Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Jum'at, 25 Agustus 2023 | 16:05 WIB
Penyegelan perumahan di Jalan Melon, Senturan, Caturtunggal, Kabupaten Sleman, Selasa (9/8/2022). (Dokumentasi: Satpol PP DIY). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

"Itu disewakan atau ditawarkan ke investor dalam bentuk kavlingan,"sebutnya.

Kasus itu bermula dari permohonan PT Deztama Putri Sentosa untuk menyewa tanah kas desa di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman, pada tahun 2015. Permohonan tersebut diajukan Direktur PT Deztama Putri Sentosa saat itu, Denizar Rahman Pratama. 

Di mana rencananya, tanah seluas 5.000 meter persegi itu akan digunakan untuk membangun area singgah hijau. Di area tersebut akan dibangun tempat singgah bagi pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat yang membutuhkan tempat singgah sementara di Yogyakarta.

Permohonan itu kemudian disetujui oleh sejumlah pihak hingga akhirnya terbit izin dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 2016. Saat itulah PT Deztama Putri Sentosa masih di bawah kendali Denizer Rahman Santosa.

Baca Juga: Masih Proses Pemberkasan, Kepala Dispertaru DIY Segera Jalani Persidangan Kasus Tanah Kas Desa

Namun, pada akhir tahun 2017, PT Deztama Putri Sentosa mengalami kesulitan finansial untuk melanjutkan proyek tersebut. Oleh karena itu, Denizar Rahman Pratama lalu mengalihkan kepemilikan perusahaan tersebut kepada Robinson Saalino. 

Setelah peralihan itu, lanjut Jaksa Robinson menjadi Direktur PT Deztama Putri Sentosa. Sesudah itu, Robinson berupaya menguasai tanah kas desa di Desa Caturtunggal seluas 16.215 meter persegi. Pada 2018, Robinson memerintahkan pemasangan pagar seng keliling di lahan dengan luasan tersebut. 

Padahal, PT Deztama Putri Sentosa hanya mengantongi izin sewa tanah kas desa seluas 5.000 meter persegi. Artinya, ada tanah kas desa seluas 11.215 meter persegi yang ikut dipagari meskipun belum ada izin sewanya. 

"pada Juli 2020, Robinson memerintahkan pembersihan di tanah kas desa seluas 16.215 meter persegi itu. Adapun pada Agustus 2020, PT Deztama Putri Sentosa mulai mendirikan bangunan di atas lahan tersebut. Bangunan-bangunan itu kemudian ditawarkan dengan skema sewa atau investasi kepada berbagai pihak,"tambah Jaksa.

Kepada para penyewa atau investor, Robinson memberi tawaran dalam bentuk kavling serta hunian. Setelah itu, dia mulai mendapat pemasukan dari para penyewa atau investor, baik dalam bentuk booking fee (biaya pemesanan), uang muka, maupun pelunasan. 

Baca Juga: Abaikan Tugas Pengawasan Tanah Kas Desa dan Terima Gratifikasi, Kepala Dispertaru DIY Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Menurut jaksa, dari penyewaan atau investasi sebanyak 66 kavling di tanas kas desa itu, Robinson mendapat pemasukan sebesar Rp 10,8 miliar. Sementara itu, dari sewa atau investasi 39 unit hunian tipe Mezzanine, dia memperoleh pemasukan Rp 13,5 miliar. Adapun dari penyewaan atau investasi 17 unit hunian tipe Town House, pemasukan yang diperoleh Rp 4,7 miliar.

Load More