SuaraJogja.id - Pemda DIY segera mengumumkan besaran Upah Minimum Propinsi (UMP) atau UMP DIY 2024. Rencananya pengumuman UMP terbaru untuk DIY itu akan diselenggarakan pada Selasa (21/11/2023) hari ini.
Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY Irsad Ade Irawan memberikan sejumlah catatan untuk penetapan UMP DIY terbaru kali ini. Pertama yakni menolak PP 51/2023 sebagai dasar penetapan UMP DIY 2024
"Alasannya adalah PP 51/2023 tidak menggunakan survei KHL (kebutuhan hidup layak). Dengan demikian, penggunaan PP ini akan membuat buruh kembali mengalami defisit ekonomi, di mana upah minimum lebih rendah dari harga kebutuhan hidup layak," kata Irsad saat dikonfirmasi, Selasa pagi.
Disampaikan Irsad, jika masih tetap menggunakan PP 51/2023, kebijakan pengupahan di DIY akan tetap berorientasi pada upah murah. Menurutnya pasal-pasal dalam PP tersebut mengahambat kenaikan upah minimum.
Misalnya saja Pasal 26 Ayat (9), di mana jika nilai penyesuaian upah minimum lebih kecil atau sama dengan 0, upah minimum yang ditetapkan akan sama dengan nilai Upah minimum tahun berjalan.
Selain itu pula pada Pasal 26A Ayat (5) juga memberikan opsi ketika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, nilai upah minimum tahun berikutnya ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.
"Frasa 'ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan' berarti tidak ada kenaikan upah minimum. Selain menimbulkan potensi tidak ada kenaikan upah minimum, PP ini juga akan memangkas kenaikan upah minimum, atau kenaikan upah minimum hanya sedikit saja," terangnya.
Dalam Pasal 26 ayat (6) PP tersebut, dijelaskan pula indeks tertentu merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30. Variabel indeks tertentu inilah yang memastikan bahwa kenaikan upah minimum pasti tidak akan signifikan.
Buruh khawatir jika PP ini tetap dipaksakan maka akan semakin menunjukkan adanya sifat monopoli pemerintah dalam penetapan upah. Mengingat ruang dialog dan kesepakatan hanya dibatasi pada interval tersebut.
"Interval indeks ini tidak berpengaruh signifikan terhadap kenaikan upah. Melainkan cenderung menjadi salah satu faktor untuk menurunkan persentase kenaikan upah, karena variabel indeks tersebut hanya dalam rentang 0,10-0,30 dan dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi," paparnya.
Baca Juga: Tersengat Listrik Saat Bekerja, Buruh Bangunan di Bantul Alami Luka Bakar di Sekujur Tubuh
"Sangat disayangkan jika Provinsi yang menyadang predikat istmewa ini tidak mempunyai alternatif terhadap PP ini. Karena PP 51/2023 hanyalah peraturan yang rumit tapi tidak berpengaruh besar terhadap perlindungan upah buruh melalui upah minimum," tambahnya.
Dalam kesempatan ini, pihaknya menuntut Gubernur DIY agar dapat menetapkan UMK 2023 yang layak. Di antaranya, Yogyakarta Rp. 4.131.970; Sleman Rp. 4.099.637; Bantul Rp. 3.708.600; Kulon Progo Rp 3.590.617 dan Gunungkidul Rp. 3.169.966.
"Selain itu Gubernur DIY dituntut tidak menggunakan UU Cipta Kerja dan turunannya dalam penetapan UMK se-DIY 2023 dan mengalokasikan lebih banyak APBD dan Danais untuk programprogram kesejahteraan masyarakat," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
Terkini
-
Efek Prabowo: Pacuan Kuda Meledak! Harga Kuda Pacu Tembus Miliaran
-
Bahaya di Balik Kesepakatan Prabowo-Trump: Data Pribadi WNI Jadi Taruhan?
-
Dampak Larangan Study Tour: Keraton Jogja Ubah Haluan, Tawarkan Wisata yang Bikin Anak Betah
-
Fakta Sebenarnya Jurusan Jokowi di UGM: Bukan Teknologi Kayu? Teman Kuliah Ungkap Ini
-
Misteri Kemeja Putih Jokowi di Reuni UGM: Panitia Angkat Bicara!