta.
Permohonan itu kemudian disetujui oleh sejumlah pihak hingga akhirnya terbit izin dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 2016. Saat itulah PT Deztama Putri Sentosa masih di bawah kendali Denizer Rahman Santosa.
Namun, pada akhir tahun 2017, PT Deztama Putri Sentosa mengalami kesulitan finansial untuk melanjutkan proyek tersebut. Oleh karena itu, Denizar Rahman Pratama lalu mengalihkan kepemilikan perusahaan tersebut kepada Robinson Saalino.
Berita Terkait
-
Masih Proses Pemberkasan, Kepala Dispertaru DIY Segera Jalani Persidangan Kasus Tanah Kas Desa
-
Jadi Tersangka Mafia Tanah, Kepala Dinas Pertanahan DIY Kembalikan Uang Gratifikasi Rp1,3 Miliar
-
Abaikan Tugas Pengawasan Tanah Kas Desa dan Terima Gratifikasi, Kepala Dispertaru DIY Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
Terkini
-
Serahkan Persoalan Tiyo ke Ranah Pribadi, Mahasiswa UGM Tegaskan Aksi Protes akan Terus Berlanjut
-
Usai Ricuh Forum GIK, Mahasiswa UGM Sebut Demokrasi Indonesia Telah Mati
-
Emoji Bukan Sekadar Hiasan, Peneliti Temukan Simbol Bisa Bantu AI Mendeteksi Spam di Medsos
-
Gerah Kasus Korupsi Mandala Krida Tak Tuntas, Suporter PSIM Gelar Topo Bisu pada Malam 1 Suro
-
APBD DIY Dihantam Krisis, 67 Persen Bergantung Dana Transfer, Pemda Terpaksa Pangkas Anggaran