SuaraJogja.id - Ratusan anggota KPU, Bawaslu dan partai politik (parpol) dan TNI/Polri mengikuti deklarasi Pemilu Damai dan kirab budaya di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (21/11/2023). Para peserta melakukan longmarch dari kantor gubernur tersebut menuju Titik Nol Km.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X dalam kesempatan itu menyatakan, perangkat desa dan lurah harus netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. Hal ini mengingat deklarasi dukungan ribuan perangkat kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11/2023) lalu.
"Saya tidak bisa berkomentar [dukungan perangkat desa ke capres] ya, itu urusan peserta pemilu tapi saya sudah mendeklarasikan bahwa perangkat desa harus netral. Itu saja," ungkapnya.
Menurut Sultan, bila perangkat desa nekat tidak menjaga netralitas maka ada konsekuensi yang akan didapat. Namun Sultan tak menyebutkan konsekuensi apa yang akan mereka terima.
"Konsekuensi itu nanti akan kita pikirkan, tapi jangan sekarang. Nanti dikira kami mengancam, nanti salah lagi. Jadi itu saja, yang penting semua bisa melaksanakan dan konsisten untuk memegang kesepakatan kita bersama," tandasnya.
Sultan menambahkan, dirinya sudah meminta para lurah bersikap netral saat Pemilu 2024 pada 28 Oktober 2023 lalu. Saat itu lurah diminta tidak ikut dalam kampanye.
Meski mereka mempunyai hak suara, Sultan meminta para lurah tidak ikut euforia dalam pemilu. Lurah justru harus memfasilitasi warga masyarakat agar dapat menggunakan hak pilihnya.
Netralitas para lurah dan perangkat kalurahan penting agar tidak terjadi polarisasi di masyarakat. Sebab nantinya lurah dan perangkatnya akan repot jika terjadi polarisasi di masyarakat.
Sementara Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib menyatakan kepala desa, perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa memang harus netral. Bawaslu melakukan pengawasan untuk memastikan mereka netral.
Baca Juga: Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Capai 1.282 Kasus, Pemda DIY Gulirkan Gema Tiker
"Mereka harus netral sebab sebagai pelayan publik melayani semua, nggak boleh berpihak tentu kalau ada yang melanggar ada konsekuensinya. Kami melakukan mekanisme pengawasan sebagaimana pelanggaran yang lain. Ini memang bukan pelanggaran pemilu, tapi melanggar ketentuan undang-undang yang lain . Tentu dalam hal kita menemukan kita akan rekomendasikan pada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Jogja Siaga Banjir, Peta Risiko Bencana Diperbarui, Daerah Ini Masuk Zona Merah
-
DANA Kaget untuk Warga Jogja: Buruan Klaim 'Amplop Digital' Ini!
-
Heboh Arca Agastya di Sleman: BPK Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Situs Candi
-
Gus Ipul Jamin Hak Wali Asuh SR: Honor & Insentif Sesuai Kinerja
-
Rp300 Triliun Diselamatkan, Tapi PLTN Jadi Korban? Nasib Energi Nuklir Indonesia di Ujung Tanduk