SuaraJogja.id - Ditlantas Polda DIY memastikan bahwa kendaraan berupa kereta kelinci tidak boleh beroperasi di jalan raya umum. Hal itu mengingat kendaraan tersebut tidak memenuhi regulasi yang ada.
"Terkait dengan kendaraan kereta kelinci seperti sudah pernah dijelaskan bahwa secara regulasi tidak boleh beroperasi dikarenakan telah merubah tipe kendaraan yang sebelumnya mobil penumpang menjadi mobil angkutan umum dan gandengan," kata Dirlantas Polda DIY Kombes Alfian Nurrizal, dikonfirmasi, Selasa (21/11/2023).
Disampaikan Alfian, berdasarkan prosedur yang ada harus dilakukan uji kelayakan terlebih dahulu kepada semua kendaraan yang akan melintas jalan raya. Termasuk dalam hal ini adalah kereta kelinci.
Hal itu guna memastikan tipe kendaraan yang dimaksud dan tentu untuk keselamatan kendaraan tersebut. Sehingga tidak membahayakan pengemudi maupun penumpang.
Baca Juga: Kereta Kelinci Alami Kecelakaan di Prambanan, Dishub Sleman: dari Dulu memang Dilarang
"Dari hal tersebut dapat dipastikan kendaraan tersebut [kereta kelinci] sudah tidak terdaftar secara operasional, sudah dinyatakan tidak boleh beroperasi di jalan raya umum," tuturnya.
Saat ini, Alfian mengatakan masih terus melakukan berbagai upaya terkait kereta kelinci itu. Mulai dari melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak menggunakan mobil tersebut.
Melakukan forum bersama dengan stake holder terkait dengan penertiban kendaraan tersebut. Serta melakukan penegakan hukum bersama stake holder terkait.
Kepala Bidang Angkutan dan Keselamatan Dishub Sleman, Marjana menegaskan bahwa kereta kelinci sendiri sebenarnya sudah dilarang sejak lama. Sehingga memang tidak seharusnya dipergunakan untuk transportasi di jalanan.
"Kalau kereta kelinci itu dari dulu memang dilarang, enggak boleh itu, mengaspal di jalan itu enggak boleh," kata Marjana.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus TPPO di Bandara YIA, Dua Tersangka Berhasil Diamankan
Disampaikan Marjana, kereta kelinci hanya boleh dipergunakan khusus untuk wisata saja. Itu pun dengan area yang sudah dibatas terlebih dulu.
Berita Terkait
-
Legislator Asal Bali Apresiasi Penataan Pupuk Bersubsidi oleh Mentan Amran
-
Obesitas pada Anak: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
-
AI Makin Canggih, KORIKA Ingatkan Pentingnya Regulasi yang Jelas
-
Ketidakpastian Kerja Meningkat, UU Cipta Kerja Harus Dievaluasi
-
TikTok Ancam Akan Berhenti Beroperasi di AS, Pengguna Khawatir
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Masih Hilang
-
Cerita UMKM Asal Bantul Dapat Pesanan dari Amerika di Tengah Naiknya Tarif Impor Amerika
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo