SuaraJogja.id - Dua lurah aktif diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. Pemeriksaan ini berkaitan dengan pengembangan dugaan kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di kawasan Maguwoharjo dan Candibinangun, Sleman.
"Untuk perkara lain itu [pemeriksaan dua lurah aktif], Candibinangun dan Maguwoharjo, TKD juga, iya betul [Robinson juga]," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin, Sabtu (7/10/2023).
Disampaikan Anshar saat ini perkara dugaan penyimpangan TKD di dua kalurahan itu Candibinangun dan Maguwoharjo sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Tidak menutup kemungkinan juga akan memeriksa lurah yang sudah pensiun sebelumnya.
Kasus dugaan penyalahgunaan TKD ini masih berkaitan dengan Robinson Saalino yang diketahui sebelumnya sebagai Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa.
"Sama seperti yang [PT] Deztama. Sementara lurah aktif [yang diperiksa] nanti pengembangan seperti apa, apakah melibatkan lurah yang sudah pensiun atau tidak kita tunggu perkembangannya," tuturnya.
Berdasarkan catatan sejauh ini, setidaknya ada empat titik lokasi TKD yang berada di Candibinangun dan Maguwoharjo. Satu lokasi berada di Candibinangun dan tiga sisanya ada di Maguwoharjo.
Semua penyalahgunaan TKD itu dengan menjadikannya sebagai hunian. Dan semua masih berkaitan dengan Robinson Saalino.
"Candibinangun satu, Maguwoharjo ada tiga. Semua [berkaitan] Robinson. Total empat [titik]. Semua dijadikan hunian," tuturnya.
Anshar menyebut belum ada penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan penyalahgunaan TKD di Candibinangun dan Maguwoharjo ini. Proses sementara ini masih pemanggilan sejumlah saksi.
Baca Juga: Geledah Dua Ruangan di Kantor di Dispertaru DIY, Kejati DIY Sita Sejumlah Dokumen dan Komputer
"Belum ada tersangka, masih tahap pemanggilan saksi, mudah-mudahan dalam waktu dekat juga ada perkembangan," ujarnya.
Sebagai informasi saat ini Robinson masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk dugaan kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Depok, Sleman.
Robinson didakwa telah menerima uang sebesar Rp29 miliar dari TKD yang dialihfungsikan sebagai hunian tersebut. Belum lagi Robinson disebut telah membuat negara rugi akibat dari menunggak sewa TKD di Caturtunggal sejak 2018.
Dua tersangka lain sudah ditetapkan buntut dari kasus mafia tanah kas desa ini. Di antaranya ada nama Lurah Caturtunggal Agus Santoso dan Mantan Kadispertaru DIY, Krido Suprayitno.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
-
Kata-kata Jordi Amat Usai Gabung ke Persija Jakarta
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
Terkini
-
Liburan di Kampung Main dari Pasar Wiguna x Wonderful Indonesia: Wadah Anak Bermain dan Belajar
-
AgenBRILink SDM Mart Dorong Pengembangan Usaha Masyarakat di Grobogan
-
Kesaksian Warga Soal Cekcok Order Kopi Berujung Ricuh, Driver Ojol Disebut Sempat Telat Berjam-jam
-
Polisi Pastikan Telusuri Provokator Aksi Massa Driver ShopeeFood di Sleman yang Berujung Ricuh
-
Duh! Ricuh dengan Pelanggan di Sleman, Mobil Polisi Dirusak Ratusan Driver ShopeeFood