SuaraJogja.id - Ratusan anggota KPU, Bawaslu dan partai politik (parpol) dan TNI/Polri mengikuti deklarasi Pemilu Damai dan kirab budaya di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (21/11/2023). Para peserta melakukan longmarch dari kantor gubernur tersebut menuju Titik Nol Km.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X dalam kesempatan itu menyatakan, perangkat desa dan lurah harus netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. Hal ini mengingat deklarasi dukungan ribuan perangkat kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11/2023) lalu.
"Saya tidak bisa berkomentar [dukungan perangkat desa ke capres] ya, itu urusan peserta pemilu tapi saya sudah mendeklarasikan bahwa perangkat desa harus netral. Itu saja," ungkapnya.
Menurut Sultan, bila perangkat desa nekat tidak menjaga netralitas maka ada konsekuensi yang akan didapat. Namun Sultan tak menyebutkan konsekuensi apa yang akan mereka terima.
"Konsekuensi itu nanti akan kita pikirkan, tapi jangan sekarang. Nanti dikira kami mengancam, nanti salah lagi. Jadi itu saja, yang penting semua bisa melaksanakan dan konsisten untuk memegang kesepakatan kita bersama," tandasnya.
Sultan menambahkan, dirinya sudah meminta para lurah bersikap netral saat Pemilu 2024 pada 28 Oktober 2023 lalu. Saat itu lurah diminta tidak ikut dalam kampanye.
Meski mereka mempunyai hak suara, Sultan meminta para lurah tidak ikut euforia dalam pemilu. Lurah justru harus memfasilitasi warga masyarakat agar dapat menggunakan hak pilihnya.
Netralitas para lurah dan perangkat kalurahan penting agar tidak terjadi polarisasi di masyarakat. Sebab nantinya lurah dan perangkatnya akan repot jika terjadi polarisasi di masyarakat.
Sementara Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib menyatakan kepala desa, perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa memang harus netral. Bawaslu melakukan pengawasan untuk memastikan mereka netral.
Baca Juga: Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Capai 1.282 Kasus, Pemda DIY Gulirkan Gema Tiker
"Mereka harus netral sebab sebagai pelayan publik melayani semua, nggak boleh berpihak tentu kalau ada yang melanggar ada konsekuensinya. Kami melakukan mekanisme pengawasan sebagaimana pelanggaran yang lain. Ini memang bukan pelanggaran pemilu, tapi melanggar ketentuan undang-undang yang lain . Tentu dalam hal kita menemukan kita akan rekomendasikan pada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
WFA Pasca Lebaran 2026 Diberlakukan, 36 Ribu Pemudik Masuk ke Jogja
-
Rp1.746 Triliun Transaksi Dicetak BRILink Agen, Jadi Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Negeri Kita
-
Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
-
Unik! Malioboro Turunkan Tokoh 'Edan-edanan' untuk Tertibkan Perokok Bandel secara Humanis
-
BRI Sediakan Kemudahan dalam Menerima dan Mengelola Kiriman Dana untuk Keluarga PMI