Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 22 November 2023 | 14:50 WIB
Ilustrasi UMP Jogja. [ Ilustrator / Ema Rohimah]

SuaraJogja.id - Pemda DIY memastikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UPM) pada 2024 nanti. Kenaikan sendiri tercatat sebesar 7,27 persen atau jika dirupiahkan mencapai Rp144.115,22. Dengan begitu UMP DIY 2024 sebesar Rp2.125.897,61.

Ada kenaikan signifikan dibanding UMP DIY pada 2023 lalu, di mana UMP DIY pada 2023 sebesar Rp1.981.782, atau naik sebesar Rp140.866 dari tahun 2022.

Lalu bagaimana riwayat UMP DIY yang tiap tahun selalu naik dalam lima tahun terakhir?. Apakah kenaikan itu berdampak positif bagi masyarakat Jogja?.

Mengutip yogyakarta.bps.go.id, Rabu (22/11/2023), UMP DIY pada 2019 memang cukup kecil dibanding pada tahun ini. Selisihnya mencapai Rp554.974 jika dihitung selama lima tahun terakhir.

Baca Juga: Cerita Erin Hidup dengan UMP DIY: Cukup Buat Menyambung Hidup, Tapi Susah untuk Gaya Hidup

Pada 2019, UMP DIY tercatat sebesar Rp1.570.923. Sementara pada 2024 mendatang, Pemda DIY menetapkan sebesar Rp2.125.897.

Kenaikan UMP DIY sendiri tak begitu membuat gembira masyarakat Jogja. Ananda Riswana misalnya, kenaikan UMP dianggap hanya formalitas belaka. Tidak ada penghitungan yang tepat menjadi kekecewaannya karena kenaikan gaji tak sebanding dengan harga kebutuhan pokok yang meroket akhir-akhir ini.

"Tentu ini lebih rendah dari tuntutan serikat ya, dan ini seakan hanya formalitas kenaikannya. Lagi-lagi, ada ketidakselarasan antara kenaikan harga atau kebutuhan barang dan jasa di Jogja dengan kenaikan gaji," ungkap Ananda dikutip, Rabu.

Bahkan pekerja di salah satu perusahaan swasta di Sleman, Efendi mengaku tak pernah merasakan kenaikan gaji selama 2 tahun terakhir.

"Aduh, gajiku aja enggak naik-naik. Tapi gak tau sih pertimbangan penentuan UMP ini kayak gimana. Mending lapangan kerjanya ditambah lagi," ujarnya.

Baca Juga: UMP DIY Naik, Begini Tanggapan Warga Jogja

Terlepas dari tanggapan warga yang tak gembira, berikut riwayat UMP DIY yang naik selama lima tahun terakhir, termasuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang ada di DIY.

Tahun 2019
UMP DIY: Rp1.570.923
Kulon Progo: Rp1.613.200
Bantul: Rp1.649.800
Gunungkidul: Rp1.571.000
Sleman: Rp1.701.000
Kota Jogja: Rp1.848.400

Tahun 2020
UMP DIY: Rp1.704.608
Kulon Progo: Rp1.750.500
Bantul: Rp1.790.500
Gunungkidul: Rp1.705.000
Sleman: Rp1.846.000
Kota Jogja: Rp2.004.000

Tahun 2021
UMP DIY: Rp1.765.000
Kulon Progo: Rp1.770.000
Bantul: Rp1.805.000
Gunungkidul: Rp1.842.460
Sleman: Rp1.903.500
Kota Jogja: Rp2.069.530

Tahun 2022
UMP DIY: Rp1.840.916
Kulon Progo: Rp1.904.275
Bantul: Rp1.916.848
Gunungkidul: Rp1.900.000
Sleman: Rp2.001.000
Kota Jogja: Rp2.153.970

Tahun 2023
UMP DIY: Rp1.981.782
Kulon Progo: Rp2.050.447
Bantul: Rp2.066.439
Gunungkidul: Rp2.049.266
Sleman: Rp2.049.266
Kota Jogja: Rp2.324.776

Load More