SuaraJogja.id - Berkas perkara tersangka penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Lurah Caturtunggal, Sleman, Agus Santoso yang disusun tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY sudah P21 atau lengkap. Oleh karena itu, Agus yang sebelumnya disidik dan ditahan di rutan Kejati DIY pun diserahkan ke Kejaksaan Negeri (kejari) Sleman. Penyerahan tersangka dilakukan di Rutan Kelas II A Yogyakarta atau Lapas Wirogunan, Rabu (16/8/2023).
"Hari ini kami melakukan tahap dua, menerima pelimpahan tanggungjawab berkas perkara dan tersangka dari penyidik ke penuntut umum. Hari ini tahap penyelidikan sudah selesai, P21, sudah diterima oleh penuntut umun untuk dilakukan penyerahan," papar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sleman, Triskie Narendra usai penyerahan, Rabu siang.
Dengan adanya pelimpahan berkas tersebut, menurut Triskie maka penahanan tersangka pun beralih. Agus yang selama beberapa waktu ini ditahan di Kejati DIY dipindah ke Kejaksaan Negeri Sleman.
Penahanan di Kejaksaan Negeri Sleman akan dilakukan selama 20 hari ke depan. Tersangka nantinya akan akan menjalani sidang dan statusnya akan naik menjadi terdakwa.
Bersama tersangka, dalam pelimpahan itu juga diserahkan berkas-berkas perkara sebanyak 1 kontainer yang jadi syarat formal yang ditunjukkan ke tersangka dan penasehat hukum. Agus akan disangkakan Pasal 2 Ayat 1 UU 31/1999 jungto 20 Tahun 2021 dan Pasal 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Berkas sudah saya terima dan pelajari untuk kita bawa ke pengadilan tindak pidana korupsi yogyakarta di pengadilan negeri yogyakarta," ujarnya.
Sebelumnya Lurah Caturtunggal bersama Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus pemanfaatan TKD tanpa izin di Nologaten, Caturtunggal, Sleman.
Dalam kasus ini, Agus terbukti melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan TKD yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Kepala Dispertaru DIY Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah Kas Desa
Berita Terkait
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
Terkini
-
Bantul 'Perang' Lawan Sampah: Strategi Jitu DLH Dongkrak Kapasitas Pengolahan
-
Sleman Diterjang Angin Kencang: Pohon Tumbang, Rumah Rusak Parah di Empat Kapanewon
-
Polresta Sleman Sita 4.231 Botol Miras! Penjual Online Diburu, Ini Ancaman Hukumannya
-
Hujan Angin Kencang Guyur 3 Daerah di DIY, BPBD Laporkan Pohon Tumbang hingg Baliho Roboh
-
Klaim Gizi Siswa Sekolah Rakyat Sleman Terjamin, Guru juga Jaga Ketat Pergaulan Remaja di Asrama