SuaraJogja.id - Berkas perkara tersangka penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Lurah Caturtunggal, Sleman, Agus Santoso yang disusun tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY sudah P21 atau lengkap. Oleh karena itu, Agus yang sebelumnya disidik dan ditahan di rutan Kejati DIY pun diserahkan ke Kejaksaan Negeri (kejari) Sleman. Penyerahan tersangka dilakukan di Rutan Kelas II A Yogyakarta atau Lapas Wirogunan, Rabu (16/8/2023).
"Hari ini kami melakukan tahap dua, menerima pelimpahan tanggungjawab berkas perkara dan tersangka dari penyidik ke penuntut umum. Hari ini tahap penyelidikan sudah selesai, P21, sudah diterima oleh penuntut umun untuk dilakukan penyerahan," papar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sleman, Triskie Narendra usai penyerahan, Rabu siang.
Dengan adanya pelimpahan berkas tersebut, menurut Triskie maka penahanan tersangka pun beralih. Agus yang selama beberapa waktu ini ditahan di Kejati DIY dipindah ke Kejaksaan Negeri Sleman.
Penahanan di Kejaksaan Negeri Sleman akan dilakukan selama 20 hari ke depan. Tersangka nantinya akan akan menjalani sidang dan statusnya akan naik menjadi terdakwa.
Bersama tersangka, dalam pelimpahan itu juga diserahkan berkas-berkas perkara sebanyak 1 kontainer yang jadi syarat formal yang ditunjukkan ke tersangka dan penasehat hukum. Agus akan disangkakan Pasal 2 Ayat 1 UU 31/1999 jungto 20 Tahun 2021 dan Pasal 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Berkas sudah saya terima dan pelajari untuk kita bawa ke pengadilan tindak pidana korupsi yogyakarta di pengadilan negeri yogyakarta," ujarnya.
Sebelumnya Lurah Caturtunggal bersama Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus pemanfaatan TKD tanpa izin di Nologaten, Caturtunggal, Sleman.
Dalam kasus ini, Agus terbukti melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan TKD yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Kepala Dispertaru DIY Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah Kas Desa
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
BRI Jadi Merek Paling Bernilai di Indonesia dalam Global 500 2026 Versi Brand Finance
-
Diduga Salah Sasaran, Pelajar Tewas Kena Lemparan Batu di Seyegan Sleman
-
Harga Plastik Melambung, Pameran Jogja Food & Beverage Expo 2026 Jadi Momentum UMKM Cari Alternatif
-
Tak Pandang Bulu, Bos Rokok HS Terima Karyawan Difabel Besar-besaran
-
Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, BRI Hadirkan Pemeriksaan Gratis dan Edukasi Gaya Hidup Sehat