SuaraJogja.id - Berkas perkara tersangka penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Lurah Caturtunggal, Sleman, Agus Santoso yang disusun tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY sudah P21 atau lengkap. Oleh karena itu, Agus yang sebelumnya disidik dan ditahan di rutan Kejati DIY pun diserahkan ke Kejaksaan Negeri (kejari) Sleman. Penyerahan tersangka dilakukan di Rutan Kelas II A Yogyakarta atau Lapas Wirogunan, Rabu (16/8/2023).
"Hari ini kami melakukan tahap dua, menerima pelimpahan tanggungjawab berkas perkara dan tersangka dari penyidik ke penuntut umum. Hari ini tahap penyelidikan sudah selesai, P21, sudah diterima oleh penuntut umun untuk dilakukan penyerahan," papar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sleman, Triskie Narendra usai penyerahan, Rabu siang.
Dengan adanya pelimpahan berkas tersebut, menurut Triskie maka penahanan tersangka pun beralih. Agus yang selama beberapa waktu ini ditahan di Kejati DIY dipindah ke Kejaksaan Negeri Sleman.
Penahanan di Kejaksaan Negeri Sleman akan dilakukan selama 20 hari ke depan. Tersangka nantinya akan akan menjalani sidang dan statusnya akan naik menjadi terdakwa.
Bersama tersangka, dalam pelimpahan itu juga diserahkan berkas-berkas perkara sebanyak 1 kontainer yang jadi syarat formal yang ditunjukkan ke tersangka dan penasehat hukum. Agus akan disangkakan Pasal 2 Ayat 1 UU 31/1999 jungto 20 Tahun 2021 dan Pasal 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Berkas sudah saya terima dan pelajari untuk kita bawa ke pengadilan tindak pidana korupsi yogyakarta di pengadilan negeri yogyakarta," ujarnya.
Sebelumnya Lurah Caturtunggal bersama Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus pemanfaatan TKD tanpa izin di Nologaten, Caturtunggal, Sleman.
Dalam kasus ini, Agus terbukti melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan TKD yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Kepala Dispertaru DIY Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah Kas Desa
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Yogyakarta Darurat Parkir Liar: Wisatawan Jadi Korban, Pemda DIY Diminta Bertindak Tegas!
-
Pemulihan Aceh Pascabencana Dipercepat, BRI Terlibat Aktif Bangun Rumah Huntara
-
Optimisme BRI Hadapi 2026: Transformasi dan Strategi Jangka Panjang Kian Matang
-
Tanpa Kembang Api, Ribuan Orang Rayakan Tahun Baru dengan Doa Bersama di Candi Prambanan
-
Gudeg Tiga Porsi Seharga Rp85 Ribu di Malioboro Viral, Ini Kata Pemkot Jogja