SuaraJogja.id - Ratusan anggota KPU, Bawaslu dan partai politik (parpol) dan TNI/Polri mengikuti deklarasi Pemilu Damai dan kirab budaya di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (21/11/2023). Para peserta melakukan longmarch dari kantor gubernur tersebut menuju Titik Nol Km.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X dalam kesempatan itu menyatakan, perangkat desa dan lurah harus netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. Hal ini mengingat deklarasi dukungan ribuan perangkat kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11/2023) lalu.
"Saya tidak bisa berkomentar [dukungan perangkat desa ke capres] ya, itu urusan peserta pemilu tapi saya sudah mendeklarasikan bahwa perangkat desa harus netral. Itu saja," ungkapnya.
Menurut Sultan, bila perangkat desa nekat tidak menjaga netralitas maka ada konsekuensi yang akan didapat. Namun Sultan tak menyebutkan konsekuensi apa yang akan mereka terima.
"Konsekuensi itu nanti akan kita pikirkan, tapi jangan sekarang. Nanti dikira kami mengancam, nanti salah lagi. Jadi itu saja, yang penting semua bisa melaksanakan dan konsisten untuk memegang kesepakatan kita bersama," tandasnya.
Sultan menambahkan, dirinya sudah meminta para lurah bersikap netral saat Pemilu 2024 pada 28 Oktober 2023 lalu. Saat itu lurah diminta tidak ikut dalam kampanye.
Meski mereka mempunyai hak suara, Sultan meminta para lurah tidak ikut euforia dalam pemilu. Lurah justru harus memfasilitasi warga masyarakat agar dapat menggunakan hak pilihnya.
Netralitas para lurah dan perangkat kalurahan penting agar tidak terjadi polarisasi di masyarakat. Sebab nantinya lurah dan perangkatnya akan repot jika terjadi polarisasi di masyarakat.
Sementara Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib menyatakan kepala desa, perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa memang harus netral. Bawaslu melakukan pengawasan untuk memastikan mereka netral.
Baca Juga: Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Capai 1.282 Kasus, Pemda DIY Gulirkan Gema Tiker
"Mereka harus netral sebab sebagai pelayan publik melayani semua, nggak boleh berpihak tentu kalau ada yang melanggar ada konsekuensinya. Kami melakukan mekanisme pengawasan sebagaimana pelanggaran yang lain. Ini memang bukan pelanggaran pemilu, tapi melanggar ketentuan undang-undang yang lain . Tentu dalam hal kita menemukan kita akan rekomendasikan pada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Sembilan SPPG di DIY Terancam Ditutup Permanen, Satu SPPG Langganan Keracunan Ditutup
-
Tak Punya Anggaran, Sektor Kebudayaan Jogja Ikut Tergerus, TBY Pangkas Event dan Kurator
-
Jogja Fashion Week 2026: Panggung Kreativitas dan Regenerasi Desainer Muda
-
Bentangkan Merah Putih 1.000 Meter, Serukan Rakyat Masih Bersatu di Tengah Persoalan Bangsa
-
Hari UMKM Nasional, BRI Peduli Perkuat UMKM Desa Brilian melalui Pendampingan Berkelanjutan