SuaraJogja.id - Partai politik (parpol) diingatkan untuk tidak mencuri start kampanye menjelang Pemilu 2024. Dimulai pada 4-27 November, tidak bolah ada kegiatan yang menyangkut unsur kampanye oleh parpol ataupun calon legislatif (caleg).
Ketua Bawaslu Kulon Progo, Marwanto mengatakan para caleg serta parpol siap-siap akan mendapat sanksi jika terbukti melanggar peraturan tersebut.
"Tentu kita akan menindaklanjuti, dugaan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Marwanto dikutip dari Harianjogja.com---jaringan Suarajogja.id, Selasa (7/11/2023).
Bawaslu nantinya akan melakukan pendalaman jika caleg diduga kuat menggelar kampanye di dalam masa tenang yang diatur oleh PKPU. Sehingga penindakannya akan melalui proses hingga memang terbukti melanggar.
Marwanto menjelaskan beberapa kegiatan kampanye yang bisa ditindak di antaranya, pertemuan warga yang menghadirkan beberapa caleg, penyebaran bahan kampanye baik selebaran, brosur, poster, stiker bahkan penutup kepala juga dilarang dibagikan dalam rentang waktu tersebut.
KPU Kulon Progo mempersilahkan untuk parpol dan caleg berkumpul selama 4-27 November 2023. Tetapi hal itu harus ada pemberitahuan ke KPU dan Bawaslu setempat.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemasangan papan reklame yang berunsur kampanye langsung ditindak tegas jika terciduk dalam waktu yang dilarang.
"Termasuk juga umbul-umbul, penyebaran di media sosial. Mengingat Daftar Calon Tetap (DCT) sudah muncul tapi belum diperbolehkan kampanye, kami menyampaikan surat imbauan kepada parpol," terang dia.
Pemasangan APK baru diperbolehkan pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024 atau selama 75 hari dari masa kampanye.
Baca Juga: Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran Resmi Terbentuk, Habib Luthfi hingga Ridwan Kamil Terlibat
Tak dipungkiri, belum masuk masa kampanye beberapa kecurangan memang bisa dilakukan oleh caleg dan parpol di daerah-daerah. Meski demikian, pengawasan dari masyarakat cukup diharapkan dalam terbentuknya Pemilu 2024 yang damai.
Dengan begitu, Bawaslu sebaga garda terdepan dalam menciptakan pemilu damai juga memiliki beberapa petugas yang berada di wilayah. Harapannya, baik Bawaslu dan masyarakat bisa bersinergi untuk memastikan tidak ada parpol yang mencuri start dalam kampanye.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat
-
Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais