Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Senin, 28 Agustus 2023 | 18:20 WIB
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad, Senin (28/08/2023). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY melakukan penyegelan satu indekos di Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Selasa (29/08/2023). Indekos ini dibangun di Tanah Kas Desa (TKD) tanpa ijin dari Gubernur DIY.

"Kami lakukan [penyegelan] untuk satu tkd di condongcatur. Kos-kosan luas sekitar lima ribu meteran persegi," ujar Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad, Senin (28/08/2023).

Menurut Noviar, indekos dibangun di TKD yang merupakan Sultan Ground (SG) atau tanah Kasultanan. Berbeda dari TKD yang tidak boleh dibangun perumahan, SG sebenarnya boleh dimanfaatkan untuk dibangun rumah hunian.

Namun karena pemilik indekos tidak mengantongi ijin dari Gubernur DIY, maka Satpol PP pun terpaksa menyegel indekos sampai pemilik mengurus surat kekancingan ke Keraton Yogyakarta.

Baca Juga: Penawaran TKD Tak Dihiraukan, Sultan Desak Kabupaten Mandiri Kelola Sampah

"Untuk tanah SG diperbolehkan untuk perumahan, hanya saja mereka tidak memiliki kekancingan dari keraton. Sepanjang tata ruangnya masih sesuai, sehingga kekancingannya saja yang diurus," ujarnya.

Noviar menambahkan, dengan adanya penyegelan indekos tersebut maka hingga saat ini Satpol PP DIY sudah 16 obyek bangunan di DIY sejak beberapa bulan terakhir. Sedangkan untuk SG, tercatat enam rumah yang dibangun tanpa ijin disegel.

"Jadi jangan khawatir itu tinggal pengurusannya, dan ada ketentuan kekancingannya itu ditaati," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga: Marak Penyalahgunaan TKD dan Tanah Desa, Mendes Abdul Halim Iskandar Minta Tindak Tegas

Load More