Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 07 November 2023 | 12:10 WIB
Pelaku pembunuhan bayi di Gunungkidul digelandang di Polres Gunungkidul. [Kontributor/Julianto]

"Kalau mengakunya karena alasan ekonomi,"tambahnya.

Edy mengungkapkan, ekonomi dijadikan alasan pelaku untuk membunuh bayinya tersebut. Karena pelaku dan suaminya telah memiliki 3 orang anak. Pelaku khawatir anak keempatnya tersebut akan terlantar.

Terkait dengan kabar jika bayi yang dibunuh tersebut adalah hasil hubungan gelap, Edy mengatakan sampai saat ini masih mendalaminya. Sehingga ia menandaskan segala kemungkinan masih saja terjadi.

Pelaku bakal dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 341 KUHP pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Baca Juga: Daya Tarik Pantai Sundak, Cocok untuk Bersantai dan Camping di Akhir Pekan

Kontributor : Julianto

Load More