SuaraJogja.id - Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) memberikan pandangan terhadap putusan Nomor 2 sampai dengan 5/MKMK/L/11/2023, Mahkamah Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MKMK). Putusan tersebut dinilai telah memberikan beberapa poin penting dan tentu berdampak luas bagi perjuangan konstitusional.
PSHK FH UII menyoroti tentang putusan MKMK terkait sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Hingga pencabutan hak yang bersangkutan untuk mencalonkan diri atau dicalonkan diri sebagai pimpinan MK.
Ditambah dengan melarang keterlibatan Anwar Usman dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan Pemilihan Umum yang memiliki potensi benturan kepentingan. Menurutnya ini salah satu putusan penting untuk diambil.
"Itu merupakan sikap konstitusional MKMK untuk memberikan ganjaran bagi siapa saja yang mencoba keluar dari rel untuk melawan dan mengikis iklim demokrasi serta mengabaikan konstitusi pasti mendapat bayarannya," kata Peneliti PSHK FH UII, Retno Widiastuti, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/11/2023).
Selain itu, PSHK FH UII juga mengapresiasi putusan MKMK terkait dengan menjatuhkan sanksi teguran secara kolektif kepada seluruh hakim MK. Hal itu disebut telah menguatkan indikasi atas terjadinya strong abusive judicial review.
Terkhusus pada proses pengujian undang-undang. Dalam hal ini tentang syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden.
"Praktek pengujian undang-undang oleh MK tersebut harus benar-benar dicatat oleh sejarah dan menjadi preseden buruk dalam perjuangan konstitusional. Sehingga ke depannya menjadi rambu-rambu pengingat baik bagi hakim-hakim konstitusi maupun bagi seluruh penyelenggara negara agar praktek tersebut tidak terulang," tergasnya.
Pandangan MKMK yang menolak untuk menilai putusan MK tentang syarat batas usia capres-cawapres, kata Retno, membuktikan bahwa MKMK telah memutus sesuai dengan kewenangannya. Sebab sejatinya MKMK merupakan peradilan etik yang bertujuan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan Kode Etik Hakim Konstitusi.
"Bukan peradilan tingkat banding yang berwenang membatalkan Putusan MK," imbuhnya.
Baca Juga: Anwar Usman Merasa Difitnah Bawa Dalil Agama untuk Kepentingan Tertentu
"Ketidakpuasan atas Putusan MK tentang syarat batas usia capres-cawapres tidak dengan memohonkan pembatalan lewat MKMK karena memang bukan kewenangannya," imbuhnya.
Pemohonan pembatalan putusan itu bisa dilakukan melalui judicial review ke MK kembali. Dengan mendalilkan bahwa proses pengujian undang-undang pada Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 telah nyata terbukti adanya pelanggaran etik, sehingga keabsahan maupun dalil-dalil putusannya pun dapat digugat kembali.
Dalam kesempatan ini, PSHK FH UII turut merekomendasikan beberapa hal. Pertama, hakim-hakim Konstitusi harus tunduk dan patuh atas putusan MKMK dan menjalankan seluruh rekomendasi MKMK dalam membangun integritas, imparsialitas, dan independensi hakim Konstitusi.
"Kedua Mahkamah Konstitusi harus segera berbenah dan terus bergerak pada rel demokrasi dan konstitusi. Sehingga citra baik MK dapat diharapkan kembali bukan justru terjerembab pada sikap-sikap yang mencerminkan judicial dysfunction maupun yang meruntuhkan kembali citra MK," kata dia.
Ketiga, akademisi dan organisasi masyarakat sipil diharap tetap memberikan pengawalan terhadap seluruh perangkat negara. Agar penyelenggaraan negara tetap sesuai dengan hukum dan keadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Garin Nugroho Singgung Peran Pemerintah: Film Laris, Ekosistemnya Timpang
-
Soal Rehabilitasi Lahan Pascabencana di Sumatra, Kemenhut Butuh Waktu Lebih dari 5 Tahun
-
Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polda DIY, Ini Daftarnya
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai