Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 08 November 2023 | 16:52 WIB
Jajaran Polresta Yogyakarta membongkar produksi obat ilegal yang ada di wilayah Berbah, Sleman. [Kontributor Suarajogja.id/ Julianto]

Dan kantor pemasaran tersebut digunakan untuk 3 orang yaitu BAD, MRA dan LC. Diketahui jika MRA, selain menjual juga melakukan produksi obat palsu yang dilakukan di gudang produksi daerah Berbah, Sleman. Selanjutnya team Opsnal mendatangi gudang tersebut

Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa obat dalam kemasan, barang siap kirim, bahan baku, bahan produksi, dan barang barang lain terkait produksi.

Polisi juga mengamankan 8 orang karyawan Tholib, afif, Zaki, Aftar, Syahrul, Arif, Andre dan Jafar yang saat itu sedang melakukan produksi.

"Selanjutnya petugas membawa semua orang ke Polresta Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan terhadap orang-orang tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Namanya Terseret Kasus Tambang Ilegal, Celine Evangelista Malah Asik Liburan

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, polisi menetapkan tiga tersangka yaitu MRA (27) warga asal Karang Mlati, Demak, Jawa Tengah di indekos Mayungan, Potorono, Bantul.

Kemudian BAD (26) asal Jalan Rambutan, Cilacap, Jateng yang Kos Mayungan Potorono Bantul dan LC (42) asal Ngaluran, Karanganyar yang juga indekos di Mayungan.

Kontributor : Julianto

Load More