SuaraJogja.id - Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno yang saat ini ditahan dalam kasus Mafia Tanah Kas Desa (TKD) mengembalikan uang gratifikasi ke Kejaksaan Tinggi (kejati) DIY sebesar Rp1,3 Miliar. Uang dikembalikan Krido melalui keluarga dan kuasa hukumnya, Selasa (01/08/2023).
Pengembalian uang gratifikasi kali ini merupakan yang kedua sejak dia ditetapkan menjadi tersangka. Dalam kasus mafia tanah, Krido diduga menerima gratifikasi dengan total Rp4.731.603.640.
"Pada tanggal 17 Juli 2023, tersangka KS telah menyetor atau telah mengembalikan gratifikasi sebesar Rp 300 Juta. Dan saat ini tersangka KS diwakili oleh keluarga dan pengacaranya, hari ini kembali mengembalikan uang gratifikasi sebesar Rp1,3 Miliar," papar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin dalam keterangannya kepada wartawan di Kantor Kejati DIY, Selasa Siang.
Menurut Anshar, nominal sebesar itu berupa uang di dalam kartu ATM. Selain itu dua bidang tanah di daerah Kalasan, Sleman. Dua bidang tanah hasil gratifikasi yang diterima Krido sudah atas nama dirinya.
Namun karena Krido mengembalikan gratifikasi dalam bentuk uang, maka Kejati akan mempertimbangkan status kepemilikan dua bidang tanah tersebut.
"Dari ATM sebesar Rp211.608.640, dan dua bidang tanah dengan nilai Rp4,5 Miliar. Ini dia [krido] mengembalikan harga tanah. Tim akan berembuk dulu untuk tanahnya seperti apa. Hari ini kita sudah memanggil pemilik tanahnya. Nanti apakah sudah dibayar lunas atau belum kan kita belum tahu. Ke depannya kita akan menentukan status dari tanah ini," jelasnya.
Pengembalian gratifikasi tersebut, lanjut Anshar merupakan itikad baik dari tersangka Krido. Namun hal tersebut tidak akan mempengaruhi konstruksi dakwaan.
"Mengenai konstruksi dakwaan, tetap, tidak ada perubahan, mengenai meringankan [atau tidak nanti di persidangan seperti apa," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Kepala Dispertaru DIY Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah Kas Desa
Berita Terkait
-
Tangani 6 Kasus Korupsi, Kajati Anggap Penetapan Kepala Dispertaru DIY Sebagai Hadiah Hari Bakti Adiyaksa Ke-63
-
Kepala Dispertaru DIY Jadi Tersangka Penyalahgunaan TKD, Sri Sultan HB X: Silakan Tanggung Sendiri Saya Ga Akan Bantu
-
Kejati Dalami Keterlibatan Tersangka Kepala Dispertaru DIY dalam Kasus Penyalahgunaan TKD, Diduga Ada Beberapa Tempat
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
Terkini
-
3 MPV Diesel Non-Hybrid, Raksasa yang Lebih Lega, Irit, dan Mewah untuk Mudik Lebaran
-
Ngeri! Ular Sanca 3,5 Meter Mendadak Muncul di Bawah Genting Warga Tempel Sleman
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 Halaman 224 Kurikulum Merdeka
-
Dukung Asta Cita, BRI Fokuskan KUR untuk Perkuat Sektor Riil
-
Gustan Ganda di Sidang Tipikor: Dana Hibah Pariwisata Bukan Strategi Pemenangan Pilkada Sleman 2020