SuaraJogja.id - Hakim tipikor Pengadilan Negeri Yogyakarta memvonis Dirut PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino delapan tahun penjara dalam kasus mafia tanah penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman. Robinson juga harus membayar denda Rp 400 juta dan ganti rugi negara sebesar Rp 16 Miliar.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X pun memberikan tanggapan terkait putusan tersebut. Sultan mengungkapkan hukuman tersebut sudah sesuia dengan proses hukum.
"Ya sudah [vonis] itu kan harus dijalani, saya nggak bisa punya komentar apa," katanya dikutip, Sabtu (21/10/2023).
Sultan menyatakan dirinya belum mengetahui vonis yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut. Sebab dirinya tidak mengikuti jalannya persidangan Robinson.
Baca Juga: 3 Tahun Terberat yang Dialami Nirina Zubir: Dari Orangtua Meninggal hingga Kasus Mafia Tanah
"Berarti sudah keputusan itu saya nggak punya komentar apapun, itu aspek hukum," ungkapnya.
Sebelumnya Robinson divonis 8 tahun penjara subsider 4 bulan penjara. Selain itu membayar denda sebesar Rp 400 juta subsider 4 bulan penjara dan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 16 miliar dalam sidang di PN Yogyakarta, Kamis (19/10/2023). Majelis hakim menyebutkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Majelis hakim menilai perbuatan Robinson memenuhi unsur dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Kelanjutan Kasus Mafia Tanah Eks Kadispertaru DIY, Lengkapi Berkas hingga Periksa Enam Notaris
Berita Terkait
-
Pengadilan Militer Vonis Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil, Semua Dipecat
-
Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, Ahli Beberkan soal OTT: Ada Bukti Melekat pada Pelaku
-
Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, Ahli Sebut Nihil Dissenting Opinion Tak Berarti Terlibat Suap
-
"Amplop Besar dan Vonis Bebas, Hakim Erintuah Akui Diminta Atur Kasus Ronald Tannur
-
2 Hakim Penerima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur jadi Saksi di Sidang Zarof Ricar
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan