Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 14 November 2023 | 09:55 WIB
Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi saat diwawancari di komplek Kantor Pemkab Sleman, Selasa (14/11/2023). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman mulai melakukan penertiban terhadap sejumlah alat peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024. Penerbitan dilakukan menyusul pemasangan APK yang tak sesuai aturan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi menuturkan bahwa saat ini pemasangan APK sendiri memang belum boleh dilakukan. Mengingat tahapan pemilu belum memasuki masa kampanye.

Selain belum memasuki masa kampanye, APK yang ditertibkan juga melanggar aturan pemasangan lain. Termasuk pemasangan di lokasi atau wilayah yang memang dilarang.

"Ada di dekat kawasan peribadatan dan sekolah. Enggak banyak tapi ada laporan," kata Shavitri, Selasa (14/11/2023).

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Pemkab Gunungkidul Serahkan Dana Hibah Rp48,42 Miliar ke KPU dan Bawaslu

Disampaikan Shavitri, selain dua lokasi itu, APK juga tidak boleh dipasang di lingkungan pemerintahan serta fasilitas umum seperti rumah sakit dan sebagainya. Jika masih nekat maka penertiban akan dilakukan.

"Kemudian juga yang dia melanggar aturan seperti reklame misalkan dia ditempel di pohon, itu kalau ditempel di pohon tidak di masa boleh pasang atau sudah sama sekali dilarang dipasang itu tetap kami ambil. Sekarang pun kalau ditempel di pohon kami ambil karena memang tidak boleh," terangnya.

"Kemudian yang dipasang antara tiang listrik itu pun juga gak boleh. Jadi perlakuannya seperti ke reklame juga berlaku seperti itu," imbuhnya.

Shavitri menyebut bahwa dasar hukum penertiban sementara ini masih menggunakan Perda Reklame serta koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Sleman. Sembari menunggu aturan baru nanti akan turun.

"Kalau perbupnya itu yang 2024 kan belum keluar ya. Jadi kami koordinasi selain dengan menggunakan perda reklame kami juga ada laporan masyarakat kita konfirmasikan ke bawaslu," ucapnya.

Baca Juga: Hilang Konsentrasi hingga Tabrak Pembatas Jalan, Dua Orang Pengendara Motor Meninggal Dunia di Sleman

Secara jumlah baliho atau spanduk yang ditertibkan sendiri, kata Shavitri, belum terlalu banyak. Mengingat kebanyakan masuk dalam kategori alat peraga sosialisasi (APS).

APS yang tidak ditertibkan itu sebab hanya menampilkan profil serta lokasi pemilihannya. Sementara jika sudah mencantumkan nomor urut hingga meminta untuk dicoblos maka itu termasuk APK.

"Itu gak banyak [yang ditertibkan] ada satu dua. Kami juga komunikasikan dengan parpol bahwa ada pelanggaran. Jangan sampai terulang lagi. Jadi kita juga tidak asal copot tanpa memberikan peringatan kepada parpol," ungkapnya.

Masa kampanye sendiri baru akan resmi dimulai pada tanggal 28 November 2023 mendatang. Ia berharap nantinya setiap parpol menaati aturan yang ada soal kampanye.

"Nantinya kita setelah bahwa memang ada masa pemasangan APK dan ada kampanye terbuka di akhir November, nanti kita akan lakukan pengawasan lebih ketat lagi," pungkasnya.

Load More