Galih Priatmojo
Rabu, 15 November 2023 | 19:57 WIB
Sebanyak 9 pengedar narkoba diamankan Polda DIY, Rabu (15/11/2023). [Kontributor/julianto]

Selain itu, polisi juga berhasil menyita Ribuan botol miras oplosan produksinya memang berada di Yogyakarta. Di mana produsen membeli bahan di toko resmi kemudian meraciknya dengan mengoplos berbagai bahan dan kemudian menjualnya dengan kemasan botol air mineral.

Dalam kasus ini, para pelaku bakal dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 (Dua Belas) Tahun Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 (Dua Belas) Tahun, 

"Pelaku juga kena  Pasal 127 Ayat (1) Huruf A UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 4 (Empat) Tahun dan Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan,"tambahnya

Kontributor : Julianto

Baca Juga: Cerita Warga Soal Pelaku Produksi Keripik Pisang Narkoba yang Digerebek di Bantul, Aktivitasnya Cuma Tiduran Terus

Load More