SuaraJogja.id - Berkas perkara tersangka penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Lurah Caturtunggal, Sleman, Agus Santoso yang disusun tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY sudah P21 atau lengkap. Oleh karena itu, Agus yang sebelumnya disidik dan ditahan di rutan Kejati DIY pun diserahkan ke Kejaksaan Negeri (kejari) Sleman. Penyerahan tersangka dilakukan di Rutan Kelas II A Yogyakarta atau Lapas Wirogunan, Rabu (16/8/2023).
"Hari ini kami melakukan tahap dua, menerima pelimpahan tanggungjawab berkas perkara dan tersangka dari penyidik ke penuntut umum. Hari ini tahap penyelidikan sudah selesai, P21, sudah diterima oleh penuntut umun untuk dilakukan penyerahan," papar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sleman, Triskie Narendra usai penyerahan, Rabu siang.
Dengan adanya pelimpahan berkas tersebut, menurut Triskie maka penahanan tersangka pun beralih. Agus yang selama beberapa waktu ini ditahan di Kejati DIY dipindah ke Kejaksaan Negeri Sleman.
Penahanan di Kejaksaan Negeri Sleman akan dilakukan selama 20 hari ke depan. Tersangka nantinya akan akan menjalani sidang dan statusnya akan naik menjadi terdakwa.
Bersama tersangka, dalam pelimpahan itu juga diserahkan berkas-berkas perkara sebanyak 1 kontainer yang jadi syarat formal yang ditunjukkan ke tersangka dan penasehat hukum. Agus akan disangkakan Pasal 2 Ayat 1 UU 31/1999 jungto 20 Tahun 2021 dan Pasal 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Berkas sudah saya terima dan pelajari untuk kita bawa ke pengadilan tindak pidana korupsi yogyakarta di pengadilan negeri yogyakarta," ujarnya.
Sebelumnya Lurah Caturtunggal bersama Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus pemanfaatan TKD tanpa izin di Nologaten, Caturtunggal, Sleman.
Dalam kasus ini, Agus terbukti melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan TKD yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Kepala Dispertaru DIY Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah Kas Desa
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
'Jangan Main-main dengan Hukum!' Sultan HB X Geram Korupsi Seret Dua Mantan Pejabat di Sleman
-
Rektor UII Pasang Badan: Jamin Penangguhan Penahanan Aktivis Paul yang Ditangkap di Yogyakarta
-
Sisi Gelap Kota Pelajar: Imigrasi Jogja Bongkar Akal-akalan Bule, Investor Bodong Menjamur
-
Jejak Licik Investor Fiktif Yordania di Jogja Terbongkar, Berakhir di Meja Hijau
-
Waspada! BPBD Sleman Ingatkan Bahaya Cuaca Ekstrem di Oktober, Joglo Bisa Terangkat Angin