SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman mulai melakukan penertiban terhadap sejumlah alat peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024. Penerbitan dilakukan menyusul pemasangan APK yang tak sesuai aturan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi menuturkan bahwa saat ini pemasangan APK sendiri memang belum boleh dilakukan. Mengingat tahapan pemilu belum memasuki masa kampanye.
Selain belum memasuki masa kampanye, APK yang ditertibkan juga melanggar aturan pemasangan lain. Termasuk pemasangan di lokasi atau wilayah yang memang dilarang.
"Ada di dekat kawasan peribadatan dan sekolah. Enggak banyak tapi ada laporan," kata Shavitri, Selasa (14/11/2023).
Disampaikan Shavitri, selain dua lokasi itu, APK juga tidak boleh dipasang di lingkungan pemerintahan serta fasilitas umum seperti rumah sakit dan sebagainya. Jika masih nekat maka penertiban akan dilakukan.
"Kemudian juga yang dia melanggar aturan seperti reklame misalkan dia ditempel di pohon, itu kalau ditempel di pohon tidak di masa boleh pasang atau sudah sama sekali dilarang dipasang itu tetap kami ambil. Sekarang pun kalau ditempel di pohon kami ambil karena memang tidak boleh," terangnya.
"Kemudian yang dipasang antara tiang listrik itu pun juga gak boleh. Jadi perlakuannya seperti ke reklame juga berlaku seperti itu," imbuhnya.
Shavitri menyebut bahwa dasar hukum penertiban sementara ini masih menggunakan Perda Reklame serta koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Sleman. Sembari menunggu aturan baru nanti akan turun.
"Kalau perbupnya itu yang 2024 kan belum keluar ya. Jadi kami koordinasi selain dengan menggunakan perda reklame kami juga ada laporan masyarakat kita konfirmasikan ke bawaslu," ucapnya.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Pemkab Gunungkidul Serahkan Dana Hibah Rp48,42 Miliar ke KPU dan Bawaslu
Secara jumlah baliho atau spanduk yang ditertibkan sendiri, kata Shavitri, belum terlalu banyak. Mengingat kebanyakan masuk dalam kategori alat peraga sosialisasi (APS).
APS yang tidak ditertibkan itu sebab hanya menampilkan profil serta lokasi pemilihannya. Sementara jika sudah mencantumkan nomor urut hingga meminta untuk dicoblos maka itu termasuk APK.
"Itu gak banyak [yang ditertibkan] ada satu dua. Kami juga komunikasikan dengan parpol bahwa ada pelanggaran. Jangan sampai terulang lagi. Jadi kita juga tidak asal copot tanpa memberikan peringatan kepada parpol," ungkapnya.
Masa kampanye sendiri baru akan resmi dimulai pada tanggal 28 November 2023 mendatang. Ia berharap nantinya setiap parpol menaati aturan yang ada soal kampanye.
"Nantinya kita setelah bahwa memang ada masa pemasangan APK dan ada kampanye terbuka di akhir November, nanti kita akan lakukan pengawasan lebih ketat lagi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kabupaten Sleman Dua Kali Raih Penghargaan Tertib Ukur dari Kementerian Perdagangan, Kustini: Terima Kasih
-
Jelang Pemilu 2024, Pemkab Gunungkidul Serahkan Dana Hibah Rp48,42 Miliar ke KPU dan Bawaslu
-
Berhasil Imbangi Persis Solo di Menit Akhir Pertandingan, Ternyata PSS Sleman Bikin Kecewa Berat Pasoepati karena Ini
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Deadline Proyek di Gunungkidul Dikejar: DPRD Tak Ingin Hujan Jadi Alasan
-
Setelah Diperiksa Intensif, Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi
-
WNA Tiongkok 'Nakal' di Yogyakarta: Alih-Alih Pelatihan, Malah Kerja Ilegal?
-
Trauma Mendalam, Terdakwa Kecelakaan Maut BMW Menangis di Persidangan: 'Saya Bukan Pembunuh'
-
Raih Saldo Gratis? Ini Trik Jitu dan 4 Link Aktif untuk Klaim DANA Kaget buat Warga Jogja