SuaraJogja.id - Sebuah insiden melibatkan sebuah kereta kelinci di wilayah Prambanan, Sleman pada Minggu (19/11/2023) kemarin. Delapan otang dilaporkan luka-luka dalam peristiwa itu.
Lantas bagaimana sebenarnya aturan kereta kelinci di jalan? Apakah memang penggunaannya diberbolehkan untuk transportasi umum?
Kepala Bidang Angkutan dan Keselamatan Dishub Sleman, Marjana menegaskan bahwa kereta kelinci sendiri sebenarnya sudah dilarang sejak lama. Sehingga memang tidak seharusnya dipergunakan untuk transportasi di jalanan.
"Kalau kereta kelinci itu dari dulu memang dilarang, enggak boleh itu, mengaspal di jalan, itu enggak boleh," kata Marjana, saat dihubungi, Selasa (21/11/2023).
Disampaikan Marjana, kereta kelinci hanya boleh dipergunakan khusus untuk wisata saja. Itu pun dengan area yang sudah dibatas terlebih dulu.
"Dia [kereta kelinci] itu hanya boleh di tempat khusus wisata yang areanya dibatasi. Sehingga tidak bersinggungan dengan kendaraan atau pengguna jalan yang lain. Kalau dulu ada peraturan atau SK Gubernur atau edaran kalau gak salah, saya lupa sudah lama sekali. Itu ndak boleh. Dan di undang-undang juga enggak ada itu untuk kereta kelinci itu, kan modifikasi to," paparnya.
Terkait dengan insiden di Prambanan kemarin, Marjana mengaku sudah ada personel yang melakukan investigasi di lapangan. Berdasarkan pemeriksaan bahwa memang lokasi kejadian itu berada di sebuah jalan tanjakan.
"Di situ tanjakan, kita harus peringatan rambu-rambu bahwa itu ada tanjakan tajam. Sehingga ya mengantisipasi accident. Kita harus melengkapi itu," ungkapnya.
Termasuk dengan penambahan sarana dan prasarana lain di sekitar lokasi. Namun, kata Marjana, tidak ada rambu-rambu khusus untuk kereta kelinci sebab tidak masuk dalam kategori kendaraan bermotor yang direkomendasikan oleh aturan.
Marjana menyampaikan bakal melakukan koordinasi lanjutan dengan kepolisian mengenai kereta kelinci. Termasuk dengan terus gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Ya kita koordinasi dengan kepolisian, karena sudah di jalan kepolisian yang menindak. Kalau kita mungkin ya sosialisasi, kalau itu tentang kelaikan jalan sudah itu enggak laik lah. Kelayakan jalan sudah ada aturan undang-undangnya, sudah enggak masuk itu [kereta kelinci]," katanya.
Sebelumnya diberitakan sebuah kereta kelinci mengalami kecelakaan pada Minggu (19/11/2023) sekitar pukul 09.30 WIB. Tepatnya di Jalan Sumberwatu, Padukuhan Gatak, Bokoharjo, Prambanan, Sleman.
Kecelakaan itu bermula saat pengemudi kereta kelinci membawa penumpangnya hendak menuju Bayat, Klaten. Berdasarkan informasi yang didapat polisi bahwa penumpang kereta kelinci itu berjumlah 45 orang.
Mereka hendak ke Klaten dengan maksud berziarah ke Makam Sunan Pandanaran di Klaten. Saat itu kereta kelinci melaju dari arah barat ke timur.
Dalam perjalanan rombongan melewati jalanan yang agak menanjak di lokasi kejadian. Diduga tak kuat menanjak mengakibatkan kereta kelinci itu akhirnya mengalami kecelakaan tunggal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
JPW Soroti Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Guru SLB di Jogja, Minta Percepat Proses Hukum
-
Jadwal Imsakiyah Jogja 23 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan
-
Geger! Mahasiswi Dibegal Payudara di Bantul, Pelaku Dikejar Warga hingga Tertangkap
-
Jadwal Azan Magrib di Jogja pada 21 Februari 2026, Lengkap dengan Doa Buka Puasa
-
Ngabuburit di Jogja: 5 Destinasi Seru dan Ramah Kantong untuk Menanti Buka Puasa!