Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 21 November 2023 | 19:30 WIB
Sekda DIY, Beny Suharsono menyampaikan UMP 2024 di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (21/11/2023). [Kontributor Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Pemda DIY akhirnya menetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) 2024. Naik 7,27 persen dibandingkan 2023 atau Rp 144.115,22, UMP DIY tahun depan sebesar Rp 2.125.897,61.

Kenaikan UMP 2024 jauh lebih besar dibandingkan 2023. Pada tahun ini, UMP DIY sebesar Rp 1.981.782 atau naik Rp140.866 dibandingkan 2022.

"Kenaikan [UMP 2024] ini berdasarkan rembugan dari perwakilan pekerja, tenaga ahli, akademisi, pengusaha," ujar Sekda DIY, Beny Suharsono di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (21/11/2023).

Menurut Beny, kenaikan UMP didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Selain itu berdasarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 384 Tahun 2023.

Baca Juga: Penetapan UMP DIY 2024 Diumumkan Hari Ini, Buruh Soroti Sederet Hal

Dari kajian Dewan Pengupahan DIY dan pakar, penghitungan UMP baru didasarkan pada pertumbuhan ekonomi, laju inflansi dan indeks koefisien serta daya beli masyarakat. Dari hitungan tersebut kemudian dilakukan rasionalisasi nilai inflansi yang bersumber dari data Badan Pusat Statistik (BPS) kelompok komoditas.

"Berdasarkan hal itu, akdemisi merekomendasikan besaran inflansi yang telah dirasionalisasi sebesar 5,70 persen," jelasnya.

UMP 2024 mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024. Pengusaha harus menerapkan aturan baru tersebut bila tidak ingin ada sanksi.

"Ada posko aduan bagi pekerja yang mengalami kendala," katanya.

Sementara Koordinator Dewan Pengupahan Provinsi, Yatiman mengaku menerima besaran UMP baru tersebut. Meski ada beberapa unsur serikat pekerja yang tidak setuju, mereka mau menandatanganinya.

Baca Juga: Pemda DIY Siap Umumkan UMK 2024, Ini Bocorannya

"Kami mensyukuri kenaikan berapapun [UMP 2024]," ujarnya.

Salah seorang anggota Dewan Pengupahan, Joko Susanto menambahkan, landasan kenaikan UMP tidak dimodifikasi atau diubah. Kenaikan upah juga dihitung dari inflasi kebutuhan pokok kelompok makanan dan bukan non makanan.

"Kemudian dirasionalisasi untuk penetapan UMP tahun depan," kata dia.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More