SuaraJogja.id - Pemda DIY segera mengumumkan besaran Upah Minimum Propinsi (UMP) atau UMP DIY 2024. Rencananya pengumuman UMP terbaru untuk DIY itu akan diselenggarakan pada Selasa (21/11/2023) hari ini.
Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY Irsad Ade Irawan memberikan sejumlah catatan untuk penetapan UMP DIY terbaru kali ini. Pertama yakni menolak PP 51/2023 sebagai dasar penetapan UMP DIY 2024
"Alasannya adalah PP 51/2023 tidak menggunakan survei KHL (kebutuhan hidup layak). Dengan demikian, penggunaan PP ini akan membuat buruh kembali mengalami defisit ekonomi, di mana upah minimum lebih rendah dari harga kebutuhan hidup layak," kata Irsad saat dikonfirmasi, Selasa pagi.
Disampaikan Irsad, jika masih tetap menggunakan PP 51/2023, kebijakan pengupahan di DIY akan tetap berorientasi pada upah murah. Menurutnya pasal-pasal dalam PP tersebut mengahambat kenaikan upah minimum.
Misalnya saja Pasal 26 Ayat (9), di mana jika nilai penyesuaian upah minimum lebih kecil atau sama dengan 0, upah minimum yang ditetapkan akan sama dengan nilai Upah minimum tahun berjalan.
Selain itu pula pada Pasal 26A Ayat (5) juga memberikan opsi ketika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, nilai upah minimum tahun berikutnya ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.
"Frasa 'ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan' berarti tidak ada kenaikan upah minimum. Selain menimbulkan potensi tidak ada kenaikan upah minimum, PP ini juga akan memangkas kenaikan upah minimum, atau kenaikan upah minimum hanya sedikit saja," terangnya.
Dalam Pasal 26 ayat (6) PP tersebut, dijelaskan pula indeks tertentu merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30. Variabel indeks tertentu inilah yang memastikan bahwa kenaikan upah minimum pasti tidak akan signifikan.
Buruh khawatir jika PP ini tetap dipaksakan maka akan semakin menunjukkan adanya sifat monopoli pemerintah dalam penetapan upah. Mengingat ruang dialog dan kesepakatan hanya dibatasi pada interval tersebut.
"Interval indeks ini tidak berpengaruh signifikan terhadap kenaikan upah. Melainkan cenderung menjadi salah satu faktor untuk menurunkan persentase kenaikan upah, karena variabel indeks tersebut hanya dalam rentang 0,10-0,30 dan dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi," paparnya.
Baca Juga: Tersengat Listrik Saat Bekerja, Buruh Bangunan di Bantul Alami Luka Bakar di Sekujur Tubuh
"Sangat disayangkan jika Provinsi yang menyadang predikat istmewa ini tidak mempunyai alternatif terhadap PP ini. Karena PP 51/2023 hanyalah peraturan yang rumit tapi tidak berpengaruh besar terhadap perlindungan upah buruh melalui upah minimum," tambahnya.
Dalam kesempatan ini, pihaknya menuntut Gubernur DIY agar dapat menetapkan UMK 2023 yang layak. Di antaranya, Yogyakarta Rp. 4.131.970; Sleman Rp. 4.099.637; Bantul Rp. 3.708.600; Kulon Progo Rp 3.590.617 dan Gunungkidul Rp. 3.169.966.
"Selain itu Gubernur DIY dituntut tidak menggunakan UU Cipta Kerja dan turunannya dalam penetapan UMK se-DIY 2023 dan mengalokasikan lebih banyak APBD dan Danais untuk programprogram kesejahteraan masyarakat," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Rusunawa Gunungkidul Sepi Peminat? Ini Alasan Pemkab Tunda Pembangunan Baru
-
Kominfo Bantul Pasrah Tunggu Arahan Bupati: Efisiensi Anggaran 2026 Hantui Program Kerja?
-
Miris, Siswa SMP di Kulon Progo Kecanduan Judi Online, Sampai Nekat Pinjam NIK Bibi untuk Pinjol
-
Yogyakarta Berhasil Tekan Stunting Drastis, Rahasianya Ada di Pencegahan Dini
-
Tangisan Subuh di Ngemplak: Warga Temukan Bayi Ditinggalkan di Kardus