SuaraJogja.id - Partai politik (parpol) diingatkan untuk tidak mencuri start kampanye menjelang Pemilu 2024. Dimulai pada 4-27 November, tidak bolah ada kegiatan yang menyangkut unsur kampanye oleh parpol ataupun calon legislatif (caleg).
Ketua Bawaslu Kulon Progo, Marwanto mengatakan para caleg serta parpol siap-siap akan mendapat sanksi jika terbukti melanggar peraturan tersebut.
"Tentu kita akan menindaklanjuti, dugaan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Marwanto dikutip dari Harianjogja.com---jaringan Suarajogja.id, Selasa (7/11/2023).
Bawaslu nantinya akan melakukan pendalaman jika caleg diduga kuat menggelar kampanye di dalam masa tenang yang diatur oleh PKPU. Sehingga penindakannya akan melalui proses hingga memang terbukti melanggar.
Marwanto menjelaskan beberapa kegiatan kampanye yang bisa ditindak di antaranya, pertemuan warga yang menghadirkan beberapa caleg, penyebaran bahan kampanye baik selebaran, brosur, poster, stiker bahkan penutup kepala juga dilarang dibagikan dalam rentang waktu tersebut.
KPU Kulon Progo mempersilahkan untuk parpol dan caleg berkumpul selama 4-27 November 2023. Tetapi hal itu harus ada pemberitahuan ke KPU dan Bawaslu setempat.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemasangan papan reklame yang berunsur kampanye langsung ditindak tegas jika terciduk dalam waktu yang dilarang.
"Termasuk juga umbul-umbul, penyebaran di media sosial. Mengingat Daftar Calon Tetap (DCT) sudah muncul tapi belum diperbolehkan kampanye, kami menyampaikan surat imbauan kepada parpol," terang dia.
Pemasangan APK baru diperbolehkan pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024 atau selama 75 hari dari masa kampanye.
Baca Juga: Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran Resmi Terbentuk, Habib Luthfi hingga Ridwan Kamil Terlibat
Tak dipungkiri, belum masuk masa kampanye beberapa kecurangan memang bisa dilakukan oleh caleg dan parpol di daerah-daerah. Meski demikian, pengawasan dari masyarakat cukup diharapkan dalam terbentuknya Pemilu 2024 yang damai.
Dengan begitu, Bawaslu sebaga garda terdepan dalam menciptakan pemilu damai juga memiliki beberapa petugas yang berada di wilayah. Harapannya, baik Bawaslu dan masyarakat bisa bersinergi untuk memastikan tidak ada parpol yang mencuri start dalam kampanye.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
Terkini
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik