SuaraJogja.id - Dua lurah aktif diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. Pemeriksaan ini berkaitan dengan pengembangan dugaan kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di kawasan Maguwoharjo dan Candibinangun, Sleman.
"Untuk perkara lain itu [pemeriksaan dua lurah aktif], Candibinangun dan Maguwoharjo, TKD juga, iya betul [Robinson juga]," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin, Sabtu (7/10/2023).
Disampaikan Anshar saat ini perkara dugaan penyimpangan TKD di dua kalurahan itu Candibinangun dan Maguwoharjo sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Tidak menutup kemungkinan juga akan memeriksa lurah yang sudah pensiun sebelumnya.
Kasus dugaan penyalahgunaan TKD ini masih berkaitan dengan Robinson Saalino yang diketahui sebelumnya sebagai Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa.
"Sama seperti yang [PT] Deztama. Sementara lurah aktif [yang diperiksa] nanti pengembangan seperti apa, apakah melibatkan lurah yang sudah pensiun atau tidak kita tunggu perkembangannya," tuturnya.
Berdasarkan catatan sejauh ini, setidaknya ada empat titik lokasi TKD yang berada di Candibinangun dan Maguwoharjo. Satu lokasi berada di Candibinangun dan tiga sisanya ada di Maguwoharjo.
Semua penyalahgunaan TKD itu dengan menjadikannya sebagai hunian. Dan semua masih berkaitan dengan Robinson Saalino.
"Candibinangun satu, Maguwoharjo ada tiga. Semua [berkaitan] Robinson. Total empat [titik]. Semua dijadikan hunian," tuturnya.
Anshar menyebut belum ada penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan penyalahgunaan TKD di Candibinangun dan Maguwoharjo ini. Proses sementara ini masih pemanggilan sejumlah saksi.
"Belum ada tersangka, masih tahap pemanggilan saksi, mudah-mudahan dalam waktu dekat juga ada perkembangan," ujarnya.
Sebagai informasi saat ini Robinson masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk dugaan kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Depok, Sleman.
Robinson didakwa telah menerima uang sebesar Rp29 miliar dari TKD yang dialihfungsikan sebagai hunian tersebut. Belum lagi Robinson disebut telah membuat negara rugi akibat dari menunggak sewa TKD di Caturtunggal sejak 2018.
Dua tersangka lain sudah ditetapkan buntut dari kasus mafia tanah kas desa ini. Di antaranya ada nama Lurah Caturtunggal Agus Santoso dan Mantan Kadispertaru DIY, Krido Suprayitno.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saat Ini Kan Saya...
- Kata-kata Ivar Jenner Usai Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Puluhan Siswa SD di Riau Keracunan MBG: Makanan Basi, Murid Muntah-muntah
Terkini
-
Kursi Ketum Golkar Rebutan: Munaslub Bayangi, DIY Kirim Sinyal Ini ke Pusat!
-
Misteri Kematian Diplomat Arya Daru: Ponsel Hilang Mendadak Aktif Kembali, Keluarga Curiga!
-
Misteri Kematian Diplomat Arya Daru: Keluarga Tolak Hasil Penyelidikan, Desak Otopsi Ulang!
-
Sebelum Tewas, Diplomat Arya Daru Panik di Mal GI? Keluarga Tuntut Pengusutan Dua Saksi Kunci!
-
Sambut Liga 2 Musim 2025/2026, PSS Sleman Ditargetkan Kembali ke Kasta Tertinggi