SuaraJogja.id - Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) memberikan pandangan terhadap putusan Nomor 2 sampai dengan 5/MKMK/L/11/2023, Mahkamah Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MKMK). Putusan tersebut dinilai telah memberikan beberapa poin penting dan tentu berdampak luas bagi perjuangan konstitusional.
PSHK FH UII menyoroti tentang putusan MKMK terkait sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Hingga pencabutan hak yang bersangkutan untuk mencalonkan diri atau dicalonkan diri sebagai pimpinan MK.
Ditambah dengan melarang keterlibatan Anwar Usman dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan Pemilihan Umum yang memiliki potensi benturan kepentingan. Menurutnya ini salah satu putusan penting untuk diambil.
"Itu merupakan sikap konstitusional MKMK untuk memberikan ganjaran bagi siapa saja yang mencoba keluar dari rel untuk melawan dan mengikis iklim demokrasi serta mengabaikan konstitusi pasti mendapat bayarannya," kata Peneliti PSHK FH UII, Retno Widiastuti, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/11/2023).
Selain itu, PSHK FH UII juga mengapresiasi putusan MKMK terkait dengan menjatuhkan sanksi teguran secara kolektif kepada seluruh hakim MK. Hal itu disebut telah menguatkan indikasi atas terjadinya strong abusive judicial review.
Terkhusus pada proses pengujian undang-undang. Dalam hal ini tentang syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden.
"Praktek pengujian undang-undang oleh MK tersebut harus benar-benar dicatat oleh sejarah dan menjadi preseden buruk dalam perjuangan konstitusional. Sehingga ke depannya menjadi rambu-rambu pengingat baik bagi hakim-hakim konstitusi maupun bagi seluruh penyelenggara negara agar praktek tersebut tidak terulang," tergasnya.
Pandangan MKMK yang menolak untuk menilai putusan MK tentang syarat batas usia capres-cawapres, kata Retno, membuktikan bahwa MKMK telah memutus sesuai dengan kewenangannya. Sebab sejatinya MKMK merupakan peradilan etik yang bertujuan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan Kode Etik Hakim Konstitusi.
"Bukan peradilan tingkat banding yang berwenang membatalkan Putusan MK," imbuhnya.
Baca Juga: Anwar Usman Merasa Difitnah Bawa Dalil Agama untuk Kepentingan Tertentu
"Ketidakpuasan atas Putusan MK tentang syarat batas usia capres-cawapres tidak dengan memohonkan pembatalan lewat MKMK karena memang bukan kewenangannya," imbuhnya.
Pemohonan pembatalan putusan itu bisa dilakukan melalui judicial review ke MK kembali. Dengan mendalilkan bahwa proses pengujian undang-undang pada Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 telah nyata terbukti adanya pelanggaran etik, sehingga keabsahan maupun dalil-dalil putusannya pun dapat digugat kembali.
Dalam kesempatan ini, PSHK FH UII turut merekomendasikan beberapa hal. Pertama, hakim-hakim Konstitusi harus tunduk dan patuh atas putusan MKMK dan menjalankan seluruh rekomendasi MKMK dalam membangun integritas, imparsialitas, dan independensi hakim Konstitusi.
"Kedua Mahkamah Konstitusi harus segera berbenah dan terus bergerak pada rel demokrasi dan konstitusi. Sehingga citra baik MK dapat diharapkan kembali bukan justru terjerembab pada sikap-sikap yang mencerminkan judicial dysfunction maupun yang meruntuhkan kembali citra MK," kata dia.
Ketiga, akademisi dan organisasi masyarakat sipil diharap tetap memberikan pengawalan terhadap seluruh perangkat negara. Agar penyelenggaraan negara tetap sesuai dengan hukum dan keadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Keruk Batubara RI Tapi Sumbang Rp1,7 T ke Singapura, Eks Kepala BKPM Sentil Bos Bayan Resources
- Sepatu Lari Buatan Lokal Unjuk Gigi di Berlin dan Chicago Marathon
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
BRI Buka Jalan Karier bagi Talenta Muda Lewat Program Magang Nasional
-
Bikin Pembatik Jogja Bernapas Lebih Lega, Inovasi Lilin Ini Ternyata Berasal dari Bahan Tak Terduga
-
Jaga Kesehatan Diri dan Keluarga, BRI Tawarkan Privilege Eksklusif bagi Nasabah
-
Reklasifikasi MSCI Ancam Pasar Modal RI, Pemerintah Diminta Waspadai Geopolitik Global
-
Dari Arena Panjat hingga Meja Juri, Dua Perempuan Jogja Mengukir Peran di Asian Games