Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 21 November 2023 | 20:35 WIB
Ilustrasi gaji, upah, uang rupiah, THR - besaran gaji ke-13 2022 pns (Freepik)

SuaraJogja.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 2023 dipastikan mengalami kenaikan. Hal ini menyusul penetapan UMP yang dilakukan pada Selasa (21/11/2023) hari ini.

Sejumlah masyarakat yang bekerja di Jogja memberikan tanggapannya terkait kenaikan UMP 2023 ini.

Salah seorang pekerja swasta di Jogja, Efendi (27) mengaku tak terlalu berharap dengan penetapan kenaikan UMP DIY ini. Menurutnya kenaikan yang terjadi pun masih belum bisa dianggap layak untuk pekerja.

"Menanggapi UMP DIY naik ini ya biasa aja sih. Toh enggak berpengaruh ke gajiku juga deh," kata Efendi, ditemui Selasa.

Baca Juga: Tok!, UMP DIY 2024 Naik 7,27 Persen, Ini Besarannya

Diketahui kenaikan UMP DIY sendiri sebesar Rp144.115 pada tahun ini. Ia justru ragu kenaikan UMP ini dapat berdampak bagi seluruh elemen masyarakat.

"Apakah kenaikan itu dapat dirasakan oleh semua elemen masyarakat? Kayaknya juga enggak, apalagi dari karyawan swasta. Belum yang di perusahaan kecil atau bahkan besar. Atau malah berlaku untuk beberapa kepentingan daerah saja? Enggak tau deh, buatku enggak berdampak sih," ungkapnya.

Ia mengaku selama ini hanya menerima gaji sedikit lebih banyak dari upah minimum kabupaten/kota (UMK) Sleman tempatnya bekerja. Setelah dua tahun lebih pun belum ada kebijakan kenaikan gaji signifikan yang didapatkan.

"Aduh, gajiku aja enggak naik-naik. Tapi gak tau sih pertimbangan penentuan UMP ini kayak gimana. Mending lapangan kerjanya ditambah lagi," ujarnya.

Pekerja swasta di Jogja lainnya, Ananda Riswana (29) menilai kenaikan UMP ini hanya formalitas saja. Menurutnya tidak ada perhitungan yang tepat mengenai kebutuhan dan kenaikan upah.

Baca Juga: Royal Malioboro by ASTON Maksimalkan Pelayanan Menyambut Liburan Akhir Tahun

"Tentu ini lebih rendah dari tuntutan serikat ya, dan ini seakan hanya formalitas kenaikannya. Lagi-lagi, ada ketidakselarasan antara kenaikan harga atau kebutuhan barang dan jasa di Jogja dengan kenaikan gaji," ungkap Ananda.

Dia pun mengaku bingung dengan rumus penetapan kenaikan upah ini terlebih di DIY. Pasalnya kebutuhan pokoknya makin naik tidak diimbangi upah yang juga setara.

"Mungkin kenaikan itu berasal dari rumus inflasi, tapi di lapangan, kenaikannya lebih tinggi dari itu. Misal kosku, udah naik Rp50 ribu tahun ini, belum harga makanan dan lainnya," tuturnya.

Ke depan, kata dia perlu ada evaluasi menyeluruh terkait penetapan upah ini. Sehingga tidak ada ketimpangan di masyarakat.

"Jadi sebenernya agak kurang sih menurutku kenaikan upah di Jogja tersebut. Perlu evaluasi, bahkan sejak dari cara menghitung kenaikan upah itu sendiri," kata dia.

Load More