SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan perubahan legalitas atas tanah kalurahan/kelurahan atau tanah kas desa yang merupakan tanah kasultanan atau "Sultan Ground" dengan pembuatan sertifikat tanah.
"Pendaftaran pencatatan perubahan sertifikat tanah desa/kalurahan merupakan pendaftaran tanah kasultanan dimana objek tanah telah bersertifikat hak pakai pemerintah kalurahan," kata Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman Mirza Anfansury di Sleman, Kamis.
Menurut dia, hasil dari pendaftaran ini adalah penambahan catatan dalam sertifikat dengan bunyi "Hak Pakai Pemerintah Desa berada di atas Tanah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat".
"Pendaftaran dimulai dari 2020 hingga 2022 dengan capaian pendaftaran 2.042 sertifikat," katanya.
Ia mengatakan pada 2023 target pendaftaran sejumlah 500 sertifikat dan sudah diserahterimakan oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sleman beberapa waktu lalu.
"Sebanyak 500 sertifikat tersebut terdiri atas lima kalurahan di Kabupaten Sleman," katanya.
Mirza mengatakan lima kalurahan tersebut yakni Kalurahan Sumberrahayu sebanyak 180 sertifikat; Kalurahan Sumberarum sebanyak 117 sertifikat; dan Kalurahan Tlogoadi 141 sertifikat.
"Kemudian Kalurahan Sendangadi 33 sertifikat , dan Kalurahan Tirtoadi 29 sertifikat," katanya.
Kepala BPN/Kantor Pertanahan Sleman Bintarwan mengatakan perubahan sertifikat tanah kalurahan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang keistimewaan DIY yang menegaskan bahwa DIY sebagai provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca Juga: Kepala Dispertaru DIY Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah Kas Desa
"Di antara kewenangan istimewa tersebut meliputi aspek pertanahan," katanya.
Menindaklanjuti hal tersebut, kata dia, Kementerian ATR/BPN juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler Sepak Bola: 9 Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- 7 Rekomendasi HP Murah untuk Anak Sekolah, RAM Besar Punya Spek Mewah
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
Pilihan
-
Suporter Garuda Bisa Sulap SUGBK Jadi Kandang Setan di Laga Timnas Indonesia vs China
-
Belanja Frozen Food Hemat Tanpa Ribet, Ini Deretan Promo Alfamart Sampai 15 Juni 2025
-
Bau Busuk Sambut China di SUGBK: Media Indonesia Dilarang Meliput!
-
Rekomendasi 10 Skincare Terbaik untuk Pria, Bikin Wajah Cerah dan Awet Muda!
-
5 Rekomendasi Skincare Merek Terkenal untuk Pelajar dan Mahasiswa, Harga Murah dan Wajah Sehat!
Terkini
-
Ironi Sastra Indonesia, Karya Dibanggakan, Penulisnya Merana?
-
UGM Bentuk Tim Komite Etik Terkait Sanksi Akademik Christiano Usai Terlibat Kasus Kecelakaan
-
Viral Pasutri di Sleman Curi HP Demi Susu Balita, Polisi Pertimbangkan Keadilan Restoratif
-
Dedi Mulyadi Ngotot Sekolah Jam 6 Pagi, Komisi X DPR: Jangan Sampai Korbankan Siswa
-
Drama di Pengadilan Negeri Sleman: Gugatan Perdata Ijazah Jokowi Berlanjut, Intervensi Ditolak UGM