SuaraJogja.id - Pemda DIY segera mengumumkan besaran Upah Minimum Propinsi (UMP) atau UMP DIY 2024. Rencananya pengumuman UMP terbaru untuk DIY itu akan diselenggarakan pada Selasa (21/11/2023) hari ini.
Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY Irsad Ade Irawan memberikan sejumlah catatan untuk penetapan UMP DIY terbaru kali ini. Pertama yakni menolak PP 51/2023 sebagai dasar penetapan UMP DIY 2024
"Alasannya adalah PP 51/2023 tidak menggunakan survei KHL (kebutuhan hidup layak). Dengan demikian, penggunaan PP ini akan membuat buruh kembali mengalami defisit ekonomi, di mana upah minimum lebih rendah dari harga kebutuhan hidup layak," kata Irsad saat dikonfirmasi, Selasa pagi.
Disampaikan Irsad, jika masih tetap menggunakan PP 51/2023, kebijakan pengupahan di DIY akan tetap berorientasi pada upah murah. Menurutnya pasal-pasal dalam PP tersebut mengahambat kenaikan upah minimum.
Misalnya saja Pasal 26 Ayat (9), di mana jika nilai penyesuaian upah minimum lebih kecil atau sama dengan 0, upah minimum yang ditetapkan akan sama dengan nilai Upah minimum tahun berjalan.
Baca Juga: Tersengat Listrik Saat Bekerja, Buruh Bangunan di Bantul Alami Luka Bakar di Sekujur Tubuh
Selain itu pula pada Pasal 26A Ayat (5) juga memberikan opsi ketika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, nilai upah minimum tahun berikutnya ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.
"Frasa 'ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan' berarti tidak ada kenaikan upah minimum. Selain menimbulkan potensi tidak ada kenaikan upah minimum, PP ini juga akan memangkas kenaikan upah minimum, atau kenaikan upah minimum hanya sedikit saja," terangnya.
Dalam Pasal 26 ayat (6) PP tersebut, dijelaskan pula indeks tertentu merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30. Variabel indeks tertentu inilah yang memastikan bahwa kenaikan upah minimum pasti tidak akan signifikan.
Buruh khawatir jika PP ini tetap dipaksakan maka akan semakin menunjukkan adanya sifat monopoli pemerintah dalam penetapan upah. Mengingat ruang dialog dan kesepakatan hanya dibatasi pada interval tersebut.
"Interval indeks ini tidak berpengaruh signifikan terhadap kenaikan upah. Melainkan cenderung menjadi salah satu faktor untuk menurunkan persentase kenaikan upah, karena variabel indeks tersebut hanya dalam rentang 0,10-0,30 dan dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi," paparnya.
"Sangat disayangkan jika Provinsi yang menyadang predikat istmewa ini tidak mempunyai alternatif terhadap PP ini. Karena PP 51/2023 hanyalah peraturan yang rumit tapi tidak berpengaruh besar terhadap perlindungan upah buruh melalui upah minimum," tambahnya.
Dalam kesempatan ini, pihaknya menuntut Gubernur DIY agar dapat menetapkan UMK 2023 yang layak. Di antaranya, Yogyakarta Rp. 4.131.970; Sleman Rp. 4.099.637; Bantul Rp. 3.708.600; Kulon Progo Rp 3.590.617 dan Gunungkidul Rp. 3.169.966.
"Selain itu Gubernur DIY dituntut tidak menggunakan UU Cipta Kerja dan turunannya dalam penetapan UMK se-DIY 2023 dan mengalokasikan lebih banyak APBD dan Danais untuk programprogram kesejahteraan masyarakat," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- 7 HP Murah dengan Kamera Jernih: Senjata Andalan Para Content Creator
Pilihan
-
7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
-
Kaesang Pangarep Dikabarkan Pamit dari Persis Solo, Kevin Nugroho: Masih Datang Kongres Lho
-
Bakal Debut Lawan China, Emil Audero Punya Kepercayaan Diri Tinggi!
-
BREAKING NEWS! Erick Thohir Mendadak Tinggalkan Kongres PSSI, Ada Apa?
-
5 Rekomendasi Mobil Tangguh dan Murah, Cocok Buat Pemula yang Baru Belajar Nyetir!
Terkini
-
Titik-Titik Sampah Ilegal di Ring Road Yogyakarta Terungkap Ini Daftar Lokasinya dan Upaya Penanganannya
-
100 Persen Rampung, Tol Klaten-Prambanan Tinggal Tunggu SK Menteri untuk Dioperasikan
-
Dokter Spesialis Lebih Menggiurkan? Puskesmas di Sleman Kekurangan Tenaga Medis
-
Istana Sebut Gosip, Pengamat Bilang Luka Politik: Drama Megawati-Gibran di Hari Lahir Pancasila
-
Konflik Memanas: PT KAI Beri SP2, Warga Lempuyangan Terancam Digusur