SuaraJogja.id - Hakim tipikor Pengadilan Negeri Yogyakarta memvonis Dirut PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino delapan tahun penjara dalam kasus mafia tanah penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman. Robinson juga harus membayar denda Rp 400 juta dan ganti rugi negara sebesar Rp 16 Miliar.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X pun memberikan tanggapan terkait putusan tersebut. Sultan mengungkapkan hukuman tersebut sudah sesuia dengan proses hukum.
"Ya sudah [vonis] itu kan harus dijalani, saya nggak bisa punya komentar apa," katanya dikutip, Sabtu (21/10/2023).
Sultan menyatakan dirinya belum mengetahui vonis yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut. Sebab dirinya tidak mengikuti jalannya persidangan Robinson.
"Berarti sudah keputusan itu saya nggak punya komentar apapun, itu aspek hukum," ungkapnya.
Sebelumnya Robinson divonis 8 tahun penjara subsider 4 bulan penjara. Selain itu membayar denda sebesar Rp 400 juta subsider 4 bulan penjara dan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 16 miliar dalam sidang di PN Yogyakarta, Kamis (19/10/2023). Majelis hakim menyebutkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Majelis hakim menilai perbuatan Robinson memenuhi unsur dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: 3 Tahun Terberat yang Dialami Nirina Zubir: Dari Orangtua Meninggal hingga Kasus Mafia Tanah
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Atasi Dampak Kekeringan, BBWS Serayu Opak Pasok Air Bersih ke Sejumlah Titik Rawan di Jateng dan DIY
-
Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
-
Maestro Seni Rupa Nasirun Wafat, Rencana Pameran pun Batal
-
Tak Cukup Putusan MK, PGRI Tagih Guru Jangan Dipaksa Menanggung Beban Tambahan
-
Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP, BRI Kian Perkuat Ekonomi Kerakyatan