SuaraJogja.id - Ratusan anggota KPU, Bawaslu dan partai politik (parpol) dan TNI/Polri mengikuti deklarasi Pemilu Damai dan kirab budaya di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (21/11/2023). Para peserta melakukan longmarch dari kantor gubernur tersebut menuju Titik Nol Km.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X dalam kesempatan itu menyatakan, perangkat desa dan lurah harus netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. Hal ini mengingat deklarasi dukungan ribuan perangkat kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11/2023) lalu.
"Saya tidak bisa berkomentar [dukungan perangkat desa ke capres] ya, itu urusan peserta pemilu tapi saya sudah mendeklarasikan bahwa perangkat desa harus netral. Itu saja," ungkapnya.
Menurut Sultan, bila perangkat desa nekat tidak menjaga netralitas maka ada konsekuensi yang akan didapat. Namun Sultan tak menyebutkan konsekuensi apa yang akan mereka terima.
"Konsekuensi itu nanti akan kita pikirkan, tapi jangan sekarang. Nanti dikira kami mengancam, nanti salah lagi. Jadi itu saja, yang penting semua bisa melaksanakan dan konsisten untuk memegang kesepakatan kita bersama," tandasnya.
Sultan menambahkan, dirinya sudah meminta para lurah bersikap netral saat Pemilu 2024 pada 28 Oktober 2023 lalu. Saat itu lurah diminta tidak ikut dalam kampanye.
Meski mereka mempunyai hak suara, Sultan meminta para lurah tidak ikut euforia dalam pemilu. Lurah justru harus memfasilitasi warga masyarakat agar dapat menggunakan hak pilihnya.
Netralitas para lurah dan perangkat kalurahan penting agar tidak terjadi polarisasi di masyarakat. Sebab nantinya lurah dan perangkatnya akan repot jika terjadi polarisasi di masyarakat.
Sementara Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib menyatakan kepala desa, perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa memang harus netral. Bawaslu melakukan pengawasan untuk memastikan mereka netral.
Baca Juga: Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Capai 1.282 Kasus, Pemda DIY Gulirkan Gema Tiker
"Mereka harus netral sebab sebagai pelayan publik melayani semua, nggak boleh berpihak tentu kalau ada yang melanggar ada konsekuensinya. Kami melakukan mekanisme pengawasan sebagaimana pelanggaran yang lain. Ini memang bukan pelanggaran pemilu, tapi melanggar ketentuan undang-undang yang lain . Tentu dalam hal kita menemukan kita akan rekomendasikan pada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Enam Warga DIY Pernah Positif Hantavirus pada 2025, Masyarakat Diminta Tak Panik
-
Lapor Polisi Sejak 2025, Kasus Dugaan Penipuan BPR Danagung di Polda DIY Jalan di Tempat
-
Gandeng YKAKI, Tilem ing Tentrem Berikan Ruang Jeda Penuh Makna bagi Mereka yang Merawat
-
Full House di Jogja, Film 'Yang Lain Boleh Hilang Asal Kau Jangan' Sukses Sentuh Hati Penonton
-
Pembangunan PSEL DIY Mundur ke 2028, Nasib Pengelolaan Sampah Kabupaten dan Kota Masih Abu-abu