SuaraJogja.id - Dua lurah aktif diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. Pemeriksaan ini berkaitan dengan pengembangan dugaan kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di kawasan Maguwoharjo dan Candibinangun, Sleman.
"Untuk perkara lain itu [pemeriksaan dua lurah aktif], Candibinangun dan Maguwoharjo, TKD juga, iya betul [Robinson juga]," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin, Sabtu (7/10/2023).
Disampaikan Anshar saat ini perkara dugaan penyimpangan TKD di dua kalurahan itu Candibinangun dan Maguwoharjo sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Tidak menutup kemungkinan juga akan memeriksa lurah yang sudah pensiun sebelumnya.
Kasus dugaan penyalahgunaan TKD ini masih berkaitan dengan Robinson Saalino yang diketahui sebelumnya sebagai Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa.
"Sama seperti yang [PT] Deztama. Sementara lurah aktif [yang diperiksa] nanti pengembangan seperti apa, apakah melibatkan lurah yang sudah pensiun atau tidak kita tunggu perkembangannya," tuturnya.
Berdasarkan catatan sejauh ini, setidaknya ada empat titik lokasi TKD yang berada di Candibinangun dan Maguwoharjo. Satu lokasi berada di Candibinangun dan tiga sisanya ada di Maguwoharjo.
Semua penyalahgunaan TKD itu dengan menjadikannya sebagai hunian. Dan semua masih berkaitan dengan Robinson Saalino.
"Candibinangun satu, Maguwoharjo ada tiga. Semua [berkaitan] Robinson. Total empat [titik]. Semua dijadikan hunian," tuturnya.
Anshar menyebut belum ada penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan penyalahgunaan TKD di Candibinangun dan Maguwoharjo ini. Proses sementara ini masih pemanggilan sejumlah saksi.
"Belum ada tersangka, masih tahap pemanggilan saksi, mudah-mudahan dalam waktu dekat juga ada perkembangan," ujarnya.
Sebagai informasi saat ini Robinson masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk dugaan kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Depok, Sleman.
Robinson didakwa telah menerima uang sebesar Rp29 miliar dari TKD yang dialihfungsikan sebagai hunian tersebut. Belum lagi Robinson disebut telah membuat negara rugi akibat dari menunggak sewa TKD di Caturtunggal sejak 2018.
Dua tersangka lain sudah ditetapkan buntut dari kasus mafia tanah kas desa ini. Di antaranya ada nama Lurah Caturtunggal Agus Santoso dan Mantan Kadispertaru DIY, Krido Suprayitno.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Layanan KB Kini Rutin di Kota Yogya, Dibuka Setiap Selasa dan Jumat
-
Kisah Warga Sleman Serahkan Elang Jawa ke BKSDA Yogyakarta
-
Tak Ada Temuan APIP, Saksi dari Kemenparekraf Sebut Hibah Pariwisata Sleman Sesuai Mekanisme
-
Pantai Selatan Rawan Laka Laut, Wiatawan Diminta Waspada Cuaca Ekstrem saat Libur Panjang Isra Miraj
-
Bisa Kurangi Sampah Plastik, Kini Malioboro Hadirkan Lima Titik Air Siap Minum Gratis, Ini Lokasinya