SuaraJogja.id - Pemda DIY segera mengumumkan besaran Upah Minimum Propinsi (UMP) atau UMP DIY 2024. Rencananya pengumuman UMP terbaru untuk DIY itu akan diselenggarakan pada Selasa (21/11/2023) hari ini.
Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY Irsad Ade Irawan memberikan sejumlah catatan untuk penetapan UMP DIY terbaru kali ini. Pertama yakni menolak PP 51/2023 sebagai dasar penetapan UMP DIY 2024
"Alasannya adalah PP 51/2023 tidak menggunakan survei KHL (kebutuhan hidup layak). Dengan demikian, penggunaan PP ini akan membuat buruh kembali mengalami defisit ekonomi, di mana upah minimum lebih rendah dari harga kebutuhan hidup layak," kata Irsad saat dikonfirmasi, Selasa pagi.
Disampaikan Irsad, jika masih tetap menggunakan PP 51/2023, kebijakan pengupahan di DIY akan tetap berorientasi pada upah murah. Menurutnya pasal-pasal dalam PP tersebut mengahambat kenaikan upah minimum.
Misalnya saja Pasal 26 Ayat (9), di mana jika nilai penyesuaian upah minimum lebih kecil atau sama dengan 0, upah minimum yang ditetapkan akan sama dengan nilai Upah minimum tahun berjalan.
Selain itu pula pada Pasal 26A Ayat (5) juga memberikan opsi ketika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, nilai upah minimum tahun berikutnya ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.
"Frasa 'ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan' berarti tidak ada kenaikan upah minimum. Selain menimbulkan potensi tidak ada kenaikan upah minimum, PP ini juga akan memangkas kenaikan upah minimum, atau kenaikan upah minimum hanya sedikit saja," terangnya.
Dalam Pasal 26 ayat (6) PP tersebut, dijelaskan pula indeks tertentu merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30. Variabel indeks tertentu inilah yang memastikan bahwa kenaikan upah minimum pasti tidak akan signifikan.
Buruh khawatir jika PP ini tetap dipaksakan maka akan semakin menunjukkan adanya sifat monopoli pemerintah dalam penetapan upah. Mengingat ruang dialog dan kesepakatan hanya dibatasi pada interval tersebut.
"Interval indeks ini tidak berpengaruh signifikan terhadap kenaikan upah. Melainkan cenderung menjadi salah satu faktor untuk menurunkan persentase kenaikan upah, karena variabel indeks tersebut hanya dalam rentang 0,10-0,30 dan dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi," paparnya.
Baca Juga: Tersengat Listrik Saat Bekerja, Buruh Bangunan di Bantul Alami Luka Bakar di Sekujur Tubuh
"Sangat disayangkan jika Provinsi yang menyadang predikat istmewa ini tidak mempunyai alternatif terhadap PP ini. Karena PP 51/2023 hanyalah peraturan yang rumit tapi tidak berpengaruh besar terhadap perlindungan upah buruh melalui upah minimum," tambahnya.
Dalam kesempatan ini, pihaknya menuntut Gubernur DIY agar dapat menetapkan UMK 2023 yang layak. Di antaranya, Yogyakarta Rp. 4.131.970; Sleman Rp. 4.099.637; Bantul Rp. 3.708.600; Kulon Progo Rp 3.590.617 dan Gunungkidul Rp. 3.169.966.
"Selain itu Gubernur DIY dituntut tidak menggunakan UU Cipta Kerja dan turunannya dalam penetapan UMK se-DIY 2023 dan mengalokasikan lebih banyak APBD dan Danais untuk programprogram kesejahteraan masyarakat," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Virus Nipah Belum Masuk Indonesia, Kemenkes Sebut Screening di Bandara Tetap Dilakukan
-
Harga Emas Meroket, Pakar Ekonomi UMY Ungkap Tiga Faktor Utama
-
Terjepit Ekonomi, Pasutri Asal Semarang Nekat Curi Puluhan Baterai Motor Listrik
-
BRI Perkuat Ekonomi Desa lewat Program Desa BRILiaN yang Telah Menjangkau 5.245 Desa
-
Ibu Ajak Anak Berusia 11 Tahun Bobol Stan Kamera di Mal Jogja, Kerugian Capai Rp145 Juta