SuaraJogja.id - Dua lurah aktif diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. Pemeriksaan ini berkaitan dengan pengembangan dugaan kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di kawasan Maguwoharjo dan Candibinangun, Sleman.
"Untuk perkara lain itu [pemeriksaan dua lurah aktif], Candibinangun dan Maguwoharjo, TKD juga, iya betul [Robinson juga]," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin, Sabtu (7/10/2023).
Disampaikan Anshar saat ini perkara dugaan penyimpangan TKD di dua kalurahan itu Candibinangun dan Maguwoharjo sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Tidak menutup kemungkinan juga akan memeriksa lurah yang sudah pensiun sebelumnya.
Kasus dugaan penyalahgunaan TKD ini masih berkaitan dengan Robinson Saalino yang diketahui sebelumnya sebagai Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa.
"Sama seperti yang [PT] Deztama. Sementara lurah aktif [yang diperiksa] nanti pengembangan seperti apa, apakah melibatkan lurah yang sudah pensiun atau tidak kita tunggu perkembangannya," tuturnya.
Berdasarkan catatan sejauh ini, setidaknya ada empat titik lokasi TKD yang berada di Candibinangun dan Maguwoharjo. Satu lokasi berada di Candibinangun dan tiga sisanya ada di Maguwoharjo.
Semua penyalahgunaan TKD itu dengan menjadikannya sebagai hunian. Dan semua masih berkaitan dengan Robinson Saalino.
"Candibinangun satu, Maguwoharjo ada tiga. Semua [berkaitan] Robinson. Total empat [titik]. Semua dijadikan hunian," tuturnya.
Anshar menyebut belum ada penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan penyalahgunaan TKD di Candibinangun dan Maguwoharjo ini. Proses sementara ini masih pemanggilan sejumlah saksi.
"Belum ada tersangka, masih tahap pemanggilan saksi, mudah-mudahan dalam waktu dekat juga ada perkembangan," ujarnya.
Sebagai informasi saat ini Robinson masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk dugaan kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Depok, Sleman.
Robinson didakwa telah menerima uang sebesar Rp29 miliar dari TKD yang dialihfungsikan sebagai hunian tersebut. Belum lagi Robinson disebut telah membuat negara rugi akibat dari menunggak sewa TKD di Caturtunggal sejak 2018.
Dua tersangka lain sudah ditetapkan buntut dari kasus mafia tanah kas desa ini. Di antaranya ada nama Lurah Caturtunggal Agus Santoso dan Mantan Kadispertaru DIY, Krido Suprayitno.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Atasi Dampak Kekeringan, BBWS Serayu Opak Pasok Air Bersih ke Sejumlah Titik Rawan di Jateng dan DIY
-
Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
-
Maestro Seni Rupa Nasirun Wafat, Rencana Pameran pun Batal
-
Tak Cukup Putusan MK, PGRI Tagih Guru Jangan Dipaksa Menanggung Beban Tambahan
-
Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP, BRI Kian Perkuat Ekonomi Kerakyatan