SuaraJogja.id - Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) memberikan pandangan terhadap putusan Nomor 2 sampai dengan 5/MKMK/L/11/2023, Mahkamah Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MKMK). Putusan tersebut dinilai telah memberikan beberapa poin penting dan tentu berdampak luas bagi perjuangan konstitusional.
PSHK FH UII menyoroti tentang putusan MKMK terkait sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Hingga pencabutan hak yang bersangkutan untuk mencalonkan diri atau dicalonkan diri sebagai pimpinan MK.
Ditambah dengan melarang keterlibatan Anwar Usman dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan Pemilihan Umum yang memiliki potensi benturan kepentingan. Menurutnya ini salah satu putusan penting untuk diambil.
"Itu merupakan sikap konstitusional MKMK untuk memberikan ganjaran bagi siapa saja yang mencoba keluar dari rel untuk melawan dan mengikis iklim demokrasi serta mengabaikan konstitusi pasti mendapat bayarannya," kata Peneliti PSHK FH UII, Retno Widiastuti, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/11/2023).
Baca Juga: Anwar Usman Merasa Difitnah Bawa Dalil Agama untuk Kepentingan Tertentu
Selain itu, PSHK FH UII juga mengapresiasi putusan MKMK terkait dengan menjatuhkan sanksi teguran secara kolektif kepada seluruh hakim MK. Hal itu disebut telah menguatkan indikasi atas terjadinya strong abusive judicial review.
Terkhusus pada proses pengujian undang-undang. Dalam hal ini tentang syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden.
"Praktek pengujian undang-undang oleh MK tersebut harus benar-benar dicatat oleh sejarah dan menjadi preseden buruk dalam perjuangan konstitusional. Sehingga ke depannya menjadi rambu-rambu pengingat baik bagi hakim-hakim konstitusi maupun bagi seluruh penyelenggara negara agar praktek tersebut tidak terulang," tergasnya.
Pandangan MKMK yang menolak untuk menilai putusan MK tentang syarat batas usia capres-cawapres, kata Retno, membuktikan bahwa MKMK telah memutus sesuai dengan kewenangannya. Sebab sejatinya MKMK merupakan peradilan etik yang bertujuan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan Kode Etik Hakim Konstitusi.
"Bukan peradilan tingkat banding yang berwenang membatalkan Putusan MK," imbuhnya.
Baca Juga: Anwar Usman Meradang Atas Putusan MKMK: Harkat dan Martabatnya Saya Dilumatkan oleh Fitnah Keji!
"Ketidakpuasan atas Putusan MK tentang syarat batas usia capres-cawapres tidak dengan memohonkan pembatalan lewat MKMK karena memang bukan kewenangannya," imbuhnya.
Pemohonan pembatalan putusan itu bisa dilakukan melalui judicial review ke MK kembali. Dengan mendalilkan bahwa proses pengujian undang-undang pada Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 telah nyata terbukti adanya pelanggaran etik, sehingga keabsahan maupun dalil-dalil putusannya pun dapat digugat kembali.
Dalam kesempatan ini, PSHK FH UII turut merekomendasikan beberapa hal. Pertama, hakim-hakim Konstitusi harus tunduk dan patuh atas putusan MKMK dan menjalankan seluruh rekomendasi MKMK dalam membangun integritas, imparsialitas, dan independensi hakim Konstitusi.
"Kedua Mahkamah Konstitusi harus segera berbenah dan terus bergerak pada rel demokrasi dan konstitusi. Sehingga citra baik MK dapat diharapkan kembali bukan justru terjerembab pada sikap-sikap yang mencerminkan judicial dysfunction maupun yang meruntuhkan kembali citra MK," kata dia.
Ketiga, akademisi dan organisasi masyarakat sipil diharap tetap memberikan pengawalan terhadap seluruh perangkat negara. Agar penyelenggaraan negara tetap sesuai dengan hukum dan keadilan.
Berita Terkait
-
Ulasan Buku Bertajuk Selamat Datang Bulan, Kumpulan Puisi Ringan dengan Makna Mendalam
-
5 Rekomendasi HP 5G Rp 5 Jutaan, Terbaik November 2024
-
4 Rekomendasi HP Samsung Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
UMKM Dapat Pesanan Ekspor, Tapi Tak Sanggup Produksi? Ini Biang Keroknya
-
Dari Mucikari Hingga Penjual Bayi, 11 Tersangka TPPO di Yogyakarta Diringkus
-
1.410 Personel Gabungan Kawal Ketat Pilkada Sleman 2024, 16 TPS Rawan jadi Fokus
-
Isu Sosial di Gunungkidul: Banyak Warga Merantau, Anak Tertitip, Berakhir Adopsi
-
Lapor via WA, Bawaslu Sleman Ciduk 6 Terduga Pelaku Politik Uang di Minggir